8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Kades Selaut Tersangka Tunggal, Kasi Intel Kejari Natuna: Tak Menutup Kemungkinan Ada...

Kades Selaut Tersangka Tunggal, Kasi Intel Kejari Natuna: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

0
357
Keterangan : Kepala Seksi Intijen (Kasi Intel) Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria, S.H.,MH.

Natuna, Batamtimes.co – Kajari Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intijen (Kasi Intel) Aditya Syaummil Patria, S.H.,MH memastikan Kades Selaut berinisial B masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Selaut tahun anggaran 2021-2024.

Meski demikian, lanjutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, sebut Aditya kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (06/08/2026). Terkait perkembangan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara Rp533.704.216,36 tersebut.

“Bahwa sejauh ini masih hanya tersangka tunggal yang sudah diproses untuk dimintai pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan. Untuk pihak lain akan diperdalam lagi oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Kades Selaut non aktif telah ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Natuna.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menyalurkan BLT-DD, membuat pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan markup terhadap sejumlah kegiatan desa.

26 Saksi dan 1 Ahli Auditor Diperiksa

Aditya mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan 1 orang ahli auditor.

Selama proses penyidikan, jika ditemukan indikasi penyimpangan oleh pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pendalaman kasus dan upaya permintaan pertanggungjawaban pidana oleh pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.

Disebut Pelaku Utama

Soal peran perangkat desa lain seperti Bendahara, Sekdes, atau TPK, kata Aditya pihaknya tidak hanya melihat dari sisi perbuatan atau actus reus tetapi juga niat jahat (mens rea) sehingga dapat memenuhi unsur-unsur materiel dalam penerapan pasal tipikor.

“Sejauh ini penyidik menemukan bahwa tersangka adalah pelaku utama dari tiap penyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa.

Namun penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya perangkat desa lain yang terlibat,” sebut Kasi Intel.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang ditemukan penyimpangan juga telah dimintai keterangan.

Termasuk beberapa pihak ketiga atau rekanan yang diduga terlibat dalam proyek yang di-markup.

Semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang ditemukan penyimpangan dan terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya telah diperiksa tim penyidik. Beberapa pihak ketiga telah dimintai keterangan hingga proses penyidikan kasus ini menjadi terang benderang.

Berkas Diupayakan Segera Dilimpahkan

Untuk proses hukum selanjutnya, Aditya menyebut pihaknya akan mengupayakan pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya demi upaya melakukan proses penegakan hukum yang cepat, aman dan bermartabat, demi kenyamanan masyarakat Natuna, pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter/Editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here