Polda Kepri Tangkap Komandan Satgas Ormas di Batam atas Dugaan Penggelapan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

0
118
Keterangan Foto : Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG.

Batam – batamtimes.co – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) Lang Laut di Kota Batam. MG ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan kontainer beserta isinya dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (9/6/2025).

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2022, ketika korban, Rita Luxiana Gultom, selaku Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di kawasan Sei Lekop merupakan miliknya secara sah. Berdasarkan kepercayaan tersebut, dibuatlah Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan durasi penitipan selama enam bulan.

Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali barang miliknya. MG memberikan berbagai alasan dan bahkan melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian, meskipun kontainer tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Hasil penyidikan mengungkap bahwa MG telah secara sepihak memindahkan 14 kontainer tersebut ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Lebih lanjut, diketahui bahwa lahan yang diklaim sebagai milik MG ternyata merupakan aset sitaan negara sejak 2016.

Selama penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam ormas untuk mengintervensi proses hukum dan menghindari pertanggungjawaban.

Tim Subdit III Jatanras akhirnya berhasil menangkap MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kombes Pol. Zahwani.

 

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here