KIB Berharap Ketua KPK Fokus pada Pencegahan Korupsi

0
674

Jakarta – Ketua umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat mengatakan, Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru lebih menitikberatkan pada isu pencegahan pemberantsan korupsi. Hal itu, kata dia, sama halnya seperti manusia soal kesehatan.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Kenapa demikian, karena memberantas korupsi itu harus diikuti dengan kampanye terus menerus kesadaran masif isu korupsi,” kata Reinhard Parapat saat dihubungi Jumat (20/12/2019) malam.

Disamping itu, kata Taki sapaan akrabnya, Firli tidak perlu diragukan lagi kiprahnya dan sangat berpengalaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilembaga KPK dan maupun Kepolisian.

Bagaimana nantinya, Firli bisa mempercepat proses konsolidasi internal dalam bersinergi dengan lembaga lembaga penegak hukum baik di Kepolisian dan Kejaksaan.

“Dengan mengedepankan penindakan dan pencegahan korupsi kedepannya lebih terkordinir, bersama-sama dan terutama menghilangkan ego masing-masing kelembagaan,” jelasnya.

Taki yakin, kedepan Firli dan komisioner lainnya dapat menuntaskan kasus lama baik yang masih berlangsung dan belum terselesaikan karena faktor ada dugaan minimnya barang bukti.

“Sehingga tidak bisa di ajukan ke pengadilan, untuk segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum bagi siapapun,” pungkasnya.

Hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan KPK untuk masa jabatan tahun 2019-2023. Para pimpinan KPK yang mengucap sumpah jabatan, ialah:
1. Firli Bahuri, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Nawawi Pamolango, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
3. Lili Pintauli Siregar, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
4. Alexander Marwata, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
5. Nurul Ghufron, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan pengangkatan Nurul Ghufron dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

(red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here