DPRD Desak Bupati Natuna Terbitkan Perbup Pemilihan Anggota BPD

0
637

Batamtimes.co – Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna dengan agenda Penyampaian pandangan akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Antar Waktu, Ranperda fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika dan Ranperda pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 21 Tahun 2002 Tentang Izin Tempat Usaha.

Ketua DPRD Natuna Andes Putra didampingi Wakil ketua I Daeng Ganda Rahmatullah pimpin sidang paripurna DPRD penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda, Selasa (15/09/2020).

Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Natuna Andes Putra, Selasa (15/09/2020).

Lima fraksi di DPRD yakni, fraksi PAN, Golkar, Gerindra, Perjuangan Nurani Rakyat (PNR) dan fraksi PPDN menyatakan, dapat menerima dan menyetujui Ranperda-Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna tahun 2020.

Meskipun, kelima fraksi di DPRD dapat menerima Ranperda-Ranperda tersebut mereka juga memberikan sumbangan pikiran dan catatan kepada Bupati Natuna selaku Kepala Daerah.

Untuk mendesak Hamid Rizal, segera menerbitkan Perbup teknis yang mengatur keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan dalam Pemilihan anggota BPD.

Suasana sidang paripurna DPRD Natuna agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda Tahun 2020.

Fraksi-Fraksi tersebut meminta agar Pemerintah Daerah dapat mempertegas kebijakan terhadap PTT, GTT serta P3K yang bertugas di Desa.

Untuk tidak diberi rangkap jabatan mengingat pertanggungjawaban terhadap tugas dan fungsi pelaksanaan pemerintahan desa cukup berat.

Selain itu, kelima Fraksi juga mendesak Bupati Natuna agar segera membentuk Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), sebagai wadah atau tempat rehabilitasi, serta meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar secara berkelanjutan.

Menanggapi sumbangan pikiran dari kelima Fraksi di DPRD, Hamid menyampaikan, bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan sangat strategis.

Hamid mengucapkan, apresiasi atas pendapat dan masukan kepada pihak eksekutif sebagai bentuk dukungan dari pihak DPRD Kabupaten Natuna.

Telah menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda, sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Legislatif untuk bahas beberapa waktu lalu, ungkapnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here