Polrestabes Medan Segel SPBU di Jalan Flamboyan, Ungkap Praktik Pengoplosan BBM

0
481
Keterangan Foto : Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Medan–batamtimes.co –  Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, setelah menemukan praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite yang dijual ke masyarakat.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan adanya mobil tangki yang membawa BBM ilegal menuju SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025) malam. Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas melakukan pemantauan dan menemukan tiga orang yang sedang mengoplos Pertalite di tangki timbun SPBU.

“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di lokasi. BBM hasil oplosan ini pun didistribusikan kepada masyarakat,” ujar Taryono saat konferensi pers di lokasi, Jumat (7/3/2025).

BBM Ilegal Berasal dari Gudang di Hamparan Perak

Dari hasil pemeriksaan, sopir mobil tangki berinisial U (58) mengaku BBM ilegal diangkut dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dekat Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sopir ini baru bekerja dua bulan dan mendapat upah Rp 200 ribu sekali jalan.

Sementara itu, kernet mobil tangki berinisial YTP (38) mengaku sudah bekerja selama tiga bulan dengan upah yang sama.

Manajer SPBU berinisial MAL (35) mengaku mengenal pemasok BBM ilegal berinisial MI dari temannya. Namun, ia berdalih hanya menerima handphone sebagai alat komunikasi tanpa mengetahui asal BBM tersebut.

“Dari teman aja, tidak tahu (dari mana BBM diangkut), cuma dikasih handphone,” ujar MAL.

AKBP Taryono mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Modusnya, truk tangki berlogo Pertamina yang sudah tidak memiliki kontrak kerja dengan Pertamina digunakan untuk mengangkut BBM ilegal, sehingga masyarakat percaya bahwa BBM yang dijual adalah BBM bersubsidi resmi.

BBM ilegal dengan oktan (RON) 87 kemudian dicampur dengan Pertalite resmi di tangki timbun SPBU sebelum dijual ke masyarakat.

“Di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite resmi, lalu dimasukkan BBM dari mobil tangki ilegal, bercampur di situ, dan dijual sebagai Pertalite,” jelasnya.

MAL disebut memesan 8.000 liter (8 ton) BBM ilegal sekali pemesanan, dengan frekuensi tiga kali dalam seminggu. Keuntungan yang didapat SPBU dari pembelian BBM ilegal mencapai Rp 1.000 per liter, jauh lebih besar dibandingkan membeli langsung dari Pertamina yang hanya Rp 300 per liter.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL (manajer SPBU), U (sopir), dan YTP (kernet). Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM ini,” pungkas AKBP Taryono.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi BBM yang adil bagi masyarakat.

 

Penulis : Tim

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here