batamtimes.co , Batam – Ketua Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakari mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhajir sudah melarang keras atas penggunaan LKS di seluruh sekolah SD, SMP dan SMA. “Senin depan kita akan gelar RDP dengan instansi terkait,” ujar Riki, Jumat (6/1/2017).
Katanya, hasil dari pertemuan nanti,bila perlu melalui ketua DPRD Batam, pihaknya akan menyurati Walikota Batam agar segera mengeluarkan surat edaran secara tegas dan jelas terkait larangan tersebut.
Riki menegaskan penggunaan LKS sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif. “Dampaknya kepada sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan rekan sejawatnya tidak berjalan dengan baik,” ucapnya.
Politisi PKS itu menjelaskan nasional bukan saja melarang jual beli tapi penggunaan LKS juga.
Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pihaknya tidak segan-segan untuk berkoordinasi dengan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Batam. Riki ingin tahu “taring” dari Saber Pungli sejauh ini seperti apa. 
 “Karena tim ini dibentuk secara nasional, anggaran dari APBD dan kinerjanya akan kita evaluasi,” katanya.
Riki menambahkan belum lama ini Tim assesmen Kementerian Pendidikan menemukan 58 jenis terindikasi pungli di sekolah. Bahkan rencananya, pungutan tersebut akan segera diberlakukan di tahun 2017 ini. Itu meliputi: 
 1.Uang Pendaftaran Masuk
 2.Uang SSP/Komite
 3.Uang OSIS
 4.Uang Ekstrakulikuler
 5.Uang Ujian
 6.Uang Daftar Ulang
 7.Uang Study Tour
 8.Uang LES
 9.Buku Ajar
 10.Uang Paguyuban
 11.Uang Wisuda
 12.Membawa KUE/Makanan Syukuran
 13.Uang Foto Copy
 14.Uang Perpustakaan
 15.Uang Infak
 16.Uang Bangunan
 17.Uang LKS dan Buku PAKET
 18.Bantuan Insidental
 19.Uang Foto
 20.Uang Perpisahan
 21.Sumbangan Pergantian Kepala Sekolah
 22.Uang Seragam
 23.Biaya Pembuatan Pagar/Fisik Dll
 24.Iuaran untuk membeli Kenang2an
 25.Uang Bimbingan Belajar
 26.Uang Try Out
 27.Iuran Pramuka
 28.Asuransi
 29.Uang Kalender
 30.Uang Partisipasi masyarakat untuk Mutu Pendidikan
 31.Uang Koperasi
 32.Uang PMI
 33.Uang DANA Kelas
 34.Uang DENDA ketika Siswa Tidak Mengerjakan PR
 35.Uang UNAS
 36.Uang Menulis Ijazah
 37.Uang Formulir
 38.Uang Dana SOSIAL
 39.Uang Kebersihan
 40.Uang Jasa Penyebrangan SISWA
 41.Uang MAP Ijazah
 42.Uang STTB Legalisir
 43.Uang ke UPTD
 44.Uang Administrasi
 45.Uang PANITIA
 46.Uang JASA GURU Mendaftarkan Ke sekolah Selanjutnya
 47.Uang LISTRIK
 48.Uang KOMPUTER
 49.Uang BAPOPSI
 50.Uang Jaringan INTERNET
 51.Uang MATERAI
 52.Uang Kartu Pelajar
 53.Uang Test IQ
 54.Uang TEST Kesehatan
 55.Uang Buku TATIB
 56.Uang MOS
 57.Uang Tarikan Untuk guru Tidak Tetap
 58.Uang Tahunan.
Dengan kejadian itu, pihaknya berharap Tim saber bisa menjawab persoalan itu. Bukan sekedar diplomatis namun harus siap sesuai dari 58 indikasi pungli di sekolah. “Walaupun itu indikasi karena tidak tepat juga penggunaan kata infak di sekolah termasuk pungli,” katanya. Menurut Riki infak itu sukarela dan perlu juga di konvrotir dengan Tim saber pungli. “Jika sudah ada unsur pidananya tak perlu lagi buat laporan. Bisa langsung ditindak,” harap Riki.
Pewarta : AHS






















