Kejari Ranai Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Percepatan Rehabilitas Mangrove di Pengadah

0
2335
Keterangan foto : Dua tersangka pakai rompi warna pink ditahan Kejari Natuna dugaan kasus korupsi Percepatan Rehabilitas Mangrove di Pengadah, Senin (07/07/2024).

Natuna – Batamtimes.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau melakukan penahanan dua tersangka berinisial ER dan ES dugaan kasus korupsi percepatan rehabilitasi Mangrove di desa Pengadah, Senin (07-07-2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi tindak pidana khusus Denny, S.H. kepada awak media melalui keterangan tertulisnya.

Dikatakanya, penahanan atas nama tersangka  ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT – 01 / L.10.13 / Fd / 07 / 2025 tanggal 07 Juli 2025 dan atas nama tersangka  ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT – 02 / L.10.13 / Fd / 07 / 2025 tanggal 07 Juli 2025 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah yang dilakukan oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya tahun 2021 dan 2023.

Kasus ini mencuat terkait proyek percepatan rehabilitasi mangrove di desa tersebut. Lahan mangrove yang direhabilitasi di Natuna tersebar di enam desa dan satu kelurahan, termasuk Desa Pengadah.

Pada tahun 2020 melalui Keputusan Presiden Tahun 2020 dibentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

BRGM pertama kali melaksanakan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah tahun 2021 melalui kegiatan rehabilitasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada tahun 2023, BRGM memfasiliasi kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Semintan Jaya seluas 51 hektar dan kelompok Tani Jaya seluas 60 hektar menggunakan skema anggaran APBN.

Dalam proses pelaksanaanya para ketua kelompok memilih anggota yang tidak paham adanya anggaran, lalu menyimpan buku rekening dan ATM masing-masing anggota kelompok, sehingga uang honorarium anggota tidak dibayarkan sepenuhnya.

Para ketua kelompok ini, juga melakukan mark up terhadap pembelian benih dan ajir, serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran belanja yang tidak benar (Fiktif), sehingga menguntungkan atau memperkaya dirinya sendiri.

Akibat perbuatan para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 552.005.267 dan alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik unsur subjektif pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.

Laporan : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here