Bintan – batamtimes.co – Warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah mereka.
Aktivitas penambangan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Kawal hingga Malang Rapat dan disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir. Keberadaan tambang itu dinilai meresahkan masyarakat, terutama karena lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Salah seorang warga, Buyung, mengaku terganggu dengan aktivitas ratusan dump truk dan lori yang setiap hari melintasi jalan di kampung mereka.
“Ada apa dengan APH di Bintan? Tiap hari ratusan dump truk dan lori melintasi jalan raya di kampung kami. Kami merasa terganggu. Kami minta kepolisian dan pihak terkait menertibkan,” ujarnya, Rabu (14/4/2026).
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan serta lingkungan sekitar.
Buyung juga mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan salah satu perusahaan di Bintan dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Kuat dugaan salah satu perusahaan menampung dan memperjualbelikan hasil tambang ini,” ungkapnya.
Warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap dugaan tambang ilegal tersebut, demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Bintan.
Penulis : Adi




















