Bupati Hamid Sampaikan Ranperda Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika Di Paripurna DPRD Natuna

0
729

Batamtimes.co – Natuna – Bupati Abdul Hamid Rizal pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan pidato Pengantar Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Di Gedung Paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Ranai, Natuna, Selasa (03/03/2020).Pukul 10.30 Wib.

Rapat peripurna dihadiri sejumlah anggota DPRD Natuna agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna Tentang Ranperda Tahun 2020, Selasa (03/03/2020) siang.

Hamid Rizal dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Andes Putra, menuturkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan perkursor Narkotika.

Tercantum dalam pasal 3 huruf A mengamanatkan kepada setiap daerah untuk menyusun perda tersebut. Karena keberadaan perda ini sangat penting sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Natuna.

Selain itu, Bupati Hamid dalam pidato pengantar Ranperda juga menyampaikan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diusulkan dalam rangka melaksanakan delegasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.

Lembaga ini berperan untuk mewakili masyarakat untuk menjamin pemerintah desa bekerja untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan dan juga diharapkan menjadi lembaga penyeimbang dalam penyelenggaran Pemerintahan desa.

Bupati Natuna menyerahkan draf dokument Ranperda kepada pimpinan DPRD Natuna usai rapat Paripurna digedung Paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Ranai.

Ranperda pelaksanaan Pemilihan Kepala desa Serentak dan antar waktu mengacu pada perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan Kepala desa dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 perlu ditinjau kembali terhadap perda Nomor 4 Tahun 2016, ujar Hamid dalam pidato pengantar Ranperda.

Lanjut Bupati Hamid, Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna Tahun 2020-2040. Untuk menyalaraskan Perkembangan Kebijakan strategis nasional, Provinsi dan Kabupaten serta dinamika internal di Natuna perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap sasaran RTRW Natuna Tahun 2011-2031.

Kata Hamid Rizal, Ranperda pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Izin Tempat Usaha. Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Akibatnya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh pemda Kabupaten Natuna, pungkasnya.

Diakhir Paripurna DPRD Natuna Hamid Rizal menyerahkan draf dokument Ranperda kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Hadir disidang rapat Paripurna DPRD Natuna sejumlah anggota, FKPD, Kakansar, dan para OPD Pemkab Natuna.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here