Wali Kota Batam Terima Aspirasi Warga Rempang Terkait Relokasi dan Legalitas Lahan

0
659
Keterangan Foto : Sekitar 50 warga Rempang menyampaikan aspirasi langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Batam –batamtimes.co –  Sekitar 50 warga Rempang menyampaikan aspirasi langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, dalam pertemuan terbuka yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/5/2025). Pertemuan ini menjadi forum dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas dinamika pembangunan Rempang, khususnya terkait proses relokasi dan status legalitas lahan.

Dalam sambutannya, Amsakar menyatakan apresiasi atas kedatangan warga yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka, meskipun kegiatan tersebut bertepatan dengan agenda Musrenbang RPJMD 2025-2029 yang diikutinya secara daring bersama Menteri Dalam Negeri.

“Kami bersyukur hari ini dapat menerima kehadiran Bapak dan Ibu. Meski di tengah kesibukan, kami tetap membuka ruang dialog ini karena substansi yang ingin disampaikan sangat penting,” ujar Amsakar.

Warga menyampaikan sejumlah persoalan, termasuk status lahan di Tanjung Banon, kepemilikan aset, serta kekhawatiran terhadap dampak program pemerintah. Seorang warga dari Pasir Panjang, Ishak, menyatakan bahwa masyarakat Rempang siap menjaga kondusivitas, namun berharap adanya perlindungan dari aparat agar pelaksanaan program berjalan damai.

Menanggapi keluhan tersebut, Amsakar menegaskan bahwa proses relokasi dilakukan sesuai ketentuan normatif, termasuk tahapan surat peringatan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota hanya menjalankan mandat dari pemerintah pusat.

“Kami sedang mencari formula terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah dengan melibatkan tim independen seperti KJPP untuk menilai aset warga secara objektif,” jelasnya.

Amsakar juga mengingatkan bahwa secara hukum, seluruh wilayah Batam berada dalam pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, di mana status lahan umumnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Nanti akan diberikan SHM untuk warga kampung tua agar memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal mereka,” tambahnya.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian masalah lahan secara sistematis dan tidak berlarut-larut, serta mengajak warga terus menjaga suasana yang kondusif.

“Pemerintah akan terus berupaya memberikan solusi yang seimbang dan bijak demi kebaikan bersama,” tutup Amsakar.

Penulis : Adi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here