8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home HEADLINE NEWS Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK 

Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK 

0
283

Jakarta – batamtimes.co – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq terjaring Operasi Tangkap Tangan alias OTT yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK menggelar OTT di sejumlah wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, provinsi Jawa Tengah dan Jakarta.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ada sekitar 14 terduga pelaku tindak pidana korupsi yang terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK.

“Dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya pada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026.

Budi mengungkapkan, dari 14 orang yang terjaring OTT, 12 orang ditangkap di Purwokerto, sedangkan dua lainnya ditangkap di Jakarta.

Lebih lanjut Budi Prasetyo menjelaskan, OTT yang digelar KPK tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru atau Maba di Unsoed.

Setyo Budiyanto, menambahkan, dalam OTT kali ini pihak KPK juga mengamankan banyak pihak, salah satunya adalah Rektor Unsoed.

“Ada Rektor juga,” tambah Setyo

Dirinya menambahkan, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo juga terjaring OTT KPK.

Dalam operasi ini, lanjutnay, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno, maupun Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed, Prof. Waluyo Handoko apakah juga terjaring dalam OTT dirinya mengaku belum mendapatkan update terbaru.

“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update. Nanti kami informasikan kembali,” tambahnya.

Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here