Opini : Begal, Tembak Mati di Tempat Antara Rasa Adil dan Batas Hukum

0
118
Foto : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.MH.

Oleh : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.MH.

Maraknya aksi begal di Jakarta dan sejumlah kota lain kembali mencuri perhatian publik setelah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya menembak di tempat para pelaku pembegalan (Kompas.id, 15 Mei 2026).

Perintah itu lahir dari sebuah luka: gugurnya Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena, anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung, yang ditembak komplotan pencuri kendaraan bermotor saat berusaha menggagalkan aksi mereka di Bandar Lampung pada 9 Mei 2026.

Sejak itu, dukungan dan kecaman datang silih berganti, hingga memantik perdebatan terbuka antara Kementerian HAM dan kepolisian.

Aksi begal memang telah lama mengganggu rasa aman warga, bahkan menelan korban dengan cara yang sadis. (Dikutip kompas.com).

Pendapat salah satu pakar hukum pidana, pengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminilogi Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul dari Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten memandang bahwa

kasus begal yang semakin marak bertindak sadis mematik kemarahan publik.

Tak terkecuali, di berbagai media sosial netizen ramai-ramai komentar tembak di tempat saja biar jera. Namun hukum tidak berjalan berdasarkan emosi sesaat.

Pertanyaannya, apakah menembak mati pelaku begal di tempat oleh warga sipil atau aparat bisa dibenarkan menurut hukum Indonesia ?

Warga siipil tidak punya hak eksekusi, KUHP tidak mengenal istilah hak menembak mati bagi warga biasa. Jika warga menembak mati begal yang sudah tidak melawan, perbuatan itu dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hukum di Indonesia hanya mengakui pembelaan terpaksa (noodweer) pasal 49 KUHP. Pembelaan ini hanya sah, jika serangan masih berlangsung, mengancam jiwa, dan tindakan pembelaan proporsional. Jika begal sudah kabur atau dilumpuhkan, pembelaan diri gugur.

Aparat polisi memilki aturan khusus boleh menggunakan senjata api berdasarkan Perkap No.1 Tahun 2009. Namun penggunaannya dibatasi pada kondisi ” tindakan tegas terukur.” ada ancaman nyata terhadap nyawa, upaya persuasif gagal, dan pelaku melakukan kekerasan berat. ” Tembak di tempat ” tanpa memenuhi syarat ini tetap melanggar hukum dan Kode Etik Kepolisian.

Dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 28A UUD 1945 menjamin hak hidup setiap orang.

Eksekusi diluar proses pengadilan dianggap pelanggaran HAM berat, baik dilakukan warga maupun aparat. Sistem hukum kita menganut asas due process of law, bukan main hakim sendiri.

Saran untuk masyarakat, jika menghadapi begal, utamakan keselamatan diri dan segera laporkan ke polisi.

Menangkap dan menyerahkan pelaku ke aparat lebih aman secara hukum daripada menghakimi sendiri.

Untuk aparat, perkuat respons cepat dan lakukan patroli dititik rawan agar masyarakat tidak merasa harus bertindak sendiri.

Bagi pembuat kebijakan, perberat sanksi bagi pelaku begal dengan kekerasan, agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi tanpa melanggar prinsip negara hukum.

Penulis  : Perkumpulan anggota ahli dan Dosen Republik Indonesia (PADRI). Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan. Waketum DPP IKADIN Bid.Sosial & Masyarakat.Ketua DPC PERADI Pandeglang.Ketua DPC IKADIB Kabupaten Tangerang.Kabid Hukum DPP PRTS. Ketua Presidium IKA- UIC Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here