Cegah Bahaya Miras dan Narkoba Bagi Pelajar SMA

0
1025

Batamtimes.co – Natuna – Puluhan pelajar SMAN 1 Kelarik Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengikuti penyuluhan terhadap bahaya Minuman keras (Miras) dan Narkoba. Digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Natuna, pada Senin (29/10/2018) di Ruang kelas SMAN 1 Kelarik.

Penyuluhan ini mengusung tema “Mari Wujudkan Generasi Emas Sehat Tanpa Narkoba”. Pasalnya, penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di kalangan pelajar belakangan ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

Sebab, pelajar sebagai generasi muda yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pelajar tidak dapat berpikir jernih.

Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

Demikian disampaikan, Firdaus Sekretaris Bakesbangpolda Kabupaten Natuna, di hadapan para pelajar acara penyuluhan tentang bahaya miras dan narkoba.

Firdaus minta dengan adanya penyuluhan ini, mampu memberikan pemahaman kepada generasi muda akan bahaya mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

“Saya ingin para pelajar di Kecamatan Bunguran Utara ini, bebas dari penyalahgunaan narkoba, komix dan lemfox”, ujarnya.

Dikatakan, Firdaus para siswa tidak perlu takut atau sungkan bertanya kepada narasumber dan agar seluruh siswa mengikuti penyuluhan sampai selesai, pinta, Firdaus.

Menurutnya, penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja, usia berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengancam dan mengincar anak didik kita kapan saja, tegas Firdaus.

Sementara, dr.Devi Novirianty menjelaskan, narkoba merupakan zat atau bahan yang membuat kesadaran menjadi hilang atau tidak berfungsi. Bahaya narkoba juga mengganggu pusat syaraf pemikiran, bahkan menjadi adiktif “ketagihan” baik secara biasa maupun fisiologis merupakan taraf ketagihan tingkat tinggi.

“Inti dari penggunaan narkoba ialah, merubah tingkah dan prilaku seseorang, merangsang kerja organ tubuh seperti jantung dan otak, memberi efek senang dan bertenaga”, papar Devi
selaku pembicara.

Kasatres Narkoba AKP. Ramlan Chalid mengungkapkan, Kepolisian akan menindak tegas setiap pengguna dan pengedar narkoba tanpa pandang bulu.

Sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyalahgunaan pasal 127 hukuman 1-4 tahun penjara. Pasal 114 pengedar/penjual 5-20 tahun penjara. Pasal 113 kurungan 5-20 tahun penjara, pasal 112 untuk Ektasi dan Sabu sabu.

“Saya berpesan kepada adek-adek, jadilah generasi muda yang baik, bebas. narkoba. Jangan sesekali coba-coba namanya Narkoba, akan membahayakan diri sendiri, akan membuat kecanduan, over dosis, hingga berakibat fatal, tegasnya.

Turut hadir acara penyuluhan bahaya miras dan narkoba, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanggulangan Bencana Tri Agung Prawira, Camat Bunguran Utara diwakili Kasi Trantib Slamet Wibowo, serta para Kepala Sekolah dan guru.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here