Ketua DPC Peradi Pandeglang Berharap Kode Etik Profesi Advokat Perlu Direvisi Kembali

0
69
Keterangan foto : Prof.Dr. Otto Hasibuan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih dan Assisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH (jas merah) dan didampingi rekan advokat Peradi.

Jakarta – Batamtimes co – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Jawa Barat, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH menyampaikan Kode Etik Profesi Advokat yang dibentuk pada tanggal 23 Mei 2002 perlu direvisi kembali.

Hal tersebut ia ungkapkan, disela-sela acara  perhelatan Forum Diskusi Se-Kordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat, Sinergitas Penegakan Kode Etik Profesi Advokat digelar di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung, pada Kamis (21/05/2026) diprakarsai oleh Komisi Pengawas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Korwil DPN Peradi).

Menurutnya Kode Etik Profesi Advokat tersebut terdapat banyak masalah dan adanya masukan dari masyarakat, akademisi dan advokat, bukan saja kode etik advokat dapat diberlakukan pada saat menjalankan profesinya tapi dapat juga diberlakukan diluar praktik agar masyarakat tidak dirugikan, ujarnya kepada batamtimes co, Jumat (22/05/2026) melalui sambungan seluler.

Bung Hersit sapaan akrabnya, menegaskan segala sesuatu obyektif dan juga hak imunitas advokat juga perlu diperkuat, perlu tidak direvisi Undang-Undang (UU) advokat dengan mendorong lahir Rancangan Undang-Undang (RUU) advokat yang baru, tentu Peradi tetap mempertahankan bentuk Organisasi Single Bar ideal.

Dalam acara diskusi tersebut lanjutnya, untuk pembekalan para DPC Peradi dan Komwas se Jawa Barat dan Banten berlangsung tertib, dan menghadirkan pembicara Ketua Komwas pusat Dr. Saud Nasution, S.H., M.H., M.M. dan Ketua Dewan Kehormatan Dr.H.Adardam Achyar, S.H., M.H. Moderator Victor Nadadap, S.H., M.M.

Jalanya diskusi para narasumber diberi kesempatan lima belas menit untuk memaparkan materi Komwas dan Dewan Kehormatan dan dilanjutkan sesi tanya jawab.

Selain itu, saran masukan dan segala hal yang menjadi permasalahan yang timbul di bidang Komwas dan Dewan Kehormatan, Komwas sifat harus pro aktif.

Berbeda dengan Dewan Kehormatan sifatnya menunggu jika ada pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di daerah sesuai dengan mekanisme melalui proses pengawasan dan peradilan Kode Etik, ucapnya.

Di acara forum diskusi Ketua Dewan Kehormatan Pusat menekankan bahwa Peradi adalah satu-satunya Organisasi Advokat (OA) yang lahir dari Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mempunyai 8 kewenangan yang tidak dimiliki oleh OA diluar Peradi taat azas dan taat hukum serta konsisten sejak Peradi lahir 21 Desember 2004 hingga sekarang ini.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) ada 8 kewenangan utamanya pertama, menyelenggarakan pendidikan profesi advokat. Kedua mengangkat advokat. Ketiga, membuat Kode Etik advokat. keempat, membentuk Dewan Kehormatan organisasi advokat. Kelima, melakukan pengawasan terhadap advokat. Keenam, menjatuhkan sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik. ketujuh memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Kedelapan, memberhentikan advokat.

Melalui forum diskusi ini terjalin Sinergitas dan Sinkronisasi pengawas serta pemeriksaan Etik Profesi Advokat, tandasnya.

Laporan/editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here