Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Paripurna Penetapan Wali Kota Medan Terpilih 2025-2030

0
503
Keterangan Foto : DPRD Kota Medan yang mengumumkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030, Senin (10/2/2025).(Tim)

Medan – batamtimes.co –  Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap kompak menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Medan yang mengumumkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030, Senin (10/2/2025). Sidang tersebut juga sekaligus mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2025 yang segera berakhir.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan itu, Rico Waas tampil mengenakan batik berwarna kuning keemasan, sementara Zakiyuddin Harahap mengenakan batik berlambang Partai Gerindra. Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Pj Sekda Kota Medan Topan Ginting, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Komisioner Bawaslu Kota Medan, serta jajaran anggota DPRD Kota Medan dan unsur Forkopimda.

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen, Hadi Suhendra, dan Rajudin Sagala.

Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2021-2025

Dalam pembukaan sidang, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda utama, yakni pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2025 serta pengumuman penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024.

“Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Wong Chun Sen.

Ia menjelaskan bahwa masa jabatan Wali Kota Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman akan berakhir pada saat pelantikan dan pengucapan sumpah Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

“Dengan ini kami umumkan usulan pemberhentian M. Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, seiring dengan telah ditetapkannya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih hasil Pilkada 2024,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wong Chun Sen menyampaikan apresiasi kepada Bobby Nasution dan Aulia Rachman atas kinerja mereka selama menjabat.

“DPRD Medan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada M. Bobby Nasution dan Aulia Rachman yang telah memimpin dengan baik serta berkolaborasi dengan DPRD dalam mensinergikan kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Ia berharap berbagai capaian dan prestasi yang telah diraih selama kepemimpinan Bobby Nasution dapat menjadi motivasi bagi Kota Medan untuk semakin maju dan sejahtera di masa depan.

Wong Chun Sen juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025, DPRD Kota Medan secara resmi mengumumkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Maka, berdasarkan surat KPU Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan tanggal 6 Februari 2025 tentang Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024, dalam rapat paripurna ini dilaksanakan penandatanganan berita acara pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2021-2025 serta berita acara pengusulan hasil penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih masa jabatan 2025-2030,” pungkasnya.

 

Penulis : Tim

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here