PN Jakarta Utara Menangkan Gugatan PT. Arta Samudera Traktor, Sany Perkasa dan Sany Capital Dinyatakan Melawan Hukum

0
133

Jakarta – batamtimes.co- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT. Arta Samudera Traktor terhadap dua perusahaan, yakni PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE. LTD. Putusan dengan nomor perkara 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dibacakan pada 11 Juni 2025, menyatakan bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

Majelis hakim memerintahkan kedua perusahaan tersebut membayar kerugian materiil sebesar Rp132.474.764.473,- dan USD 15.600,- kepada PT. Arta Samudera Traktor. Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,- per hari, yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Zenuri Makrodji, selaku kuasa hukum PT. Arta Samudera Traktor menjelaskan, pengadilan juga menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum perjanjian jual beli antara PT. Arta Samudera Traktor dengan PT. Sany Perkasa.

“Tidak hanya itu, perjanjian pinjaman antara PT. Arta Samudera Traktor dengan Sany Capital Singapore PTE. LTD juga dinyatakan cacat hukum dan tidak berlaku secara sah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Sekretaris Jenderal FAMI, Dr. Saiful Anam, SH., MH, menambahkan bahwa putusan tersebut didasari oleh fakta-fakta hukum di persidangan. Menurutnya, PT. Sany Perkasa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sementara Sany Capital Singapore PTE. LTD terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) POJK No. 47/POJK.05/2020 karena tidak memiliki izin usaha dari OJK.

“PT. Sany Perkasa terbukti menjual 24 unit dari total 38 unit excavator yang diklaim dalam kondisi baik dan baru. Namun kenyataannya, seluruh unit mengalami kerusakan hampir bersamaan dalam waktu kurang dari dua bulan, dengan penggunaan masih di bawah 500 jam,” jelas Saiful.

Menurutnya, excavator tersebut masih dalam masa garansi pabrikan dan tercakup dalam asuransi all risk dan TLO selama 1,5 tahun, yang memperkuat bukti bahwa produk yang dikirim cacat.

Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan bahwa Sany Capital Singapore PTE. LTD tidak memiliki izin sebagai perusahaan pembiayaan di Indonesia, namun tetap beroperasi dan memperoleh keuntungan dari transaksi dengan PT. Arta Samudera Traktor.

“Padahal Sany Capital ini merupakan perusahaan yang direkomendasikan langsung oleh PT. Sany Perkasa,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, PT. Arta Samudera Traktor dinyatakan telah mengalami kerugian besar akibat ulah kedua perusahaan tersebut. Saiful menutup pernyataannya dengan menyampaikan rasa syukur atas keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan.

“Alhamdulillah, hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran. Klien kami menang telak melawan PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE. LTD,” pungkasnya.

 

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here