Opini : Kontroversi Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73, Ancaman Terhadap Eksistensi Peradi ?

0
78
Foto : Asisstent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.M.H.

Oleh : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Pandangan seorang akademisi senior Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, dan praktisi hukum Advokat senior juga Dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat Peradi.

Menyoroti terkait surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 73 Tahun 2015 dari sudut kebenaran hukum dan obyektif. Disinyalir telah menimbulkan kontroversi dikalangan advokat dan praktisi hukum.

Surat tersebut, diduga bertentangan dengan Undang-Undang Advokat Nomor : 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang profesi advokat di Indonesia.

Artikel singkat ini akan mengulas apakah surat tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, dan apa implikasinya bagi eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan satu-satunya Organisasi Advokat (OA) yang sah dan sebagai organ negara (State Organ) dikomandoi Ketua Umum DPN Peradi Profesor Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Dalam surat Ketua MARI Nomor : 73 Tahun 2015 mengatur tentang pengawasan terhadap advokat yang berpraktik di Indonesia. Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa surat tersebut melebihi kewenangannya dan bertententangan dengan UU Advokat Nomor : 18 Tahun 2003 disebutkan yang mengatur pengawasan advokat adalah wewenang PERADI.

Sebagaimana diketahui bahwa PERADI adalah satu-satunya OA yang sah di Infonesia dibentuk berdasarkan UU Advokat Nomor : 18 Tahun 2003 memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi profesi advokat di Indonesia, termasuk melakukan pengawasan terhadap advokat yang berpraktek.

Dengan demikian, surat Ketua MARI Nomor : 73 Tahun 2015 tersebut patut diduga sebagai upaya untuk mengintervensi kewenangan PERADI dan membatasi kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya.

Sebagai Organ negara (State Organ) PERADI memiliki peran penting dalam menjaga kemandirian dan integritas profesi advokat dan bertanggung jawab untuk memastikan advokat menjalankan profesinya secara profesional dan etis serta mematuhi kode etik advokat.

Oleh karenanya, surat Ketua MARI Nomor : 73 Tahun 3015 diduga sebagai ancaman terhadap eksistensi PERADI sebagai organ negara yang independen dan efektif.

Kesimpulan, surat Ketua MARI Nomor : 73 Tahun 2015 memang menimbulkan kontroversial sudah sepatutnya perlu ditinjau kembali, apakah telah sesuai dengan UU Advokat Nomor : 18 Tahun 2003.

Hal ini sangat mendesak untuk memastikan regulasi yang diterbitkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak membatasi kebebasan profesi advokat.

Sudah semestinya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PERADI harus bekerjasama untuk mengatur dan mengawasi profesi advokat sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang dan prinsip kemandirian profesi advokat serta menjaga eksistensi PERADI sebagai organ negara yang independen dan efektif tidak menimbulkan kontraproduktif.

Penulis : Pakar Hukum Pidana, pengajar Ilmu Hukum Pidana, Acara dan praktik pidana dan Kriminologi dari FH Unma Banten, anggota Perkumpulan Ahli Dosen Republik Indonesia (PADRI), Dosen pengajar PKPA PERADI Dosen terbang sudah mengajar 52 PTN/ PTS se Indinesia, Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Waketum DPP IKADIN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here