Sofyan Djalil meminta Walikota Batam untuk mendata kepemilikan bidang tanah yang terdapat di 37 titik Kampung Tua

0
404

Batam- Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil meminta Walikota Batam, Muhammad Rudi segera mendata kepemilikan bidang tanah yang terdapat di 37 titik Kampung Tua.

Katanya, data nominatif atau kepemilikan yang dibuat olah Walikota akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat hak milik lahan Kampung Tua.

Ia ingin siapa yang menerima sertifikat adalah betul-betul orang yang berhak. Berdasarkan data yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam luasan Kampung Tua di 37 titik 11.033.153 M2.

Dengan perkiraan jumlah bidang 42.970 bidang, jumlah bangunan 17.655 dan jumlah kepala keluarga 21.180. Sementara untuk tanah yang telah menjadi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sudah ada di Kampung Tua, maka status sertifikat adalah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara untuk masyarakat yang berada di sepadan pantai, akan diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Pertemuan kita pagi ini menindaklanjuti perintah Presiden tentang pelepasan Kampung Tua yang ada 37 titik. Prinsipnya setelah dipetakan oleh BPN, luasannya 11.033.153 M2. Walikota akan melakukan identifikasi kondisi di lapangan dan membuat daftar keputusan tentang siapa yang berhak menerima,” sebut Sofyan Djalil, Jumat (21/6) dalam rapat koordinasi Penyelesaian Legalisasi Kampung Tua Kota Batam.

Dari luasan 11.033.153 M2 Kampung Tua, menurutnya ada kawasan hutan lindung seluas 298.232 M2, DPCLS seluas 210.599 M2, HPL, 1.849.718 M2 dan alokasi PL 3.807.729 M2. Ia mengatakan, untuk kawasan hutan lindung dan DPCLS yang ada di Kampung Tua akan menjadi urusannya dengan Kementrian Kehutanan. Untuk HPL dan PL, ia meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menyelesaikan.

Dari ekspos Kampung Tua yang disampaikan Kepala BPN Kota Batam, Askani bahwa dari dari 37 titik Kampung Tua 25 titik hampir barada d sepadan pantai. Dan dari 37 titik tersebut, hanya 3 yang clear tidak ada kawasan hutan, PL dan HPL yakni Kampung Tua Tanjung Riau, Sei Binti dan Tanjung Gundap.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan akan segera membuat tim untuk mengindentifikasi pemilik bidang di 37 titik Kampung Tua. Ia mengatakan bahwa luas bidang Kampung Tua tidak akan bertambah. Rudi juga siap untuk segera menyerahkan data yang diperlukan oleh Kementrian ATR/BPN. Tak lupa Rudi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN yang telah hadir ke Kota Batam untuk menyelesaikan persoalan Kampung Tua.

“Datanya ada pada kami. Dan saya pastikan yang tinggal di Kampung Tua adalah warga Batam dan mereka sudah menetap di sana sebelum BP Batam ada. Untuk luas bidang bertambah mungkin tidak, kemungkinan bekurang,” jelasnya.

Sementara untuk status Kampung Tua apabila telah dikeluarkan dari wilayah kerja BP Batam, menurut Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady akan tetap diusulkan agar Kampung Tua tetap dapat menikmati fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Ketentuan ini akan dimasukkan kedalam salah satu pasal yang ada dalam PP Nomor 10 Tahun 2012.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun dalam ucapan selamat datangnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN yang telah datang ke Batam untuk menyelesaikan legalitas Kampung Tua. Penyelesaikan ini menurutnya bentuk komitmen Presiden RI yang berjanji menyelesaikan persoalan Kampung Tua dalam waktu tiga bulan. Katanya, saat kunjungan kerja Presiden ada dua hal yang dibahas, Kampung Tua dan pembangunan jembatan Batam-Bintan.

“Masyarakat juga harus saling membantu dan mendorong sehingga proses menguraikan permasalahan Kampung Tua bisa cepat terselesaikan. Atas nama masyarakat Kota Batam kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Menteri yang sudah datang untuk menyelesaikan persoalan ini,” sebut Nurdin.

Turut hadir dalam Rakor Penyelesaian Legalitas Kampung Tua ini Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Asisten, pimpinan OPD dan camat di lingkungan Pemko Batam.

Dalam Rakor itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Penyelenggaraan Pengembangan dan Pemanfaatan Data Informasi dan Infrastruktur Geospasial Pertanahan untuk Pembangunan di Bidang Penataan Ruang Kota Batam Antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dengan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Dan Perjanjian Kerjasama Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan Perkotaan dan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan di Kota Batam antara kepala BP2RD Kota Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini disaksikan oleh Menteri ATR/BPN, Gubernur, Walikota, Wakil Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam dan Anggota FKPD Kota Batam.

 

 

(red/HP/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here