Sidang Paripurna DPRD, Bupati Hamid Rizal Sampaikan Lima Ranperda Tahun 2020

0
590

Batamtimes.co – Natuna – Bupati Abdul Hamid Rizal sampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020, dalam rapat paripurna agenda kedua, dipimpin Ketua DPRD Natuna Andes Putra, didampingi Wakil ketua I Daeng Ganda Rahmatullah, pada Selasa (15/09/2020).

Di sidang paripurna DPRD yang dihadiri Dua pertiga anggota dan FKPD serta OPD  Pemkab Natuna.

Sidang paripurna DPRD Natuna agenda penyampaian pidato Bupati lima Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020, Selasa (15/09/2020).

Bupati Hamid memaparkan, bahwa kelima Ranperda tersebut adalah
Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Penyelenggara Kearsipan dan Ranperda Pajak.

Ranperda pembentukan Kecamatan Pulau Panjang, pembentukan Kecamatan Seluan, serta Ranperda Perubahan status wilayah sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi desa Sedanau Utara Kabupaten Natuna.

Hamid Rizal menjelaskan, ke lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sehingga dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur.

Usai paripurna Bupati Hamid Rizal menyerahkan dokumen lima Ranperda untuk dibahas bersama DPRD.

Sementara Ranperda Kabupaten Layak Anak kata Hamid Rizal, adalah suatu pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk pemenuhanan hak-hak anak, jelasnya.

Selain itu kata Hamid Rizal, Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan alat bukti yang sah maka harus dikelola dan diselamatkan guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

Bupati Hamid Rizal (sebelah Kiri) foto bersama dengan pimpinan DPRD Natuna (Tengah) Ketua dan sebelah kanan wakil I Daeng Ganda Rahmatullah.

Lanjutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sambung Hamid Rizal, dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur.

Hamid Rizal berharap, ke lima Ranperda tersebut agar DPRD secepatnya dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pinta Hamid Rizal diakhir pidatonya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here