Batam – batamtimes.co – Aktivis sosial Batam, Yusril Koto, resmi ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang pada Senin siang (28/4) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Satpol PP Kota Batam berinisial BD melalui media sosial.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yusril Koto dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, analisa bahasa, forensik digital, dan kajian unsur pidana.
“Yusril Koto dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dan/atau Pasal 45 ayat 4 dan/atau ayat 6 jo Pasal 27A, serta/atau Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujar Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menegaskan bahwa Yusril terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Yusril sempat dipanggil sebagai saksi, namun tidak memberikan keterangan dan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, di kawasan Cikitsu, Batam Kota. Laporan terhadap Yusril telah masuk sejak September 2024 dan terus bergulir hingga proses hukum saat ini.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, laporan terhadap Yusril Koto dilayangkan oleh BD, anggota Satpol PP yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Editor : Pohan