8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 140

1 Orang Ditetapkan Kasus Pengeroyokan di Jambusari

0

Yogyakarta – batamtimes.co – Kapolresta Sleman, DI Yogyakarta Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya tekah menetapkan satu orang tersangka kasus pengeroyokan di kawasan perumahan Jambusari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, Sabtu dinihari 15 November 2024.

“Untuk sementara kami tetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus di Jambusari. Tidak menutup kemungkinan ada ada tersangka baru,” katanya Sabtu 16 November 2024.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa 5 orang sejak kemarin.

“Belum ada yang diperiksa lagi. Baru lima orang,” ujarnya.

Ardi menambahkan, satu tersangka beperan sebagai salahsatu pengeroyok korban.

“Ini juga kita sinkronkan dengan senjata tajam yang kami sita. Bahwa ada senjata tajam yang diduga dipergunakan untuk menganiaya korban dan ada bekas darahnya,” ucap Ardi.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pihaknya saat ini masih memburu pelaku lain yang diperkirakan lebih dari dua orang.

“Mereka sudah kita petakan. Yang jelas lebih dari dua orang yang sedang kita buru. Kami himbau mereka agar secepatnya menyerahkan diri,” jelasnya.

Ardi menjelaskan, korban bernama Jumadi merupakan agen travel asal Klaten, Jawa Tengah yang menyiapkan mobil rental untuk di hotel-hotel Yogyakarta.

“Korban berdosili di Yogya. Alhamdulilah kondisi korban sudah stabil dan dirawat di RS Sardjito,” tegasnya.

Sebelumnya pada Sabtu sekitar pukul 04:00 Wib korban Jumadi sempat dikeroyok sejumlah orang di perumahan Jambusari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Polisi yang menerima laporan menangkap lima orang pelaku dan mengamankan puluhan senjata tajam di sebuah rumah di perumahan Jambusari tersebut.

 

(Red/Tanto)

Lakukan Oral Seks dalam Mobil jadi Penyebab Utama Tabrak Lari di Sleman

0

Yogyakarta – batamtimes.co – Polresta Sleman, DI Yogyakarta menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi X Pander dengan nomor polisi BG BG 1759 YF sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Padjajran, Ring Road Utara pada Kamis Kamis pagi 14 November 2024.

“Kami tetapkan seorang tersangka berinisal MAT (20). Tersangka merupakan mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah sekaligus pengemudi mobil X Pander dengan nomor polisi BG 1759 YF yang duduga menabrak korban,” kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto, Sabtu 16 November 2024.

Lebih lanjut Ardi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat 15 November di sebuah asrama kawasan Bantul.

Ardi menjelaskan kronologi yang menimpa korban hingga meninggal dunia bernama Santoso alias STN (45) warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman tersebut.

“Jadi diduga korban berjalan kaki dari arah barat ke timur dijalur lambat. Saat bersamaan dari arah belakang melaju mobil X Pander yang dikendarai pelaku dan menabrak korban sehingga mengakbitkan korban terjatuh dipinggir jalan. Sedangkan, mobil tersebut terus melaju,” ujar Ardi.

Ia mengungkapkan, mobil X Pander, STNK dan KTP milik tersangka telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucapnya.

Dilokasi yang sama Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, saat mengemudikan kendaraan tersangka saat itu bersama seorang wanita berinisal N didalam mobil.

“Sepanjang Jombor hingga lokasi kejadian pelaku melalukan oral seks didalam mobil sehingga mengganggu konsentrasi. Kurangnya konsentrasi itulah yang mengakibatkan tersangka menabrak korban,” ungkap Fikri.

Sementara itu, tersangka MAT membenarkan jika dirinya melalukan oral seks bersama rekan wanitanya tersebut.

“Iya benar saat itu saya sempat membuka sleting celana. Tapi saya tidak merasa menabrak korban,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga dan pengendara yang melintas di Jalan Ring Road Utara, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas pada Kamis pagi.

Saat ditemukan sekira pukul 10:00 Wib korban mengalami luka dibagian kaki serta kepala. Belakangan diketahui korban merupakan warga Santoso alias STN (45) warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

(Red/Tanto)

Polresta Sleman Tangkap 5 Orang Buntut Penganiayaan di Jambusari

0

Yogyakarta – batamtimes.co – Polresta Sleman menangkap lima orang buntut penganiayaan di di Perumahan Jambusari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, peristwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat dinihari tadi.

“Penganiyaan tadi pagi sekitar pukul 04:00 Wib. Dilaporkan sekitar pukul 05:00 Wib,” kata Ardi di kantor Samsat Sleman, Jumat 15 November 2024.

Ia menambahkan, lima orang yang ditangkap tersebut hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada yang jadi tersangka. Masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Ardi mengungkapkan, penganiayaan dialami seorang warga hingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit.

“Korban mengalami luka di bagian dada ada bacokan. Saat ini kondisinya stabil,” ujarnya.

Ardi pun belum mau merinci kronologi penganiayaan serta indentitas lima orang yang ditangkap.

“Nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya menegaskan genderang perang terhadap aksi premanisme.

“Pada kesempatan ini pula saya nyatakan genderang perang terhadap premanisme di kota Jogja khususnya di Kabupaten Sleman,” tegasnya.

Ia mengungkapkan dalam peristiwa di Jambusari sejumlah barangbukti senjata tajam telah diamankan polisi.

“Barangbukti yang diamankan senjata tajam dan kain-lain,” pungkas Ardi.

 

(Red/Tanto)

Mayat di Jalan Ring Road Utara Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari

0
Keterangan Foto : Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi

Yogyakarta – batamtimes.co – Polresta Sleman, DI Yogyakarta berhasil mengungkap sebab kematian pria yang mayatnya ditemukan warga di Jalan Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta Kamis pagi, 14 November 2024.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa penemuan jenazah kemarin adalah korban tabrak lari,” kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat ditemui wartawan di Samsat Sleman, Jumat 15 November 2024.

Ia menambahkan, dua pelaku tabrak lagi tersebut telah diamankan oleh polisi. Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku tabrak lari ada dua orang warga Bantul. Keduanya pria dan wanita. Bukan suami istri. Saat itu mereka melintas dikasawan itu menggunakan roda empat dan menabrak korban,” jelasnya.

Ardi menambahkan, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis. Kenapa dia tidak menlong korban,” terangnya.

Lebih lanjut Ardi menegaskan, korban merupakan warga Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman berinisial S.

“Jadi korban ini memiliki kebutuhan khusus dan sering jalan pagi,” pungkasnya.

 

(Red/Tanto)

Polisi menangkap Pengusaha yang memaksa siswa SMK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong

0

Jakarta – batamtimes.co – Aparat kepolisian menangkap pengusaha berinisial ‘I,’ pelaku yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong saat berada di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta pada Kamis sore.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya mengatakan penangkapan terhadap ‘I’ ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I ditangkap di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo,” ujarnya.

Ia menambahkan hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada. Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. kemarin ada delapan saksi, saat ini maghrib sudah 11 saksi,” ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan I ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 11 saksi tersebut Polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” ucapnya.

Diketahui, sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.

 

(Red/ Adi )

BP Batam Resmi Akhiri Internal Volley Ball Match 2024

0

Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sukses menggelar Opening Ceremony Internal Volley Ball Match 2024 di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal.

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti BP Batam ke-53 ini berlangsung sejak tanggal 11 November dan berakhir pada babak Final, Kamis 14 November 2024.

Ada 11 tim Voli Putera dan Puteri yang mengikuti pertandingan voli internal ini, yang terdiri dari masing-masing 4 Anggota Bidang BP Batam, PT. Bandara Internasional Batam, dan PT. Air Batam Hilir.

Dengan semangat olahraga menjalin silaturahmi dan sportivitas, seremoni dibuka dengan FunGames Eksibisi Pertandingan gabungan external Pimpinan FKPD Kota Batam dan internal Pejabat Tingkat 2 BP Batam.

Pertandingan berlangsung sangat seru diiringi riuh-rendah teriakan dari suporter masing-masing tim yang beraksi di lapangan.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain, menyatakan apresiasinya kepada panitia yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan ini selama empat hari lamanya.

“Semoga acara ini dapat meningkatkan silaturahmi, semangat dan sportivitas bagi seluruh peserta. Terimakasih kepada para FKPD Kota Batam yang sudah hadir dan mendukung dengan turut serta dalam pertandingan eksibisi,” harapnya.

Senada denga Alex, GM Pengelolaan Lingkungan BP Batam selaku Ketua Cabang Olahraga Hari Bakti BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan meski sempat menemui kendala, namun berkat kerja sama panitia yang terjalin dengan baik kegiatan ini dapat selesai terlaksana.

“Karena semua tim bergerak cepat dan sangat solid alhamdulillah pertandingannya berakhir dengan lancar,” ujarnya.

“Antusias baik dari peserta maupun penonton yang membawa serta keluarga sangat meriah. Terima kasih kepada seluruh panitia dan selamat saya ucapkan kepada para pemenang,” tutup Iyus.

Berikut daftar pemenangnya:

A. Voli Putera
•⁠ ⁠Juara 1 BP Batam
•⁠ ⁠Juara 2 Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi
•⁠ ⁠Juara 3 PT. Air Batam Hilir
•⁠ ⁠Juara 4 Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi
•⁠ ⁠Juara Harapan Bersama
1. PT. Bandara Internasional Batam
2. ⁠Anggota Bidang Pengusahaan

B. Voli Puteri
•⁠ ⁠Juara 1 Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi
•⁠ ⁠Juara 2 Anggota Bidang Pengusahaan
•⁠ ⁠Juara 3 Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi
•⁠ ⁠Juara 4 Anggota Bidang Kebijakan Strategis

Masing-masing pemenang berhak membawa pulang piala dan uang pembinaan.

 

(Red/Adi)

Danlanud Natuna Sambut Danrem 033/Wira Pratama Kunker di Perbatasan Ujung Utara NKRI

0
Istimewa : Danrem 033/Wira Pratama tiba di Bandara Raden Sadjad Ranai disambut Danlanud RSA Natuna, Kamis (14/11/2024).

Natuna – Batamtimes.coKomandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Raden Sadjad Natuna, Kepulauan Riau Kolonel Pnb Dedy Iskandar, S.Sos., M.M.S., M.Han didampingi Ketua PIA AG Cabang 17/Daerah  l Lanud RSA, Ny. Santi Dedy Iskandar, sambut kedatangan Komandan Komando Resort Militer (Korem) 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto, M.Han dalam lawatan kunjungan kerja di wilayah perbatasan Ujung Utara NKRI.

Akselerasi Potensi Investasi, BP Batam Audiensi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura

0

Batam – batamtimes.co – Sejumlah Pimpinan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melakukan lawatan ke Singapura, pada kamis (14/11/2024).

Kunjungan ini berfokus pada pertemuan resmi dengan Wakil Ketua Duta Besar RI untuk Singapura Sulistijo Djati Ismoyo, di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, 7 Chatsworth Road, Singapore, 249761.

Lawatan Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Alexander Zulkarnain, didampingi oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Kepala Bagian Humas Sazani, Kepala Bagian Promosi Sofyan, dan Kepala Bagian Dukungan Stategis Pimpinan dan Protokol Sthefani Barlian.

Alexander Zulkarnain mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah BP Batam dalam menjalin sinergi dan kolaborasi yang lebih erat bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.

Sinergi ini dalam rangkaian upaya bersama mengakselerasi potensi investasi Singapura di Indonesia khususnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Alex mengatakan bahwa Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan dapat tercapai sebesar 8 persen pada tahun 2028-2029.

Batam yang tahun lalu telah mencapai angka pertumbuhan sebesar 7,04% di atas angka regional Kepri dan Nasional, tentu mendapatkan target capaian yang lebih tinggi ke depan.

“Target investasi PMA pada tahun ini cukup besar. Hal ini dapat diraih tentu dengan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menarik investasi yang lebih tinggi.” Kata Alex.

“Batam kami yakini harus lebih progresif untuk menarik investasi, diperbesar lagi agar capaian KPI kita terpenuhi. Inilah yang ingin kami rumuskan bersama KBRI, BP Batam siap kembali mengakselerasi investasi Singapura lebih banyak lagi.” Tutur Alex.

Wakil Ketua Duta Besar RI untuk Singapura Sulistijo Djati Ismoyo, merespon positif langkah BP Batam tersebut.

“Selamat datang ke KBRI teman-teman BP Batam. Kami KBRI sangat mendukung semua kegiatan yang dilakukan daerah-daerah di Indonesia untuk mempromosikan potensinya, yang mana mayoritas Investasi Singapura terbesar, baik secara nasional untuk Indonesia maupun Batam sendiri.” Kata Sulistijo Djati.

Djati mengatakan bahwa cerminan dari investasi Singapura secara nasional di Indonesia adalah berkaitan denga 3 sektor utama yakni trade, tourism, investment (perdagangan, pariwisata dan investasi) yang menjadi penyokong bagi ekonomi nasional.

Selanjutnya, juga dibahas mengenai potensi kerja sama yang dapat dilakukan KBRI dan BP Batam untuk berkolaborasi dalam menyampaikan potensi investasi di Batam dan memberikan update regulasi kebijakan investasi di Indonesia saat ini dan ke depan.

“Pada 2025, bisa kita kolaborasikan bersama seperti bisnis forum, bisnis-connect dan sebagainya, sehingga dapat menjadi ajang BP Batam dan KBRI memberikan ruang bagi public Singapura untuk memperoleh update regulasi terkini dan potensi pengembangan investasi baru di Batam.” Tutur Djati.

Hal tersebut disambut dengan sangat baik oleh pihak BP Batam yang mana BP Batam telah merancang 17 Pengembangan Kawasan Investasi Baru dan 20 Proyek Strategis yang dapat ditawarkan dan menjadi potensi bagi kerja sama investasi dengan Singapura ke depan.

(Red/Tanto)

Jaksa Agung Diminta Turun Tangan Terkait Kasus Jaksa di Tapanuli Selatan

0
Ketrangan foto : Jaksa viral di Kejari Talanuli Selatan

Sumut – batamtimes.co – Satu putaran video.yang memperlihatkan seorang Jaksa berpakaian lengkap viral di media sosial. Pasalnya, seorang Jaksa yang bertugas di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu meminta keadilan lantaran karena dirinya merasa dikiriminalisasi.

“Saya menerima pesan WhatsApp yang berisi video seorang Jaksa di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang menurut pengakuannya diadili karena mengkritik penggunaan kendaraan dinas dilingkungan tempatnya bekerja? Apakah memang pimpinannya sekejam itu? Atau apakah pimpinannya begitu diktatornya sehingga tidak bisa dikritik?,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Dirinya berharap, Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan perhatian terhadap Jovie Andrea Bachtiar yang seorang jaksa yang disidangkan karena melakukan kritik terhadap institusi tempat ia bekerja.

“Sebaiknya Jaksa Agung meminta Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk dapat segera menyelesaikan persoalan yang dialami oleh salah seorang Jaksa yang merasa di kriminalisasi oleh pimpinannya di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” ungkapnya.

Dirinnya meminta semua pihak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aparatur negara yang ingin bersikap jujur dan tidak korup.

“Beri sanksi bagi dan pecat pejabat atau aparatur negara yang tidak jujur serta semena-mena kepada bawahan,” tegasnya.

Menurut Fernando, jangan ada pihak-pihak yang coba mencederai kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sudah baik di mata masyarakat.

“Semua pihak harus sama-sama mendukung pemerintahan Prabowo – Gibran agar tercipta pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk menuju negara yang adil dan makmur,” pungkasnya.

 

(Red/Tanto)

Sadis…Seorang Bocah di Batam Diikat Pakai Rantai Besi di Leher

0

Batam – batamtimes.co – Sebuah video anak perempuan yang terlihat diikat menggunakan rantai besi dibagian leher viral di media sosial.

Bahkan, dalam narasi yang diunggah akun X @Putralaut_menulis dengan caption “Di mana hati nurani mu Ibu, bgtu teganya kau jerat lehernya dgn rantai besi sampai dia susah buat ngmng. TKP Batam, alamat persisnya kurang tau. Bantu viralkan Nder….warga X”

https://x.com/Putralaut_/status/1857049218394829215?t=WVWqQUF8vBsJXaMIzxHipQ&s=08

Dalam video yang dilihat InilahJogja, Jumat 15 November anak tersebut mengalami luka lebam di bagian wajah dan lehernya terikat rantai besi.

Belakangan di ketahui peristiwa itu terjadi di Bengkong, Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau atau Kepri.

Saat dihubungi wartawan, Kapolsek Bengkong AKP Doddy Basyir membenarkan adanya peristiwa penganiayaan anak tersebut.

Doddy menyebut, peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku berinisial JBD (37), yang merupakan ibu kandung korban.

Menurut pengakuan korban anak, dirinya menyembunyikan telepon genggam milik sang ibu, kemudian saat diminta mengaku, korban sempat tidak jujur yang kemudian memicu kemarahan JBD.

“Dalam kondisi marah itu, JBD gelap mata kemudian diduga menganiaya anaknya sendiri menggunakan tangkai sapu dan mengikatnya menggunakan rantai pada bagian leher,” ungkapnya Kamis 14 November 2024.

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet dipelipis sebelah kanan, luka lebam dimata sebelah kiri, luka lecet ditangan sebelah kanan, luka lecet dibagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” katanya.

Pemilik kontrakan tempat tinggal JBD yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan JBD di lokasi kejadian pada pukul 10.00 WIB.

Sejumlah barang bukti yang ikut turut disita antara lain rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, ponsel jenis Vivo Y20, dan satu gembok.

Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kini, ia telah ditahan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pelanggaran pasal penganiayaan,” pungkasnya.

 

(Red/Tanto)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga