Wan Sofian Komisi I DPRD Natuna Soroti Pelayanan Kesehatan RSUD Natuna Belum Maksimal

0
921

Batamtimes.co – Natuna –
Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Sofian hadiri pertemuan rapat membahas sejumlah kendala program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS), bersama Pemkab Natuna dihadiri Sekda Natuna, Wan Siswandi dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang Kepri, dr Lenny, beserta rombongan, juga tampak hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Wan Sofian ketua komisi I DPRD dan Sekdakab Natuna, Wan Siswandi, rapat pembahasan terkait kendala program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS), bersama Pemkab Natuna dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang Kepri, dr Lenny, beserta rombongan.

Pada pertemuan pembahasan rapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut,  Wan Siswandi menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa hal yang harus dikomunikasikan terkait penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Natuna.

Menurut Siswandi, Informasi ini sangat penting untuk disepakati bersama mengingat sejauh ini, pertanggungan yang didapat hanya bagi biaya transportasi dan perawatan pasien, sedangkan bagi keluarga yang mendampingi tidak mendapatkan bantuan.

Oleh karenanya, melalui pertemuan ini diharapkan dapat disepakati solusi tepat tanpa melanggar regulasi penyelenggaraan pelayanan BPJS kesehatan di Kabupaten Natuna, ungkapnya disaat membuka acara pertemuan tersebut.

Kepala Cabang BPJS Tanjung Pinang, Lenny Marlina beserta rombongan paparkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) diruang rapat Kantor Bupati Natuna Jalan Bukit Arai, Batu sisir Ranai Natuna.

Di saat giliran Wan Sofian, berbicara tak luput menyoroti polemik masyarakat Natuna tentang pelayanan RSUD Natuna yang belum maksimal kepada pasien, terkait peralatan medis seperti CT Scan. “Saat ini melalui BPJS, untuk masyarakat Natuna sudah ditanggung secara keseluruhan.

Namun yang sangat disayangkan, kata Wan Sofian, peralatan medis di RSUD belum mendukung program BPJS sepenuhnya, sebab CT Scan di RSUD Natuna kondisinya sudah rusak, akibatnya banyak pasien yang harus dirujuk keluar daerah,” ujar Wan Sofian.

Dia juga menyarankan kepada pihak eksekutif untuk melakukan penambahan ruangan rawat inap di RSUD Natuna, sehingga pasien yang ditanggung pada kelas III bisa dilayani dengan optimal.

Selain itu Wan Sofian juga meminta kepada pihak dinas terkait maupun BPJS agar dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi mis understanding (Kesalahpahaman) tambahnya.

Edy perwakilan RSUD Natuna coba menjelaskan terkait alat media CT Scan yang tak berfungsi, pihaknya telah mencoba anggarkan dari pengajuan DAK tahun 2018. Namun karena banyaknya pemangkasan anggaran, akibatnya alat medis CT Scan tersebut batal untuk dibeli.

Menurut Edi, alat medis CT Scan telah rusak dan tidak bisa diperbaiki karena software untuk alat sudah tidak tersedia lagi. Tahun 2019 ini kita akan coba usulkan perioritas untuk pembelian yang baru,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Tanjung Pinang, Lenny Marlina menerangkan saat ini BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ditugaskan untuk melakukan audit terhadap seluruh pelayanan kesehatan berbasis pemerintah daerah, baik RSUD, Puskesmas maupun Pustu yang sudah berjalan sejak bulan Desember 2018 sampai Januari 2019.

Hal ini dimaksudkan agar anggaran pertanggungan berobat bagi masyarakat dapat disalurkan secara benar dan tepat sasaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lenny juga menerangkan bahwa terdapat dua golongan peserta BPJS, yaitu peserta mampu dan tidak mampu, baik melalui kerjasama dengan pemerintah daerah maupun pribadi.

Selain itu, terkait dengan kepatuhan dari seluruh warga negara Indonesia untuk medaftarkan diri sebagai peserta JKN- KIS pada segmen mampu, ketetapan tersebut sudah diwajibkan paling lama pada 1 Januari 2019 lalu.

Namun hal tersebut diatas belum dapat diterapkan karena masih menunggu Peraturan dari Menteri Dalam Negeri terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat mampu yang belum mendaftarkan diri sebaga anggota JKN KIS, paparnya.

Tetapi untuk Kabupaten Natuna seluruh masyarakatnya sudah dijamin melalui program Universal Healt Coverage (UHC), sehingga hal ini sudah dapat berjalan sesuai harapan. Selain itu, para pemilik Kartu JKN – KIS diharapkan pula agar dapat menjaga, agar tidak rusak atau hilang sehingga dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

Lenny juga menambahkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan bantuan informasi, terutama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jika terdapat perubahan kondisi keluarga yang dialami, seperti kelahiran anak, yang harus dilaporkan paling lambat 28 hari setelah peristiwa kelahiran anak.

Alasanya, melalui UHC yang sudah disepakati antara Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan BPJS Tanjungpinang, setiap kelahiran bayi sudah mendapatkan pertanggungan secara otomatis dari Pemerintah Daerah.

Dia mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan bidang pelayanan kesehatan agar dapat terus mendukung sosialisasi Informasi ini kepada masyarakat, untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan yang lebih maksimal merata dan berkeadilan, tandasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here