Polda Metro Terbitkan SP3 Penyidikan Rismon Sianipar

0
58

Jakarta – batamtimes.co – Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudigan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 Rismon Sianipar pada tanggal 14 April 2026.

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin saat jumpa pers, Jumat 17 April 2026.

Iman mengungkapkan, Rismon telah menemui mantan presiden Jokowi di kediamannya, Solo pada 1 April 2026.lalu.

Namun, penghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus ijzah Jokowi tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.

“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” ungkapnya.

 

Penulis : Tsnto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here