Batamtimes.co – Natuna –
Menjelang Pemilu 2019, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Natuna diliburkan. Penutupan diberlakukan selama 4 hari mulai tanggal 17 – 20 April 2019 sesuai dengan ST Kapolri Nomor ST/108/IV/YAN.1.1/2019
Tanggal 11 April 2019 Tentang Hari Libur Nasional 2019.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Natuna, Iptu Zubaidah kepada Batamtimes.co melalui WhatsApp miliknya pada Minggu (13/04/2019) sore.
Penutupan dilakukan dalam rangka persiapan Pemilu 2019, mengingat polisi juga fokus pada pengamanan pencoblosan dan persiapan pemilu yang tinggal beberapa hari lagi.
Pelayanan bagi warga yang masa aktif SIM-nya habis pada 17-20 April 2019 dapat segera memperpanjangnya pada tanggal 22 – 27 April 2019, untuk perpanjangan SIM jika lewat dari tanggal 27 April 2019 satu hari saja, mekanismenya diberlakukan sama dengan permohonan SIM baru.
Dia berharap kepada para agar pemilik SIM agar cepat-cepat diperpanjang, sebab SIM merupakan syarat utama untuk berkenderaan, jika ditemukan pemilik SIM habis masa berlakunya disaat razia akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku ” tandas Zube
(Red/Pohan)
.