Tersangka YS dan MK Kurir narkotika dibekuk Polres karimun

0
681

Karimun- Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk 2 tersangka kurir pengedar narkotika YS dan MK di wilayah hukum Polres karimun.

Perihal itu diketahui usai Konferensi Pers, Kamis, (1/10/2020), pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad ADENAN, SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Raperda Aris Prayana SIK.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Karimun menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu – sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 Gram, 9 Butir Narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.

Tersangka YS di bekuk pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pada pukul 18.30 wib dengan TKP wilayah Sei Lakam RT 002 RW 003 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO)

Sedangkan untuk tersangka MK dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.15 wib dengan TKP di Hotel Alishan Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri.

Ditambahkanya, dalam penangkapan Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menuju tempat yang di informasikan dan melihat tersangka sedang berdiri dilakukan introgasi dan penggeledahan badan didapatkan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 Gram dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari AT (DPO)

“Untuk tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp10 miliar” Ungkap Kapolres.

“Sedangkan untuk tersangka MK, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp miliar sampai dengan Rp10 miliar” Ucap Kapolres Adenan.

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka YS dan MK saat ini sudah di amankan ke Ruang Tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses pendidikan.

 

(red/ Humas Polres karimun)

instagram : @polres_karimun
twitter : @polres_karimun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here