Satreskrim Polres Natuna Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka Peragakan 24 Adegan

0
510
Keterangan foto : Satreskrim Polres Natuna gelar rekontruksi kasus pembunuhan Dewi Anglina peragakan 24 adegan, Senin (03/02/2025).

Natuna – Batamtimes.coSatuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna, Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dewi Angelina (31) di Jalan Dewi Sartika, Gang Muhammad BS, Air Kolek, Ranai Kota, Senin (03/02/2025).

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengatakan berdasarkan adegan yang dilakukan tersangka, korban dibunuh dan meninggal pada saat adegan ke 10 hingga ke 18.

” Motif pelaku sakit hati dan tersinggung terhadap perkataan dari korban sehingga ia gelap mata membunuhnya dengan menggunakan tali menjerat leher korban”, ucap Kasat kepada sejumlah awak media.

Gelar rekontruksi ini turut disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri Natuna, terdapat 24 adegan yang diperagakan tersangka Amir dimulai dari adegan saat tersangka memasuki rumah korban setelah terjalinnya komunikasi hingga adegan tersangka keluar dari rumah korban.

Setelah rekonstruksi tersebut tergambarkan bagaimana pelaku melakukan aksinya didalam kamar sehingga tega menghabisi nyawa janda beranak tiga tersebut.

Tersangka dihadirkan dalam rekontruksi mengenakan penutup wajah dan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Dewi Angelina berawal ditemukan tewas dikamar kontrakannya di Jalan Dewi Sartika, Gang Muhammad BS, Air Kolek, Ranai Kota, Natuna pada Selasa (07/01/2025) lalu.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Rangga, dalam kondisi wajah membiru di atas tempat tidur sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban dibunuh tersangka Amir (32) baru kenal melalui aplikasi Michat.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membaringkan dan memakaikan kembali baju korban dan menyelimutinya, juga mengambil heandphone (HP) milik korban dan meninggalkan tempat kejadian.

Laporan : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here