Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik impor ilegal barang bekas yang diduga berasal dari Singapura.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Utama Ditreskrimsus Polda Kepri, Kota Batam, Selasa (5/5/2026).
Barang bukti diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, berupa 12 koper besar dan puluhan tas ransel yang digunakan untuk membawa barang ke wilayah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan anak.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang ditangani Subdit I Indagsi Ditreskrimsus.
“Barang-barang tersebut masuk dalam kategori barang impor dalam kondisi tidak baru yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Nona.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial SM, PW, dan CM. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Mereka terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” jelasnya.
Menurut Nona, praktik impor ilegal barang bekas tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyidik juga mengungkap modus operandi para pelaku, yakni dengan menitipkan barang kepada penumpang yang tidak saling mengenal untuk dibawa masuk melalui pelabuhan internasional.
Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan dalam satu hari sebelum dihimpun oleh pelaku utama.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta menghadirkan saksi ahli di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Hasilnya, perkara ini dinilai lebih tepat ditangani dalam ranah kepabeanan.
Karena itu, penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Bea dan Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Bea dan Cukai Batam menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Polda Kepri dalam pengungkapan kasus tersebut, serta berkomitmen memperketat pengawasan di pintu masuk barang dari luar negeri guna mencegah praktik serupa.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut. Penindakan sendiri dilakukan pada 26 April 2026.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang impor ilegal serta melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perdagangan, khususnya yang berdampak pada perekonomian nasional.
Penulis : Adi





















