BP Batam Ungkap Penyebab Mandeknya Perpanjangan UWT 214 Rumah Puskopkar Batu Aji

0
123

Batam — batamtimes.co – Permasalahan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, disebabkan belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang.

Hal ini diungkapkan Badan Pengusahaan Batam melalui Direktorat Pengelolaan Lahan. Akibat kondisi tersebut, BP Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan untuk rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Meski demikian, BP Batam menegaskan tetap mengedepankan pendekatan solutif dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” katanya.

Saat ini, proses penyelesaian masih berada dalam tahap koordinasi lintas pihak. BP Batam juga berencana mengundang seluruh pihak terkait, termasuk warga, guna mencari solusi yang tepat dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, serta kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here