Pencuri Motor di Gondokusuman Diringkus Polisi, Alasan untuk Antar-Jemput Pacar

0
525

Yogyakarta– batamtimes.co – Jajaran Polsek Gondokusuman berhasil mengamankan seorang pria berinisial NGD (34), warga Klitren, yang nekat mencuri sepeda motor demi alasan pribadi. Ironisnya, pelaku melancarkan aksinya tak jauh dari tempat tinggalnya sendiri.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, di Jalan Dokter Wahidin, Gang Madukoro, Gondokusuman. Motor yang dicuri adalah Honda Vario bernomor polisi AB 4141 BZ.

“Pemilik sepeda motor awalnya menitipkan kendaraan kepada seseorang bernama Freire pada 10 April karena hendak pulang kampung. Namun karena Freire tertidur, motor kemudian dititipkan kepada temannya yang lain,” kata Ardi dalam jumpa pers, Senin (5/5/2025), didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.

Freire sempat menggunakan motor tersebut. Namun pada 16 April sekitar pukul 01.00 WIB, saat memarkir motor di depan kosnya tanpa mengunci stang, kendaraan itu hilang saat ia keluar membeli makanan.

Freire melaporkan kehilangan motor ke Polsek Gondokusuman pada 25 April. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku hanya dua jam setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi.

“Pelaku kami amankan di tempat kerjanya sebagai tukang stiker. Saat diinterogasi, ia mengaku mencuri karena motornya sendiri sudah dijual untuk kebutuhan ekonomi. Ia kesulitan antar-jemput pacarnya,” ungkap Ardi.

Pelaku mengaku melihat motor tidak dikunci stang, lalu mencoba kunci miliknya yang ternyata cocok. Setelah mempertimbangkan beberapa saat, NGD akhirnya membawa kabur motor tersebut. Motor sempat ditawarkan ke dua temannya, namun ditolak karena tidak ada surat-surat. NGD kemudian menitipkan motor kepada pacarnya untuk keperluan kerja.

“Pacarnya tidak tahu bahwa motor itu hasil curian. Saat ditanya soal pelat nomor yang hilang, pelaku hanya menjawab itu motor temannya. Pacarnya kini masih berstatus saksi,” tambah Ardi.

Atas perbuatannya, NGD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis : Tanto

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here