Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Jaring 80 pelanggar

0
585

Karimun- Polres Karimun Polda Kepri bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kab. Karimun Prov. Kepri sebanyak 80 pelanggar dari hasil kegiatan operasi di wilayah Kab. Karimun, Selasa, ( 15/09/2020).

Kapolres Karimun AKBP Muhamammad Adenan , SIK mengatakan, Hari kedua Tim Gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah lokasi titik keramaian di wilayah kab. Karimun masih menemukan 80 pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan.

“hari kedua ini sebanyak 80 pelanggar terjaring operasi yustisi protokol Kesehatan yang ditemukan oleh tim gabungan dari jajaran” Ungkap Kapolres Karimun M Adenan melalui rilis, Selasa.

Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat dan bagi para pelanggar agar tidak mengulangi lagi, karena dalam melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan aka nada sanksi dan denda yang dapat diberikan kepada pelanggar hal ini termuat dalam Peraturan Bupati karimun Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dari hasil kegiatan tersebut tim gabungan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tulisan bagi para pelanggar dan memberikan masker kepada pelanggar

“pelanggar rata – rata perorangan yang masih belum mematuhi protokol dengan tidak menggunakan masker pada saat aktivitas, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran” Ujarnya

“bilamana pelanggar masih juga didapati tidak mematuhi protokol Kesehatan maka nantinya petugas dilapangan dapat memberikan sanksi hingga denda administrasi, harapan kita semua mari patuhi protokol Kesehatan dengan disiplin diri tanpa harus terjaring operasi yusitisi baru mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas” imbuh Kapolres.

 

(red/Humas Polres karimun)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here