Tiga Pencuri Kabel Listrik Dihukum 1 Tahun Penjara

0
760

Batamtimes.co – Natuna – Tiga terdakwa Darmawan, Fitriyadi, Arpandi kasus pencurian kabel listrik milik PT. PLN Tarempa. Dijatuhi hukuman masing-masing selama 1(Satu) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai, saat persidangan pembacaan putusan, Selasa (03/12/2019) kemarin.

Majelis hakim diketuai Sahat SP Banjarnahor, SH. MH didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum dan M.Fahri Ikhsan, SH.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa I. Darmawan, terdakwa II.Fitriyadi, dan terdakwa III. Arpandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan,”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Terdakwa II dan Terdakwa III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun,” ucap ketua majelis hakim bacakan putusanya.

Ketiga terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum tidak membantah putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum.

Mereka para terdakwa dijerat pasal
363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Selain itu barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna putih dan sepeda motor Yamaha MX warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.

2 karung berisikan gulungan kabel listrik dikembalikan kepada PLN Tarempa.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here