Polisi Ringkus Pemilik 715 Gram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

0
940
Foto istimewa : Polisi Ringkus berinisial Z diduga pemilik 715 Gram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi.

Batamtimes.co – Batam – Tim ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pria diduga atas kepemilikan ratusan gram sabu dan pil ekstasi. Pelaku berinisial Z alias P ditangkap di pinggir Jalan tepatnya di depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (08/10/2021) lalu sekira pukul 23.00 Wib.

Barang bukti ratusan gram sabu dan pil ekstasi milik pelaku ditangkap di pinggir Jalan tepatnya di depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (08/10/2021) lalu sekira pukul 23.00 Wib.

Demikian disampaikan, kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi diresnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/10/2021).

Kasus ini terungkap berawal atas Informasi dari  masyarakat. Tim Opsnal Subdit I ditresnarkoba melakukan upaya paksa
terhadap pelaku karena dicurigai memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir.

” Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan pelaku yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan 1 buah kotak bekas modem ZTE MF286C didalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal.

Diduga narkotika jenis sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.

Untuk mendalami kasus tersebut pelaku digiring ke kantor ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” papar Harry.

Selain sabu dan pil ekstasi, lanjutnya polisi juga mengamanakan 1 buah Handphone, KTP dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, tutup Harry.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here