
Anambas, Batamtimes.co – Seorang pria berinisial H yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Kamis (08/10/2026).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Kristian, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian, Kamis (8/10/2026).
Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong), pipet, pipa kaca, gunting, tiga buah korek api, satu unit telepon seluler, dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku di RSUD Tarempa menunjukkan positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).
Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Misbachul Munir menegaskan komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional. Namun pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Kepulauan Anambas memastikan proses hukum dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reporter : Wan Yudi
















