Batamtimes. Co, Batam- Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian kendaraan motor roda dua (curanmor) di kawasan Jodoh. Kedua tersangka bernama Randi Andika Putra (22) dan Kornadi (41).
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya’ban Harahap mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Senin lalu (22/09/18). Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.
“Penangkapan itu terjadi karena kami mendapatkan informasi tentang adanya seorang pelaku curanmor yang akan menjual barang curiannya,” ungkap Iptu Awal Sya’ban Harahap. Senin (29/10/18).
Menurut Iptu Awal Sya’ban Harahap, pihaknya langsung melakukan penyelidikan curanmor sehingga diketahui para pelaku bernama Randi yang merupakan residivis kasus pencurian.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dimintai keterangan serta pengembangan,” tutup Iptu Awal Sya’ban Harahap.
(red/nanang)