8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1286

Partai Idaman tak Lolos Verifikasi, Ini Kata Rhoma Irama

0
konferensi pers partai idaman tak lolos verifikasi (Merdeka.com/supriatin)

batamtimes.co , Jakarta – Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) tak lolos verifikasi sebagai badan hukum partai politik di Kemenkum HAM. Partai pimpinan pedangdut Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos syarat administrasi sebagai partai politik yang bisa ikut pemilu.

Rhoma mengaku pasrah partainya tak lolos verifikasi sebagai badan hukum di Kemenkum HAM. Dia mengakui terganjal waktu untuk memenuhi persyaratan berkas ke Kemenkum HAM sebagai mana dituangkan dalam UU Partai Politik.

“Pertama sikap kami, kami terima dengan baik, kami hormati apapun keputusan dari Menkum HAM karena memang bahwa di dalam deadline penyerahan berkas ke Kumham pada tanggal 29 Juli memang kami tidak punya waktu lagi untuk menyerahkan berkas secara penuh,” jelas Rhoma di Kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (9/10).

“Cuma kurang 2 persen. Tentunya 2 persen ini menjadi tidak memenuhi persyaratan itu,” sambungnya.

Setelah deadline penyerahan berkas ditutup, pengurus Partai Idaman telah merampungkan berkas. Namun, kata dia, berkas tersebut, tentu tidak bisa diajukan kembali kepada Kemenkum HAM.

“Tadi kami mengharapkan diskresi dari Kemenkum HAM bahwa yang belum kita sempurnakan bisa disusulkan. Namun UU menentukan tanggal 29 itu deadline dan saya hormati, saya terima dengan baik,” ungkapnya.

Ayah dari Ridho Rhoma ini menambahkan, dirinya sempat menemui Menkum HAM untuk meminta arahan dan masukan agar bisa menjadi peserta parpol Pemilu 2019. Dalam kesempatan itu, Menkum HAM mengusulkan agar Partai Idaman melakukan akuisisi dengan parpol lain.

“Beliau mengarahkan agar kita melakukan akuisisi sebagaimana yang dilakukan oleh Perindo. Pak menteri siap membantu bahwa beliau sudah mengatakan ada 77 partai yang bisa diakuisisi. Pilih saja platform yang mana yang sesuai dengan platform partai idaman,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kementrian Hukum dan HAM pada Jumat (7/10) memutuskan bahwa hanya satu Parpol yang memenuhi syarat Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol untuk menjadi parpol berbadan hukum yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Padahal, selain PSI ada beberapa parpol yang telah mendaftarkan diri, yakni Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. (Merdeka)

China Mulai Kembangkan Internet 5G, Kecepatan Download ‘ngeri’

0

batamtimes.co, Batam – Internet berbasis 4G mungkin saja belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh pengguna internet di Indonesia, namun di sana, di Negeri Tirai Bambu, China, para pakar sudah mulai mengembangkan teknologi jaringan internet berbasis 5G. Bahkan mereka memprediksi pada 2018, sebagian masyarakat di sana bisa menggunakan internet 5G yang kecepatannya bikin “ngeri” sendiri.

“China sudah merampungkan serangkaian tes untuk fungsi utama teknologi 5G dan akan menyiapkan standar pertama 5G pada 2018 mendatang,” ujar juru bicara badan nasional China yang mengembangkan jaringan internet 5G seperti dilansir dari CCTVNews, Sabtu (8/10).

Perkiraan itu lebih cepat dua tahun karena sebelumnya, meski memang sudah mewacanakan tentang internet 5G seperti halnya negara-negara maju lainnya, China kemungkinan baru bisa menggunakan teknologi tersebut paling cepat pada tahun 2020 mendatang.

Namun yang paling ditunggu-tunggu dari datangnya teknologi internet berbasis 5G ini adalah kecepatannya yang bisa 10 kali lipat kecepatan internet berbasis 4G.

“Kecepatan download di jaringan 5G diperkirakan mencapai 10 Gigabyte per detik. Dari kecepatan itu anda bisa mendownload 30 judul film High Definition (HD) dalam satu detik,” ungkap Arthur C. Clarke, menganalogikan kecepatan download di jaringan 5G.

Semoga, Indonesia juga segera melakukan riset tentang 5G juga deh, biar nggak tertinggal jauh-jauh amat dari China.

sumber :brilio

Rapat Kerja DPD Mengangkat Soal Pemilihan Ketua BP Batam Hingga Pelayanan BP Batam

0
Rapat Kerja DPD RI di Gedung Komisi II DPR RI,Hadir Dalam Pertemuan BP Batam,Kadin,Apersi,Unsur Pengusaha Foto Detik.com

batamtimes.co ,Batam– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Komite II menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, untuk membahas soal pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

Khususnya terkait dengan persoalan Badan Pengelolaan (BP) Batam.Rapat dipimpin oleh Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba. Sementara Darmin ditemani oleh jajaran dan Dewan Kawasan Batam.

Darmin menjelaskan, terjadinya perombakan BP Batam berawal dari munculnya ketidakpastian terhadap kalangan dunia usaha akibat munculnya dualisme pengelolaan dengan pemerintah kota.

“Perombakan ketidakefisienan dan ketidakpastian, persisnya adalah dualisme kewenangan antara BP batam dan pemerintah kota,” ungkap Darmin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Atas persoalan tersebut, sidang kabinet memutuskan bahwa harus ada perombakan total.

Dalam pertemuan tersebut berbagai persoalan mengemuka .Hadir dalam pertemuan yakni BP Batam,Pengusaha,Kadin,Apersi .

Seluruhnya menyampaikan keluhan ,bahkan dari mereka yang hadir seperti dari kalangan Pengusaha Batam mempertanyakan pelayanan dari Pengelola Batam (BP Batam) dalam beberapa tahun terakhir tidak berjalan

“Bagaimana pelayanan publik BP Batam yang saat ini tidak berjalan. Itu harus diselesaikan,” ujar perwakilan KADIN dalam rapat tersebut.

Usulan lainnya agar Batam dijalankan oleh pemerintahan khusus dengan landasan Undang-undang (UU). Ini bertujuan agar bisa meminimalisasi munculnya dualisme pengelolaan seperti yang terjadi sekarang.

“Sebaiknya Batam dilahirkan sebagai pemerintahan khusus, tapi bentuknya UU,” imbuhnya.

Sementara perwakilan dari Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) wilayah Batam juga menyampaikan keluhan. Selama ini pengembang rumah sederhana, kecenderungan mendapatkan lahan dari pihak ketiga.

“Jadi biasanya kalau ajukan ke BP Batam jarang disetujui. Sehingga kita terpaksa lewat pihak ketiga, maka kita keluarkan nilai sangat tinggi malah. Kemudian ada biaya lain-lain dan merugikan pihak pengembang,” terang APERSI.

Kemudian dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menyampaikan, peralihan tanah seharusnya tidak memakan birokrasi yang panjang. Beberapa persyaratan yang tertera sulit untuk dipenuhi pengusaha.

“Kalau bisa seperti hak atas tanah negara itu tidak harus ada peralihan. Ini yang sangat rumit. Hampir mustahil untuk bisa dipenuhi oleh masyarakat awam,” tandasnya

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) angkat bicara soal banyaknya keluhan  pengelolaan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam dari kalangan dunia usaha. Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, menilai yang terjadi sekarang adalah efek dari pengelolaan di masa lalu yang berantakan.

“Saya bingung, masalah begitu banyak. Ini karena yang lama ditumpukkan ke kami,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Masalah sederhana misalnya terkait administrasi kearsipan. Untuk pengurus mencari satu dokumen lengkap, maka harus membuka beberapa tumpukan arsip. Apalagi kondisinya banyak yang belum tersaji secara elektronik.

“Semuanya sampai arsip harus kami perbaiki. Itu kalau bapak pikirkan aplikasi, faktur, SPJ dan lainnya, itu filing-nya semua dijadikan satu. Saya ingin mencari dokumen lengkap X. Itu saya harus mencari satu persatu,” terangnya.

Contoh lain adalah terkait notaris. Sekarang BP Batam memberlakukan sistem online untuk seluruh aktivitas, termasuk bagian perizinan. Sehingga tidak membutuhkan banyak jasa notaris seperti sebelumnya.

“Dengan menggunakan online itu kurangi jasa notaris. Karena selama ini banyak yang beli lahan Rp 100 juta misalnya tapi bayar notarisnya Rp 48 juta. Itu kan nggak mungkin, marahlah orangnya sama kita,” kata Hatanto.

Ini baru salah satu persoalan sederhana, sementara banyak yang lain dengan kadar yang lebih besar. Baik soal lahan, perizinan, insentif dan lainnya. BP Batam yang baru terpilih pada April 2016 lalu, butuh waktu untuk membereskan persoalan tersebut.

Darmin Nasution : Kawasan Free Trade Zone Batam Akan Diubah Menjadi Kawasan KEK

Batam yang merupakan bagian dari Free Trade Zone (FTZ) akan diubah statusnya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini dianggap sebagai pilihan yang tepat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah melihat buruknya pengelolaan Batam sebelumnya.

Perubahan status ini memerlukan proses transisi selama tiga tahun ke depan, seiring dengan rumitnya persoalan yang dihadapi.

“Kami akan ubah dari FTZ menjadi KEK, tapi itu tidak sebentar. Jangan bermimpi selesai dengan secarik kertas. Perlu proses transisi,” terang Menko Perekonomian, Darmin Nasution, saat rapat kerja dengan Komite II DPD, Jumat (7/10/2016).

Langkah tersebut diawali dengan pembentukan Dewan Kawasan Batam yang sekaligus berfungsi sebagai Dewan Kawasan KEK. Sementara itu, untuk administrator KEK dan pengusahaannya dijalankan oleh BP Batam.

“Proses transformasi 3 tahun bisa berubah sesuai evaluasi,” imbuhnya.

Berbagai fasilitas dan kemudahan baru harus dipersiapkan, terutama yang selama ini tidak tersedia di FTZ. Misalnya fasilitas insentif perpajakan yang meliputi tax holiday, investment allowance, amortisasi dipercepat, pajak dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama.

Selanjutnya fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk dan inland free trade agreement (FTA), kepemilikan properti asing, pengaturan khusus bidang ketenagakerjaan dan percepatan birokrasi perizinan dan sebagainya.

“KEK nanti akan dapat insentif yang lebih baik. Tentu untuk yang eksisting nggak dapat lagi. Tapi kalau investor baru itu dapat atau dia pindah dari pemukiman ke kawasan itu dapat,” paparnya (det/red)

 

Dari Lima Partai Mendaftar ke Menkum Ham Hanya Partai PSI yang Lolos

0
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natali

batamtimes.co ,Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meloloskan hanya satu dari lima partai politik baru yang mendaftarkan diri menjadi berbadan hukum pada 2016, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Dari hasil verifikasi, hanya satu partai politik baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang dinilai memenuhi syarat dan ketentuan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada konferensi pers di Kantor Kemenhukam Jakarta, Jumat.

Yasonna mengatakan dengan lolosnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sudah ada 73 partai politik yang berbadan hukum.

Adapun empat partai politik baru yang tidak lolos verifikasi, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Yasonna menjelaskan PSI dinilai memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna menjelaskan syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, di antaranya mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tim verifikasi partai politik yang terdiri dari Kemenhukam, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum serta Kesbangpol Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja.

Untuk verifikasi Tahap 1 (Administrasi) dilaksanakan pada 1-15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi.

Sementara itu, verifikasi tahap 2 atau faktual dilakukan dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus sampai 23 September 2016.(ant/red)

Kabupaten Bintan Miliki Fasilitas Pencampuran Minyak Mentah

0
Ilustrasi Produksi Minyak PT.Pertamina (persero)

batamtimes.co , Bintan – Keberadaaan fasilitas pencampuran (blending) minyak mentah PT Pertamina (Persero) di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, akan mendukung upaya memperkuat kemandirian dan ketahanan energi jangka panjang.

“Upaya ini perlu diperluas dan diperbanyak minimal di lima pulau besar,” kata Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN), Syamsir Abduh di Jakarta, Jumat.

Menurut Syamsir, fasilitas blending dapat memenuhi tujuan jangka pendek, yakni menghemat biaya transportasi sehingga disarankan dilakukan dekat dengan sumber bahan baku dan pasar. Selain itu dapat mengurangi biaya investasi jika memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia seperti dermaga, akses jalan, tanki serta lokasi jauh dari permukiman penduduk.

“Prioritas pemilihan lokasi di Tanjung Uban akan mengurangi ketergantungan kita kepada negara tetangga Singapura sehingga meningkatkan bargaining power dan kewibawaan diplomasi energi kita,” kata dia.

Pertamina menargetkan pembangunan fasilitas blending Tanjung Uban berkapasitas 260 ribu kiloliter (kl) minyak selesai konstruksi pada November 2016. Fasilitas blending tersebut dapat mengurangi impor BBM hingga dua juta barel per bulan.

“Kami tengah berupaya untuk bisa blending sendiri sehingga bisa mengurangi pembelian Mogas 88,” kata Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, Daniel Purba.

Fasilitas blending ini tidak hanya untuk memproduksi Mogas 88 atau premium, melainkan juga pertalite dan pertamax. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pertamina memproyeksikan fasilitas ini dapat memasok bahan bakar ke pasar Asia Pasifik, seperti Myanmar dan Kamboja yang masih menggunakan Mogas 88.

Menurut Daniel, Tanjung Uban sebelumnya memiliki fasilitas terminal BBM dengan kapasitas 60.000 kl kemudian dikembangkan dengan menambah empat tangki berkapasitas masing-masing 50.000 kl sehingga totalnya setelah pembangunan menjadi 260.000 kl.

Selain itu, dermaga yang semula berkapasitas 35.000 DWT juga dikembangkan menjadi 100.000 DWT sehingga dapat menampung kapal yang lebih besar serta mengurangi biaya logistik pengangkutan.

“Pembangunan fasilitas blending agar perseroan dapat mengolah premium untuk kebutuhan dalam negeri, bahkan mengurangi impor hingga 2 juta barel per bulan,” katanya.

Pengamat ketahanan energi dan pengajar geoekonomi Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dirgo Purbo mengatakan langkah Pertamina mengembangkan fasilitas blending di Tanjung Uban merupakan bagian dari upaya pengurangan ketergantungan impor dan tentunya juga bagian dri program ketahanan energi.

“Sangat perlu (diperbanyak). Utamanya di kawasan Indonesia tengah dan timur sehingga dampaknya sangat positif terhadap cadangan devisa,” ungkap dia.

Menurut Dirgo, bagi Singapura kehadiran fasilitas blending Tanjung Uban tentu berdampak signifikan. Apalagi setelah sekian tahun lamanya menikmati ekspor yang cukup besar ke Indonesia. Namun, Singapura masih akan memiliki permintaan dari lingkup negara-negara ASEAN yang relatif masih sangat tinggi.

“Tentunya ke depan bagi Indonesia, unsur-unsur yang memperkuat jaringan dari tingkat upstream sampai downstream harus lebih ditingkatkan. Karena posisi Indonesia sudah menjadi negara yang statusnya net oil importir sebesar 1,8 juta barel per hari,” tandas Dirgo. (ant/red)

Sri Mulyani Bayar Rp.1 Miliar Bagi Pembongkar Kasus Bea Cukai

0

batamtimes.co, Batam – Kementerian Keuangan menggelar sayembara bagi siapapun yang bisa membongkar kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai di Indonesia. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan bonus hingga Rp.1 miliar bagi individu dan kelompok yang membocorkan dan membantu menindak pelakunya.

Sayembara ini merupakan program lawas dari Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sudah berlangsung sejak 2012. Namun, kebijakannya disempurnakan pada akhir bulan lalu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Pemberian Premi.

Sri Mulyani dalam beleid tersebut menerangkan, bonus diberikan sebesar 50 persen dari sanksi denda atau hasil lelang atau nilai objek cukai yang jadi sengketa, atau maksimal Rp1 miliar. Sementara untuk pelapor atau pemberi informasi pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan berhak atas premi maksimal Rp50 juta.

Namun, bonus tersebut hanya akan diberikan jika kasus telah diputuskan pengadilan dan barang bukti telah disita. Dengan kata lain, premi hanya diberikan jika kasus tersebut tidak dimentahkan di pengadilan akibat keberatan atau banding oleh terduga pelanggar.

Adapun proses pengajuan premi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Menteri Keuangan, dengan nilai premi mengacu pada nilai perhitungan barang sitaan yang menjadi objek perkara, antara lain barang kena cukai dan narkotika.

sumber : cnn.ina

BC Batam Dikabarkan Menangkap Puluhan Karton Rokok Ilegal

0
 
batamtimes.co, Batam – ‎ Jajaran Personil Bea dan Cukai Batam bersama Polisi Militer dikabarkan menangkap peredaran rokok FTZ di dua grosir Mandalay dan Aleng di Batu Aji, Selasa(4/10).

Informasi lap‎angan, personil Bea dan Cukai hanya merazia dua toko Glosir diduga milik Alak dan berhasil mengamankan 40 karton. Rokok tampa cukai merek S-Mild, H-Mild dan Luffman bernilai ratusan juta.

Rokok tampa cukai ini‎ diduga disupley kegrosir yang ada di Batam oleh Alak dan dibekingi oknum aparat, sedangkan rokok S-mild berkantor salah satu sukajadi. Parahnya rokok tanpa cukai juga diselundupkan ke antar pulau.

“Dua grosir yang di razia BC merupakan milik alak,” kata H salah seorang sumber batamtimes.co. Kamis(09/10).

Kata Dia, walaupun BP Batam sudah mengeluarkan larangan kuota rokok pertengahan tahun 2015, tidak berdampak hilang rokok FTZ di Batam bahkan cenderung marak beredar tampa terkendali.

Namun, para pedagang grosir lainnya sampai pengecer selalu mudah mendapatkan melalui grosir milik Alak yang dibekingi oknum aparat.

“Enam bulan lalu juga gudangnya juga digrebek bea cukai bahkan sampai pasar toss 3000,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja glosir Mandalay yang enggan namanya dipublis mengatakan, razia yang dilakukan cukup singkat dan dibantu Polisi Militer dan langsung membawa puluhan karton rokok FTZ yang ada disini.

“Puluhan karton rokok langsung dibawa,” ujarnya singkat.

Peredaran rokok oleh BP Batam memang telah dibuka kembali, namun pelaksanaan diawal tahun 2017 tetapi kenyataannya dipasar peredaran masih marak.

Seperti diketahui, sejak di stopnya kran impor rokok non cukai pada Maret 2015 lalu, rokok non cukai ini tetap banyak beredar di Batam. Bahkan, rokok ini banyak diselundupkan ke daerah lain hingga ke Padang, Sumatera Barat.

Artinya demand-nya ada, nah bagaimana sekarang mengatur demand agar orang tidak berbuat dosa dan kesalahan. Dari itu kita mengatur pemasukan rokok tersebut,” ujar Gusmardi Bustami, anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam usai acara sosialisasi pada pengusaha importir rokok, Jumat (16/9/2016).

Untuk menekan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha selama ini. BP Batam juga merubah sistem pembagian kuota sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri.

“Kuota diberikan secara adil dan transparan. Sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Gusmardi.
“Jadi jangan you ambil angka dari langit. Kuota yang diberikan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik, jadi apa aja dasarnya, kenapa sebesar ini, apa alasannya, bagaimana cara membagikannya ke agen,” ucapnya menjelaskan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto Putra. Katanya kedepan tidak ada lagi pengusaha yang merasa memberikan kontribusi besar pada pemerintah tetapi mendapat kuota kecil ataupun sebaliknya.

“Kuota nanti diberikan berdasarkan penilaian, berapa sih kontribusi yang bisa diberikan pada pemerintah, selama ini berapa banyak melakukan pelanggaran, disana akan ketahuan. Dan nanti bisa dilihat di Website berapa kuota yang didapat, jadi semua transparan,” kata Tri Novianto.

Ia menjelaskan, peredaran rokok non cukai ini di Batam hanya sebesar 20 persen, 80 persennya berasal dari rokok yang kena cukai. “Tidak banyak, hanya 20 persen saja, selebihnya rokok kena cukai. Perusahaan yang diberikan kuota dibatasi hanya 20 perusahaan,” ucapnya.

pewarta : Pdi

Tradisi Bangunan Manusia di Spanyol

0

Batamtimes.co, Batam – Setiap tahun ada tradisi yang disebut membangun manusia seperti bangunan.

bangunan yang dibuat dari susunan manusia seperti Piramida ini, dibuat sampai 10 tingkat.
Setiap tiam akan berlomba membuat bangunan paling tinggi tanpa terjatuh, sampai dengan orang terakhir seorang diri berdiri dipuncak bangunan.

Tim yang paling cepat dan tinggi tanpa jatuh dianggap sebagai pemenang.

sumber : Atlanta.

Datangi Kejagung, Keluaga Mirna Apresiasi Kinerja Jaksa.

0

batamtimes.co, Batam – Dalam persidangan baru-baru ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan 20 tahun penjara untuk tersangka Jessica Wongso. Mereka menilai hukuman itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan untuk Jessica.

Walaupun merasa puas dengan kinerja jaksa, Namun tuntutan 20 tahun penjara rupanya tidak membuat keluarga korban Wayan Mirna puas. Jumat (7/10), mereka mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.

“Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup,” ujar keponakan Mirna, Yongki. “Jadi dari kejaksaan bilang mereka sudah berbuat yang terbaik dengan melihat kasus-kasus di sana. Mereka juga sudah berjuang keras tanpa ragu sedikit pun, pada prinsip semua bukti fakta dan tidak ada meringankan, setelah diskusi dari kejaksaan memutuskan 20 tahun.”

Yongki menuturkan jika pihak keluarga masih merasa sedikit keberatan dengan tuntutan yang dinilai ringan itu. Meski begitu, usai mendapat penjelasan mereka menyerahkan semuanya ke pihak Jaksa. Apalagi mereka mendengar sendiri, tidak ada intrvensi pihak manapun terkait keputusan tersebut.

“Tuntutan yang dibuat diajukan ke majelis hakim, apakah tinggi apa rendah putusannya, tuntutan itu sudah sangat terbaik dari kejaksaan. Kami serahkan semua ke majelis hakim, dan hanya bisa berdoa agar majelis dapat nurani, sehingga bisa menghukum yang terbaik,” imbuh Yongki. “Awalnya tidak puas, maka kami ingin dengar penjelasan. Tidak ada intervensi jaksa mengatakan seperti itu.”

Sementara itu, pihak Jessica sendiri juga merasa keberatan dengan tuntutan 20 tahun dari jaksa dan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pengacara Otto Hasibuan menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya itu meracuni Mirna hingga tewas.

 

sumber : wwkeren

Pengalaman Mochtar Riady Ketika Hampir Mati

0

batamtimes.co, Jakarta- Siapa yang tidak kenal dengan Mochtar Riady,dia adalah pengusaha besar dibidang perbankan dan property group Lippo.Namun siapa sangka dia hampir saja menemui ajalnya pada usia 20 tahun.

ini terjadi tepat di tahun 1949, ketika di hongkong berniat akan menuju ke Tianjin, China. Surat cinta yang dikirim oleh pacarnya, Li limei di Indonesia yang merubah pikirannya. Moctar urung berangkat.

kapal yang membawa sejumlah anak muda, untuk bergabung dengan Republik China, tenggelam dihantam ombak, namun satupun tidak ada yg selamat. ‘Sayangku Li Mei, suratmu telah menyelamatkanku’, tulis Mochtar kepada Limei.

begitu dia tulis dalam sebuah buku, Mochtar Riadi-In my Story.

sumber : berbagai sumber / hys

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga