Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pakar hukum Sebut Tidak Ada Kebal Hukum

0
78
Foto : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H. M.H./Hersit.

Jakarta – Batamtimes.co – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menjadi tersangka atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keterangan foto : Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto saat jumpa pers terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026) kemarin.

Yusri mengatakan empat tersangka inisial dan pangkat para pelaku ini. “Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES,” ungkap dia.

Puspom TNI saat ini masih mendalami dugaan apakah ada sosok pemberi perintah kepada empat pelaku tersebut.

Para tersangka sudah diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Selain itu, keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun, sebutnya dikutip kompas.com.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut mendapat atensi dari pakar hukum pidana Universitas Mathla’ul Anwar Banten, pengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.

Hersit sapaa akrabnya menyampaikan dalam negara hukum tidak ada yang kebal hukum. Siapapun, jika bersalah harus di hukum menjadikan hukum sebagai panglima ” Fiat Justitia Ruat Coelum” ( Hendaknya keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh), tegasnya saat dikonfirmasi batamtimes co, Jumat (20/03/2026) melalui whatsAppnya.

Menurut Dosen terbang PKPA PERADI ini mengatakan terhadap para tersangka dapat diancam dalam pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) seperti penerapan pasal 138 KUHPM mengatur tentang kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 139 KUHPM mengatur tentang kekerasan yang menyebabkan pidana penjara maksimal 15 tahun atau bahkan seumur hidup. Pasal 65 KUHPM mengatur tentang Penghianatan Militer dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimum 20 tahun.

Lanjutnya, dari segi etik tindakan penyiraman air keras terhadap korban Andrie Yunus merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar Kode Etik TNI. Anggota TNI diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan, Integritas dan Profesionalisme.

Terkait dalam Kode Etik TNI yang mungkin dilanggar pasal 3 anggota TNI harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat TNI, pasal 5 anggota TNI harus menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum.

Pasal 6 anggota TNI harus menjaga Netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik. Jika terbukti melanggar kode etik anggota TNI dapat dikenakan sanksi administratif, Pemberhentian sementara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH.

Sanksi etik ini dapat dijatuhkan oleh Komandan atau Atasan Langsung dan dapat berimplikasi pada karir dan status keanggotaan TNI.

Laporan/editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here