Bupati Lingga Awe : Berita bohong Kabid Perizinan DPMD PTSP kepri, Pemkab belum menyetujui   IUP PT. CSA

0
568

Lingga – Bupati Lingga H.Alias Wello S.I.P tak dapat menyembunyikan rasa kesalnya kepada salah seorang Kepala Bidang (kabid) Perizinan (DPM-PTSP) provinsi Kepri  Joni Hendra Putra.

Kemarahan Bupati Lingga terhadap Kabid perizinan  Joni Hendra Putra tersebut bukan tanpa alasan ,pasalnya Joni Hendra Putra menyebarkan berita bohong kepada  publik melalui sejumlah media edisi  kamis (6/8/2020).

Salah satu kebohongan yang di sampaikan Joni Hendra Putra  adalah, dengan mengatakan  bahwa Pemkab Lingga  mendukung serta menyetujui penerbitan  Surat Izin lingkungan perkebunan kelapa  sawit (IUP) PT. Citra Sugi Aditya (CSA).

Padahal pemerintah kabupaten Lingga tidak pernah terlibat dalam hal apapun terkait Proses Izin Lingkungan.

Lanjut Alias Wello,Pemkab Lingga menolak untuk  hadir ketika di undang terkait pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Awe menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga tidak pernah menyetujui penerbitan IUP PT. CSA.

“Saya pastikan pernyataan itu jelas pembohongan publik.”

“Justru  sebelum izin dikeluarkan, saya bersama dengan  kadis LH dan sejumlah kadis lainnya telah bertemu langsung dengan Kadis  LHK di ruang kerjanya yang pada saat di jabat oleh  Yerry Suparna 23/3/2019,  kami atas pemkab Lingga  pada  itu sudah menyatakan sikap   yaitu  menolak Izin Lingkungan PT CSA.ungkap Awe.”tutur Awe

Bahkan Awe  menegaskan,  IUP PT. CSA yang  di keluarkan oleh DPM-PTSP cacat hukum ,karena  prosesnya tidak  sesuai prosedur,ada aturan yang di kangkangi,

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga tak pernah menghadiri pembahasan dokumen AMDAL.

Apalagi mendukung atau pun menyetujui penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit  PT. CSA, serta pelabuhan seluas 13.561,55 Ha di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.

Awe sapaan akrab Alias Wello tak menampik memang pernah menerima surat undangan AMDAL dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri Nomor : 005/ 244/ DLHK/ KOMDAL KEPRI/ III/ 2019, tanggal 18 Maret 2019, “Perihal pembahasan dokumen AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan perkebunan dan pengelolaan  kelapa sawit  di dua kecamatan yakni ,Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.terangnya

Pada saat itu saya ingat betul tepatnya pada hari Jumat (22/3/2019) lalu. Saya bersama  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Nirmansyah dan Kepala Dinas lainnya menemui Kepala Dinas LHK Kepri, Yerri Suparna diruang kerjanya kedatangan pemerintah kabupaten Lingga dengan tegas menyatakan penolakan. Bukan tidak hanya tidak menyetujui,” tegasnya.

Soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit seluas 10.759 Ha yang sudah diperoleh PT. CSA berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010.

Silahkan di baca pada pasal 5 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan IUP dan berlaku pada saat itu. Untuk memperoleh IUP, perusahaan wajib melampirkan hasil AMDAL.

“Kok baru sekarang ngurus izin lingkungan, ” tegasnya lagi.

Selain itu dalam IUP kelapa Sawit PT. CSA tersebut, tambah Awe, terdapat konsideran mengingat : angka (17) menggunakan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Merujuk pada, Kemenpan RI Nomor : 357/ KPTS/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 itu tidak berlaku lagi dan sudah  dicabut dengan di situ dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Permentan RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 terkait Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” pungkasnya.

 

(red/Taufik)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here