Kajari Ranai Akui Sita Dokumen Dishub Natuna

0
2261

Batamtimes.co – Natuna –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ranai, Juli Isnur, SH, MH mengakui penyitaan dokumen negera milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Natuna, oleh penyidik kejaksaan pada Selasa, (14/05) lalu dugaan kasus korupsi pembangunan Bandara Ranai dan Pengadaan Kapal Cepat Veri MV Indra Perkasa.

Hal tersebut disampaikan Kajari Ranai Juli Isnur, SH ketika jumpa pers diruang kerjanya pada Senin (20/05/2019) sore.

Dia menjelaskan awalnya mengatakan tidak ada permasaalahan yang ditemukan terkait pembangunan Bandara Enclave Sipil Ranai sehingga pemeriksaannya tidak perlu berlanjut.

“Setelah kita kumpul datanya ternyata pembangunan bandara pada tahun 2015 itu sudah ada MoU dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan juga sudah dihitung oleh BPKP dan terjadi pengembalian kerugian negara, ucap Isnur.

Kata Kajari, kasus itu tidak akan ditindaklanjuti, karena kami hanya menanggapi adanya laporan yang  diterima, namun pihaknya berjanji akan  tetap memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan.

“Dalam laporan menceritakan Kadishub waktu itu dijabat oleh saudara Siswandi sebagai KPA dan setelah kita pelajari tidak ada masaalah, karena sudah ada pengembalian kerugian negara. Jumlahnya saya lupa, cuma nanti para pihak-pihak akan tetap kami periksa,” terangnya.

Menurut Juli Isnur, hal ini disampaikan sebagai  tanggapan untuk media seputar adanya penyitaan dokumen negera milik Dishub Natuna oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.

“Sekarang ini sebagai data awal untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan media, jadi belum ada temuan dan tidak ada masaalah. Untuk melengkapi data itu, semua pihak mulai dari panitia lelang, direktur perusahaan, sampai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)-nya nanti akan kita minta keterangan. Apalagi satu bundel berkas laporan yang kami terima itu lengkap,” tutur Juli Isnur memastikan.

Kajari juga mengaku laporan tersebut diperolehnya dari salah satu Ormas/LSM yang berdomisili di Kabupaten Natuna. Ormas tersebut melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebanyak tiga kasus diantaranya pembangunan bandara, pengadaan kapal, dan Maryamah.

Untuk bandara sedang dilakukan, yang bersangkutan dari pihak perusahaan sudah di panggil hari ini datang mungkin besok akan mulai diperiksa.

Mengenai hasilnya nanti dilihat dulu seperti apa,  jika nanti ternyata ada kesalahan-kesalahan tentunya akan kita coba benahi, tandasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here