8.6 C
New York
Thursday, April 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 1243

Immanuel Sembiring Dilantik Menjadi Ketua PMS Kepri

0
Immanuel Sembiring Ketua PMS saat di acara pelantikan diadakan di Komplek Cipta green Villa Tembesi.Minggu (11/12/2016)

batamtimes.co , Batam – Pemuda Marga Silima ( PMS ) tingkat propinsi resmi sudah hadir di Kepri.Setelah sebelumnya Minggu (11/12/2016)pengurus yang baru seperti Ketua PMS yang baru dilantik,acara pelantikan diadakan di Komplek Cipta green Villa Tembesi.

Immanuel Sembiring Ketua PMS terpilih mengatakan,PMS kepri dibentuk adalah atas saran dari PMS yang ada di tigkat kabupaten kota dan Kabupaten.” Sebelumnya PMS ini hanya ada disetiap kota dan kabupaten,namun atas inisiatip bersama maka dibentuklah PMS Kepri,” katanya kepada www.batamtimes.co Minggu.

Lebih jauh dikatakanya,PMS untuk tingkat kota Batam sudah ada sejak 15 Tahun yang silam.

Dan untuk kota Batam di ketuai Nasir Palawi ,kota Tanjungpinang Ketua Aditya Warman Tarigan , sementara PMS tingkat Kabupaten seperti Kabupaten Karimun di Ketuai Agustinus Sitepu,” kata Immanuel

Pembentukan PMS Kepri juga sudah sesuai dengan Visi dan Misi PMS itu sendiri, PMS merupakan wadah untuk berkumpulnya seluruh warga Karo yang ada di propinsi Kepri dan membantu pemerintah dalam pertumbuhan dan perkembangan pembangunan propinsi Kepri ini.

Dikatakanya,PMS sudah berdiri sejak puluhan tahun yang silam,hanya saja dalam perjalananya belum terdaftar di Menkum HAM.Setelah semua surat – surat sudah lengkap, maka sekarang PMS sudah sah menjadi organisasi Karo bersatu.

“Kita akan tetap menjaga kode etik didalam berorganisasi , sebagaimana mestinya dan menjunjung tinggi Undang-undang dasar 1945.”ujarnya

Dan bagi pemuda Karo,yang tergabung dalam PMS Kepri Immanuel mengatakan , mereka harus bisa menjadi contoh , dan mengedepankan etika atau menjadi suku Karo dengan watak pengusaha,pemuda-pemudi PMS juga harus menghilangkan rasa minder dalam dirinya.

“wadah PMS Kepri dibentuk untuk mengedepankan budaya,bukan perbedaan Agama.Sebagai Ketua terpilih saya akan coba menampung seluruh aspirasi warga karo yang ada di Kepri,” Tuturnya .

Immanuel mengatakan,pada acara pelantikan PMS Kepri diperkirakan hadir sebanyak 7 Ribuan.

“dengan jumlah yang begitu banyak saya juga mengucapkan terimakasih,walaupun sebenarnya warga Karo di Kepri ada sekitar kurang lebih 25 ribu orang,”katanya

Sebagai rasa kepedulian PMS melalui dewan pimpinan pusat sudah menyalurkan bantuan kepada warga yang terkena musibah di Aceh .

” Ya kita juga turut merasakan penderitaan saudara kita yang lagi diuji oleh Yang maha kuasa , kita turut prihatin juga dan merasa terharu melihat yang ada di sana . Mudah – mudahan derita mereka cepat berlalu itu doa kita semua .” tutupnya mengakhiri wawancara

Pewarta : Lewi/angga/red

Mantan Direktur RSUD Fadillah Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

0
Mantan Direktur RSUD Fadilla Ratna Dumila Mallarangan

batamtimes.co , Tanjungpinang -Sidang dugaan korupsi pengadan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah memasuki tuntutan, Rabu (14/12/2015) di Pengadilan Tanjungpinang.

Fadillah Ratna Malarangeng, Direktur RSUD Embung Fatimah Batuaji, terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman penjara 3 tahun terkait dugaan korupsi pengadan Alkes anggaran tahun 2014.

Tak hanya Fadilah, kontraktor pengadaan Alkes, Rafael Denis di hari yang sama juga menerima tuntutan. Untuk Rafael Direktur PT Alexa Mandiri Utama, Jaksa pentut Umum memberikan tuntutan lebih tinggi dari Fadillah, yakni 4,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.

“Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar JPU Mega Rabu (14/12) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

‎”Kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadilah Ratna Dewi Malarangan dengan hukuman 3 Tahun penjara dan denda ‎Rp 200 Juta subsider 8 bulan kurungan,” katanya JPU lagi.

Sedangkan terdakwa Rafael Denis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan 6 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta 8 bulan kurungan.

Rafael Denis juga dikenakan uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa ‎sebesar Rp 4.379.557.000 dan jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.

Kedua penasehat hukum juga mengajukan pledoi yang dilakukan secara tertulis. Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama dengan hakim anggota Corpioner SH dan Yon Efri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa. ‎Dalam perkara ini, kedua terdakwa merugikan negara hampir 5 miliar dari pagu anggaran 20 miliar. (red/tri)

Indonesia Kalahkan Thailand 2-1

0
Foto : Twiter AFF

batamtimes.co , Bogor – Timnas Indonesia mendapatkan modal positif di leg pertama final AFF Suzuki Cup 2016. Sempat tertinggal lebih dahulu dari Thailand, skuat Garuda akhirnya keluar sebagai pemenang dengan skor 2-1.

Dalam leg pertama disaksikan 30 ribu penonton yang memenuhi tribune Stadion Pakansari, Rabu (14/12/2016), Indonesia sempat tertinggal 0-1 lebih dulu. Gawang Kurnia Meiga kebobolan oleh sundulan Teerasil Dangda pada menit ke-33.

Memasuki babak kedua, Indonesia berhasil menyamakan kedudukan lewat Rizky Pora pada menit ke-66. Hansamu Yama berhasil menunjukkan diri lagi sebagai pahlawan Indonesia. Gol yang dibuatnya pada menit ke-70 memastikan kemenangan ‘Merah Putih’ 2-1.

Kemenangan ini menjadi bekal bagus bagi Indonesia untuk menghadapi pertemuan kedua dengan Thailand yang akan dilangsungkan di Bangkok pada Sabtu (17/12/2016) mendatang.

Jalannya pertandingan

Kedua tim mengawali pertandingan dengan ritme lambat. Indonesia dan Thailand sama-sama membiarkan bola bergulir di area tengah.

Barulah setelah memasuki menit keenam, Thailand mencoba untuk menyerang. Upaya Fachruddin Aryanto untuk membantu mengamankan gawang Indonesia dengan tandukannya disambar oleh Tristan Do. Beruntung buat Indonesia, tembakannya masih melebar.

Thailand mendapatkan kesempatan untuk mencetak gol lagi. Memanfaatkan kesalahan Rizky Pora, Chanathip Songkrasin mencoba membuat keunggulan untuk Thailand. Namun sepakannya masih bisa diantisipasi Kurnia Meiga.

Memasuki menit ke-10, Andik Vermansah mendapatkan cedera. Setelah mendapatkan perawatan, Andik masih bisa melanjutkan pertandingan.

Giliran Indonesia mendapatkan kesempatan untuk menyerang. Stefano Lilipaly berusaha untuk mengecoh pemain Thailand dan segera membuat tembakan jarak jauh. Namun sepakannya masih melenceng jauh dari gawang.

Andik kembali terkapar di atas rumput pada menit ke-19. Kali ini, kondisinya lebih parah hingga tak bisa melanjutkan pertandingan. Posisinya digantikan Zulham Zamrun.

Kedua tim saling bertukar serangan. Namun tidak ada gol yang terjadi.

Akhirnya Thailand berhasil memecah kebuntuan pada menit ke-33. Menyambut umpan silang Theerathon Bunmathan, Teerasil Dangda menyambut dengan tandukan dan diarahkan ke gawang Indonesia. Serangan itu tak bisa diantisipasi Kurnia Meiga.

Bagi Dangda, gol itu menjadi gol keenamnya di ajang ini. Dangda menjadi topskorer di Piala AFF ini untuk sementara.

Boaz Solossa mencoba untuk menyamakan kedudukan di menit ke-34. Namun, sepakannya masih menghantam sisi luar gawang Thailand.

Kedudukan tak berubah hingga turun minum. Thailand masih unggul sementara 1-0 atas Indonesia.

Memasuki babak kedua Indonesia malah kian kepayahan mengantisipasi serangan-serangan Thailand.

Gawang Indonesia sudah terancam pada menit ke-47. Pokklaw A-Nan berhasil melewati Abduh Lestaluhu. Namun, upayanya masih bisa dihentikan Kurnia Meiga.

Gawang Indonesia kembali mendapatkan serangan. Kali ini Dangda mencoba mencetak gol lagi. Namun, Kurnia Meiga berhasil membloknya.

Upaya Indonesia untuk menyamakan kedudukan akhirnya berhasil. Rizky Pora menggiring bola menuju area penalti gawang Thailand. Sepakannya dari luar kotak penalti membentur punggung Tristan Do hingga berbelok ke arah gawang. Kedudukan imbang 1-1.

Gol kedua untuk Indonesia. Namun, ternyata offside.

Indonesia kemudian mendapatkan kesempatan tendangan sudut yang disambut oleh Hansamu Yama dengan tandukannya pada menit ke-71. Bagi Hansamu itu menjadi gol keduanya untuk timnas pada turnamen ini. Indonesia berbalik unggul 2-1.

Memasuki menit-menit terakhir, Indonesia kembali tertekan.

Indonesia mendapatkan kesempatan untuk menambah gol lagi pada menit ke-89. Berawal dari Ferdinan Sinaga, Lerby mencoba untuk menembak gawang Thailand. Namun upaya Lerby masih mendapatkan blok kiper Thailand Thamsatchanan.

Tak ada tambahan gol hingga wasit meniup peluit panjang. Indonesia unggul 2-1 di akhir pertandingan.

Leg kedua final AFF Suzuki Cup 2016 dijadwalkan Sabtu (17/12/2016) mendatang di Stadion Rajamangala, Bangkok.

Susunan pemain:

Indonesia: Kurnia Meiga, Benny Wahyudi (Lerby Eliandry 69′), Fachruddin Aryanto, Hansamu Yama Pranata, Abduh Lestaluhu, Manahati Lestusen, Bayu Pradana, Stefano Lilipaly, Andik Vermansah, Rizky Pora, Boaz (Ferdinan SInada 78′)

Thailand: Kawin Thamsatchanan, Theerathon Bunmathan, Adison Promrak, Koravit Namwiset, Tristan Do, Kroekrit Thawikan (Peerapat Notchaiya 68′), Sarach Yooyen, Chanathip Songkrasin, Pokklaw A-Nan (Charyl Chappuis 80′), Teerasil Dangda, Sarawut Masuk (Siroch Chatthong 73′)

 

(detik)

KPK Menangkap 4 Orang Bakamla Terkait OTT

0
Gedung KPK

batamtimes.co , Jakarta – KPK menangkap 4 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi. Saat ini mereka masih diperiksa intensif.

“4 orang yang ditangkap, diduga penyuap 3 orang, dari Bakamla 1,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2016).

Suap ini diduga terkait dengan pengadaan barang di Bakamla. Sebelumnya Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo menyebut pengadaan yang dilakukan Bakamla terkait bidang sistem surveillance. Pengadaan tersebut di antaranya long range camera, monitoring satellite dan pengadaan backbone coastal surveillance system.

“Ini pengadaan-pengadaan barang di Bakamla, satelit monitoring,” sebut Alex saat dikonfirmasi pengadaan yang dimaksud.

Dari penangkapan, KPK juga menyita uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). “Jumlahnya belum dihitung,” sebut Alex.(red/det)

Aspidsus Mengaku Banyak Kasus Korupsi di Provinsi Kepri Belum Terungkap

0
Foto : Istimewa Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang

batamtimes.co , Tanjungpinang – Sejumlah penanganan kasus korupsi selama ini masih berada di tingkat kabupaten kota.

Sementara di tingkat provinsi Kejati masih terlihat minim.Namun kabar segar terdengar dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ferry Tas, ia mengaku fokus dan targetkan pengungkapan korupsi di tingkat provinsi.

“Bukan target sih, cuman saya lihat selama ini belum tersentuh. Beberapa pengungkapan kasus dari beberapa tahun ini oleh Kejati Kepri, Provinsi terkesan belum tersentuh.

Kalau memang ada penyelewengan kenapa tidak kita tindak tegas. Selama itu ngerampok duit rakyat kita tidak ragu,” kata Ferry Tas, mantan Kajari Takalar selama 5 tahun itu ditemui di kantornya, Rabu (14/12/2016).

Ferry mengatakan bahwa upaya pengungkapan kasus korupsi selama ini oleh Kejati di beberapa tingkat kabupaten kota di seluruh provinsi Kepri nyaris semua terungkap oleh Kejati.

Belum lama ini pun pengungkapan kasus korupsi Bansos di Batam maupun kabupaten lainya berhasil diungkap. Ferry pun optimis tak lama lagi ia akan mengungkap sebuah kasus korupsi meski masih di tingkat Kabupaten.

“Ada satu yang akan kita tingkatkan ke penyidikan. Ini mungkin kasus pertama yang akan saya ungkap. Namun saya harus kordinasi terlebih dahulu di internal kita,” ujar Aspidsus‎ yang baru menjabat tiga minggu itu.

Ke depan Kejati 0ptimis beberapa kasus korupsi penyelewengan dapat diungkap oleh pihaknya.

‎Mengingat beberapa personel di Kejati, khususnya di Pidana Khusus rata-rata baru menjabat. Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Kejati dalam pengungkapan Korupsi.

“Semua pejabat mulai dari Kejati, Aspidsus, Kasidik, Kasitut semua baru. Ini tantangan kita ke depan untuk menunjukan bahwa kita bisa dan optimis menindak penyelewengan korupsi di Kepri,” ungkapnya.

Selain itu, dalam waktu dekat Rapat kerja (Raker) juga akan digelar Kejati dalam rangka penilaian dan evaluasi kinerja‎ Kejari di seluruh Provinsi Kepri.(red/tri)

Setya Novanto Klarifikasi Peranya di Proyek E-KTP

0
Ketua DPR Setya Novanto

batamtimes.co , Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto mengaku sudah mengklarifikasi perannya dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

“Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan,” kata Setya Novanto setelah diperiksa selama tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pada 2011-2012, saat proyek E-KTP berlangsung, Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

“Jadi saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan Saudara Irman. Saya tadinya ada rapat paripurna tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan dan subtansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa,” kata Setnov, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Ia pun membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kementerian Dalam Negeri dalam proyek E-KTP tersebut.

“Tidak benar itu, tidak benar,” jawab Setnov singkat ketika ditanyai mengenai pemberian uang ke Komisi II DPR.

Sejak KPK menangani perkara itu pada 2014, baru kali ini Setya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara itu.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul “Pelaksana” dengan anak panah ke kotak berjudul “Boss Proyek e-KTP” yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan “Boss Proyek e-KTP” itu juga menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul “Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana” berisi nama Mathias Mekeng (500 ribu dolar AS), Olly Dondo Kambe (satu juta dolar AS), dan Mirwan Amir (500 ribu dolar AS).

Kotak kedua berjudul “Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang “Terlibat Menerima Dana” berisi nama Haeruman Harahap (500 ribu dolar AS), Ganjar Pranowo (500 ribu dolar AS), dan Arief Wibowo (500 ribu dolar AS).

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama Mendagri (Gamawan/Anas), Sekjen (Dian Anggraeni), PPK (Sugiarto), dan Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP sebanyak Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

 

(antara )

Pelaku Penyerangan Tujuh Siswa SDN 1 Sabu Barat NTT Akhirnya Tewas Dihajar Massa

0
Foto: Kondisi anak-anak SD Negeri Sabu Barat NTT Korban Penyerangan Brutal (Dok Istimewa)

batamtimes.co , Kupang – Pelaku penyerangan tujuh siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Sabu Barat, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya tewas dihajar massa yang menjebol ruang tahanan kepolisian, Selasa (13/12).

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kupang Kompol Sriyati mengatakan tujuh siswa menjadi korban penyerangan dengan menggunakan sebilah pisau oleh pria tak dikenal itu.

Kejadian itu, kata Sriyati, bermula ketika jam pelajaran sedang berlangsung sekitar pukul 08.47 Wita. Saat itu, pelaku yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya datang memasuki ruangan kelas V SDN 1 Sabu Barat sambil memegang sebilah pisau.

“Pelaku saat itu langsung menuju ke bangku belakang dan mendekati seorang siswi yang bernama Naomi Oktoviani Pawali (11). Pelaku langsung memutar wajah anak tersebut dan menggorokkan pisau yang sementara dipegang ke leher Naomi,” ujar Sriyati.

Setelah itu, ujar dia, pelaku langsung mencari korban lainnya dan melukai leher dan menusuk tangan serta kaki para korban. Total korban sebanyak tujuh orang siswa. Melihat hal itu, siswa lainnya langsung berhamburan lari keluar lingkungan sekolah dan para guru sekolah pun berteriak histeris.

“Kebetulan di samping lokasi SD, terdapat Kantor Koramil 1627/04-Sabu Raijua, sehingga anggota TNI langsung datang dan mengamankan pelaku,” ucap dia.

Anggota TNI yang mengamankan pelaku kemudian berkordinasi dengan polisi dan mengamankan pelaku ke Markas Polsek Sabu Barat.

“Massa yang mengetahui dan mendengar kejadian tersebut langsung tersulut emosi dan secara berbondong-bondong mendatangi Polsek dan meminta agar pelaku dikeluarkan dari ruang tahanan,” kata Sriyati.

“Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus Nithanel Rihi Heke, datang ke Polsek membantu polisi untuk menenangkan masyarakat yang sudah tersulut emosi dan amarah,” ujar dia.

Sriyati mengaku, meski telah ditahan, hingga saat ini pelaku belum diketahui identitasnya dan polisi juga belum bisa mengambil keterangan secara detail.

Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus Nithanel Rihi Heke kepada SP, mengatakan, saat ini bantuan personel dua Polsek dan anggota TNI sudah berada di kantor Polsek Seba, untuk menghalau masa.

Pelaku yang sempat di amankan Polisi itu akhirnya dihakimin masa hingga tewas.

“Ribuan massa mengepung kantor Polsek dan menjebol sel tahanan, kemudian merajam pelaku dengan batu hingga tewas,” katanya.

Hingga sore ini situasi di polsek Seba mulai kondusif, sementara tujuh orang yang diduga teman pelaku masih diamankan polisi.

“Hingga saat ini Polisi belum melakukan pemeriksaan. Sebab situasinya sangat kacau. Jika situasi ini sudah kembali kondusif polisi baru melakukan pemeriksaan,” katanya.

Sedangkan pelaku yang telah meninggal dunia dibawa ke rumah sakit guna divisum.(red/b.satu)

Tiga Pengedar Narkoba Kelas Kakap Medan Dituntut Hukuman Mati

0
Tiga Pengedar Kakap di Medan dituntut Hukuman Mati ( Foto : Merdeka)

batamtimes.co , Sumut – Togiman alias Tony alias Toge, bandar narkotika kelas kakap yang tengah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam dan dia kaki tangannya, Mirawaty alias Achin (33) dan suaminya Hendy (31) dituntut hukuman mati.

Sementara Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan karena menghalangi petugas saat melakukan penangkapan terhadap Hendy.

Tuntutan terhadap Toge dan anak buahnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12). Ketiga terdakwa dituntut mati karena dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati,” kata Joice saat membacakan tuntutan hukuman mati di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, para terdakwa beberapa kali tampak tertunduk lesu. Seusai sidang mereka juga tidak berkomentar.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan pembelaan terdakwa disampaikan pekan depan. Toge merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Saat ditangkap dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.

Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas yang mendapat informasi Achin dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pukul 16.00 WIB, Achin didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.

Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Achin sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan. Rumah Achin di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus. Sementara Hendy yang merupakan suami Achin ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Agus Salim alias Mr Lim alias Alim ditangkap bersamanya. Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Toge.

Toge bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.

Dia juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus, agar dia tidak dilibatkan dalam penangkapan Achin. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga tengah disidangkan dan masuk agenda penuntutan.

 

(Merdeka)

Polda Kepri Musnahkan Narkoba Jenis Baru Mengandung Metilon

0
Foto Istimewa Playstore Batam Times

batamtimes.co , Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Selasa siang memusnahkan narkoba jenis baru mengandung metilon dan sabu-sabu dari seorang tersangka SH alias S yang ditangkap di Karimun pada 21 November 2016 saat tiba dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol R Doddy Rachmat Tauhid mengatakan dalam kasus tersebut diamankan 920 butir tablet diduga ekstasi jenis baru mengandung metilon logo CU warna cream.

“Dari barang bukti tersebut, sebanyak 889 butir tablet dimusnahkan, 31 butir tablet disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, 25 butir untuk dijadikan pembuktian perkara di pengadilan,” kata dia.

Selanjutnya dari sebanyak 500 gram serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik bening, sebanyak 477 gram dimusnahkan, sebanyak 23 gram untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, dan 20 gram untuk pembuktian di pengadilan.

“Untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara dihaluskan dengan blander, sementara sabu-sabu dimasukkan dalam air mendidih yang sudah disiapkan. Seluruh barang bukti dibuang pada tempat pembuangan di Polda Kepri,” kata Doddy.

Baca Juga : Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Ekstasi Jenis Metilon Dari Negri Jiran Malaysia

Pemusnahan juga dihadiri Kabid berantas BNN Provinsi Kepri AKBP Bubung Pramiadi, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Kepri, tersangka dan pengcara.

Doddy mengatakan, pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 15.00 WIB Diresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Durian, Kampung Ranggam Kecamatan Tebing-Tanjung Balai Karimun ada satu orang laki-laki yang memiliki narkotika ekstasi mengandung metilon dan sabu.

Setelah mendapatkan cirri-ciri dari laki-laki tersebut selanjuntnya dilakukan pengecekan dari kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Sekira Pukul 19.45 WIB polisi dari Diresnarkoba Polda Kepri melihat satu orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi dan dilakukan penangkapan.

Saat diperiksa tersangka mengaku bahwa tablet ekstasi dan serbuk kristal tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Malaysia.

Tersangka di persangkakan Pasal 113 (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Doddy. (red/adi/ant))

Polda Kepri Tetapkan Dua Wartawan Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Amat Tantoso

0
Kapolda Kepri rigjen Pol Sam Budigusdian di Ruang Rupatama Polda Kepri. Selasa(13/12).

batamtimes.co , Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri resmi menetapkan SA als S dan PS als P sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan salah seorang pengusaha Batam Amat Tantoso.

Kedua pelaku ditangkap 05 Desember 2016 sekira pukul 17.00 WIB di salah satu kedai kopi Empang , Batamcenter oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri dengan barang bukti Rp7 juta rupiah.

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, mengatakan, kedua pelaku diamankan atas laporan salah seorang pengusaha Amat Tantoso yang merupakan pemilik PT Kerabat Jaya Sukses dan hotel “Kuning”.

“Atas laporan tersebut ditindak lanjuti dan kedua pelaku diamankan,” Kata Sam Budigusdian di Ruang Rupatama Polda Kepri. Selasa(13/12).

Kata Dia, modusnya kedua pelaku diminta menghapus berita yang dimuat atau diupload tersangka di Media Facebook dan Media DetikNewsOcean tentang Hotel “Kuning” berdiri diatas Row jalan dan menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dengan adanya berita yang dimuat tersebut tersangka meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- . Kepada Paulus Ahmad Tantoso melalui saksi Fransiskus Nong Bliro als Nong dan saksi Wie Liang als Erwin.

“Uang tersebut rencananya untuk Operasional anggota tersangka yang berjumlah 15 orang,” ujarnya.

Sam Budigusdian menambahkan ,
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 368 K.U.H Pidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

Dan Barang Bukti yang diamankan Uang sebesar Rp7 juta, 4 Unit Handphone, 2 buah stempel bertuliskan Redaksi Detik News Ocean dan Adina Media Moderat dan 2 buah Kartu Pers Detik News Ocean.” pungkasnya.

Pewarta : Adi

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga