Kementerian ESDM Sosialisasi Peraturan Minyak dan Gas Bumi

0
709

Batamtimese.co – Natuna –
Badan Migas Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan Migas yang baru di Aula Natuna Hotel, Ranai, Natuna, Kepri, Kamis (02/05/2019).

Pasalnya Kementrian ESDM telah menyederhanakan peraturan di subsektor Migas, terkaitĀ hal iniĀ  BPH Migas melalui Kepala Sub direktorat pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut Gede Aryawan melaksanakan sosialisai peraturan perundang-undangan Migas yang baru.

Kabag Migas Setda Kabupaten Natuna Faisal Firman, ST dalam laporannya mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Sub direktorat pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut mengatakan BPH migas lahir melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.

Dimana Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas merupakan badan yang di bentuk untuk melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Kata, I Ketut, Kementrian ESDM telah menerbitkan peraturan tentang percepatan pembangunan penyaluran untuk daerah-daerah yang di kenal dengan istilah BBM satu harga.

ā€œKami mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten Natuna karena tidak banyak kabupaten yang ada di indonesia mendapatkan penyaluran BBM satu harga sebanyak di Natunaā€ ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi migas bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh stakeholders di Natuna terkait BBM, adapun peserta kegiatan terdiri dari OPD terkait, TNI, POLRI, penyalur BBM, APMS, APMT, dan SPBU.

Sementara itu Kabag Migas Setda Kabupaten Natuna Faisal Firman, ST dalam laporannya mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Faisal juga mengatakan sosialisasi ini akan meliputi 5 materi yakni, peran pertamina dalam menjamin suplai energi di Natuna, peraturan Perundangan Migas nomor 191 Tahun 2014, perturan BPH nomor 5 tahun 2014, peraturan BPH nomor 6 tahun 2015 dan penyampaian alokasi kuota BBM.

Hal yang sama diungkapkan Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, Yacob Ismail mewakili Bupati Natuna menjelaskan Pemerintahan wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bagi masyarakat.

Sosialisasi ini merupakan salah satu implementasi tugas dari BPH Migas PT Pertamina dan Pemerintah Daerah agar BBM dapat terealisasi dengan baik.

Yacob menjelaskan penerapan BBM satu harga di Natuna meliputi 4 titik yakni Desa Sepempang, Selat Lampa, Kecamatan Pulau Laut dan Kecamatan Serasan.

ā€œSaya berharap agar kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk berdiskusi agar Natuna tidak mengalami kelangkaan BBM kedepannyaā€ pinta Yacob.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here