Usut Green House

0
1668

Oleh : Zainuddin Arsyad, Kritikus dan Antikorupsi

Hal memberatkan SYL di dakwah “bermotif Tamak”. Suatu dakwaan yang tak jelas. Definisi Tamak itu tak jelas. Lawan kata “Tamak itu Tampak”. Sementara, sesuatu yang “Tampak,” KPK tidak berusaha memanggil, menangkap, dan menyelidiknya. Pembangunan Green House itu adalah “Tampak yang di duga Korupsi” dan disebutkan oleh beberapa tersangka. Juga disebut SYL (Sahrul Yasin Limpo). Tetapi, KPK menganggap tidak bisa divalidasi.

Tuntutan Jaksa KPK sebut SYL membentuk ‘Kerajaan Pertanian’. Kalau objektif, semua oknum yang terlibat dalam kerajaan pertanian harus di usut. KPK tidak fair bebankan kasus ini ke SYL dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Green House itu bagian dari kerajaan pertanian. Elit pimpinan partai yang milik Green House harus di usut oleh KPK. Jangan biarkan Green House lolos dari dugaan korupsi. SYL saja, mengakui ada banyak dana mengalir ke Green House dari Kementan untuk pembangunannya.

Sekaligus, KPK bisa lakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK aktif maupun non aktif yang ikut terlibat dalam skandal pemerasan, sebagaimana disebutkan oleh mantan Sekjend Kementan yang sala satu tersangka juga.

KPK perlu panggil semua nama – nama yang disebutkan, jangan tebang pilih. Terutama pemilik Green House yang ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi. Green House merupakan pintu terbuka hulu – hilirnya dana korupsi di Kementan, mulai dari impor daging, beras hingga alsintan. KPK harus usut secara objektif atas kasus tersebut. Penting.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here