Yogyakarta – batamtimes.co – POLDA Daerah IstimewaYogyakarta atau DIY akan melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit alumni UGM Yogyakarta bernama Shinta Komala.
Sebelumnya, Shinta Komala mengeluhkan penanganan perkara yang dialaminya lewat media sosial Instagram pribadinya. Dirinya mengaku jika ijazah yang diperolehnya dari UGM ditahan oleh mantan pacaranya yang berprofesi seorang polisi.
Shinta pun melaporkan hal itu ke Propam Polda DIY. Namun, ia mengaku kaget lantran dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan ponsel merk Iphone.
“Terkait kasus yang melibatkan saudari Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan kepada wartawan Senin 18 Mei 2026.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan asistensi kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dan memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP.
“Pelaksanaan asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta Ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ihsan.
Dua Perkara yang Melibatkan Shinta Komala
Sementara Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaksan, perkara Shinta Komala sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri, pada tanggal 23 Oktober 2024, di Bidpropam Polda DIY dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 terkait salah satu personel polresta Sleman (terlapor) yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi Dan pada saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
Menurutnya, berdasarkan bukti yang diperoleh, Sipropam Polresta Sleman telah meminta pendapat 2 ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau KEPP yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Argo.
Ia mengungkapkan, bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Itu merupakan bentuk pelayanan polri kepada masyarakat, bahwa polri selalu melakukan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional, profesional dan prosedural,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice atau RJ.
“Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor,” terang Argo.
Lebih lanjut Argo menerangkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan Shinta Komala terkait penggelapan Iphone.
“Perkara tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA, tanggal 17 Oktober 2024. Kasus tersebut terkait penggelapan handphone merk IPhone yang dilaporkan oleh saudari Tania dengan terlapor adalah saudari Shinta Komala,” ungkap Argo.
Menurut Argo, saat ini kasus tersebut sedang berproses dan sudah masuk tahap penyidikan.
“Dari rangkaian penyidikan tersebut penyidik sudah mendapatkan 3 alat bukti secara sah antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti, yang sesuai dengan Pasal 90 KUHAP bahwa untuk menetapkan tersangka minimal ada 2 (dua) alat bukti,” urainya.
Argo mengungkapkan, penyidik dalam penetapan tersangka juga melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan sdri.
“Shinta (terlapor) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-undang No 1 tahun 1949 ttg KUHP yang telah diubah dalam pasal 486 Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Argo.
Sampai saat ini, lanjut Argo, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP).
“Penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka,” pungkas Argo.
Penulis : Tanto





















