Batamtimes.co – Natuna – Sidang pemeriksaan saksi kasus penggelapan uang sebanyak Rp. 20 juta milik Koperasi CV.KSP Maduma Natuna beralamat di Air Kolek, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri, digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Rabu (16/10/2019) Siang.
Ketua Majelis hakim M.Fahri Ikhsan, SH memeriksa empat saksi masing-masing
Rina (25), Sutrisno (26), Julita (35) dan Jamilah (39) yang dihadirkan
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Immanuel Tarigan, SH.
Selain itu Terdakwa Meggi dan saksi
Alek Sahri, Epriyuda hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan saksi Rini menjelaskan kepada majelis hakim terungkapnya kasus penggelapan uang koperasi tersebut terjadi pada pertengahan bulan Maret dan April 2019 lalu.
Terdakwa Megi tidak menyetorkan uang tagihan ketika melakukan penarikan uang angsuran dari 32 (tiga puluh dua) nasabah yang mana seharusnya, setelah uang tersebut ditarik harus disetorkan kembali kepada saksi Rini selaku Bendahara Koperasi CV.KSP Maduma Natuna mencapai sebanyak 20 juta, bebernya
Saksi Sutrisno membenarkan keterangan saksi Rini menjelaskan kepada Hakim,
mendengar kejadian tersebut saksi Sutrisno selaku pimpinan cabang diperintahkan Agustian untuk menelusuri tagihan nasabah karena tidak sesuai setoran mengecek kelapangan.
Sutrisno menjelaskan terdakwa Megi mengakui meminjam uang 20 juta dari tagihan nasabah untuk keperluan pribadi yang diambil dari saksi Alek selaku bawahnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) milik Koperasi dari hasil penarikan uang angsuran nasabah berasal dari 32 (tiga puluh dua) nasabah.
Lanjutnya, terdakwa Meggi kembali meminta uang setoran nasabah dari saksi Yuda sebanyak 5 juta.
Untuk menutupi tagihan nasabah sebanyak 20 juta tersebut terdakwa Meggi membuat nasabah fiktip sebanyak 48 nasabah yang bisa ditagih hanya 15 nasabah, ungkap Sutrisno kepada majelis hakim.
Sementara saksi Julita dan Jamilah mengaku pernah meminjam uang koperasi kepada terdakwa dan telah melunasi seluruh tagihan yang dipinjam dari terdakwa.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Hakim menjadwalkan Minggu depan.
(Red/Pohan)