Lingga – Bupati Lingga H.Alias Wello S.I.P tak dapat menyembunyikan rasa kesalnya kepada salah seorang Kepala Bidang (kabid) Perizinan (DPM-PTSP) provinsi Kepri Joni Hendra Putra.
Kemarahan Bupati Lingga terhadap Kabid perizinan Joni Hendra Putra tersebut bukan tanpa alasan ,pasalnya Joni Hendra Putra menyebarkan berita bohong kepada publik melalui sejumlah media edisi kamis (6/8/2020).
Salah satu kebohongan yang di sampaikan Joni Hendra Putra adalah, dengan mengatakan bahwa Pemkab Lingga mendukung serta menyetujui penerbitan Surat Izin lingkungan perkebunan kelapa sawit (IUP) PT. Citra Sugi Aditya (CSA).
Padahal pemerintah kabupaten Lingga tidak pernah terlibat dalam hal apapun terkait Proses Izin Lingkungan.
Lanjut Alias Wello,Pemkab Lingga menolak untuk hadir ketika di undang terkait pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Awe menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga tidak pernah menyetujui penerbitan IUP PT. CSA.
“Saya pastikan pernyataan itu jelas pembohongan publik.”
“Justru sebelum izin dikeluarkan, saya bersama dengan kadis LH dan sejumlah kadis lainnya telah bertemu langsung dengan Kadis LHK di ruang kerjanya yang pada saat di jabat oleh Yerry Suparna 23/3/2019, kami atas pemkab Lingga pada itu sudah menyatakan sikap yaitu menolak Izin Lingkungan PT CSA.ungkap Awe.”tutur Awe
Bahkan Awe menegaskan, IUP PT. CSA yang di keluarkan oleh DPM-PTSP cacat hukum ,karena prosesnya tidak sesuai prosedur,ada aturan yang di kangkangi,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga tak pernah menghadiri pembahasan dokumen AMDAL.
Apalagi mendukung atau pun menyetujui penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT. CSA, serta pelabuhan seluas 13.561,55 Ha di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.
Awe sapaan akrab Alias Wello tak menampik memang pernah menerima surat undangan AMDAL dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri Nomor : 005/ 244/ DLHK/ KOMDAL KEPRI/ III/ 2019, tanggal 18 Maret 2019, “Perihal pembahasan dokumen AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di dua kecamatan yakni ,Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.terangnya
Pada saat itu saya ingat betul tepatnya pada hari Jumat (22/3/2019) lalu. Saya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Nirmansyah dan Kepala Dinas lainnya menemui Kepala Dinas LHK Kepri, Yerri Suparna diruang kerjanya kedatangan pemerintah kabupaten Lingga dengan tegas menyatakan penolakan. Bukan tidak hanya tidak menyetujui,” tegasnya.
Soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit seluas 10.759 Ha yang sudah diperoleh PT. CSA berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010.
Silahkan di baca pada pasal 5 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan IUP dan berlaku pada saat itu. Untuk memperoleh IUP, perusahaan wajib melampirkan hasil AMDAL.
“Kok baru sekarang ngurus izin lingkungan, ” tegasnya lagi.
Selain itu dalam IUP kelapa Sawit PT. CSA tersebut, tambah Awe, terdapat konsideran mengingat : angka (17) menggunakan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Merujuk pada, Kemenpan RI Nomor : 357/ KPTS/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 itu tidak berlaku lagi dan sudah dicabut dengan di situ dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Permentan RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 terkait Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” pungkasnya.
(red/Taufik)