Dipimpin Pasek, Partai Kebangkitan Nusantara datangi KPU

0
837
Keterangan foto: Pimpinan Nasional PKN saat bersilaturahmi dengan KPU RI, Selasa 25 Januari 2022

Jakarta –  Setelah mendapatkan SK Kemenkumham pada 7 Januari 2022 lalu, Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.

Ketua umum PKN, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama sebelas pengurus teras partai yang digagas loyalis Anas Urbaningrum ini diterima empat komisioner yaitu Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, Dewa Raka Sandi dan Viryan.

Pertemuan berlangsung sangat produktif karena jajaran pengurus PKN mendapatkan penjelasan tentang bagaimana mekanisme dan teknis untuk bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Pada kesempatan itu juga PKN menyampaikan beberapa pemikiran untuk penyempurnaan PKPU tentang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Setelah resmi berbadan hukum, PKN ingin mendapatkan penjelasan yang langsung dari KPU tentang teknis dan mekanisme Pemilu 2024 mendatang. Walau tahapan yang singkat dan berat, kami berikhtiar untuk bisa memenuhi persyaratan ikut Pemilu,” kata Pasek yang didampingi Sekjen Sri Mulyono PKN dan Bendahara umum Mirwan Amir, di kantor KPU Selasa, 25 Januari 2022.

Menurut Pasek, PKN membagi tiga etape perjuangan untuk Pemilu 2024 yaitu lolos Kemenkumham, lolos verifikasi Pemilu di KPU dan lolos PT dan tembus Senayan.

“Sekarang kami fokus pada etape kedua. Sehingga perlu berkonsultasi dengan penyelenggara Pemilu untuk menghindari miskomunikasi,” kata mantan Ketua Komisi 3 DPR RI ini.

Saat pertemuan, lanjut Pasek, Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan, KPU siap melayani semua parpol dalam upaya untuk mendaftarkan diri menjadi partai politik peserta Pemilu.

“Sebagai penyelenggara, kami sangat siap melayani semua partai politik termasuk PKN guna mempersiapkan diri ikut mendaftar di Pemilu 2023,” kata Hasyim Asy’ari.

Diketahui, saat ini KPU bersama DPR dan pemerintah telah memutuskan hari H Pemilu adalah tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu disiapkan 25 bulan waktu tahapan Pemilu. Sehingga dalam waktu dekat akan segera disahkan PKPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

 

(red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here