8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 39

Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Pria Bunuh Pacar dan Simpan Mayat hingga Jadi Kerangka

0
Keterangan Foto : Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan publik, di mana seorang pria berinisial MRR (24), warga Kretek, Bantul, membunuh pacarnya, EDP (23), warga Sumberadi, Mlati, Sleman.

Yogyakarta — batamtimes.co –  Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan publik, di mana seorang pria berinisial MRR (24), warga Kretek, Bantul, membunuh pacarnya, EDP (23), warga Sumberadi, Mlati, Sleman, dan menyimpan jasad korban hingga membusuk dan menjadi kerangka.

Rekonstruksi digelar di Mapolres Bantul pada Selasa (24/6/2025) dan dihadiri oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bantul, para saksi, serta keluarga korban. Lokasi rekonstruksi dipindahkan dari tempat kejadian perkara (TKP) demi menjaga situasi agar tetap kondusif.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan bahwa awalnya reka ulang direncanakan terdiri dari 41 adegan, namun berkembang menjadi 52 adegan setelah didalami lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Dari rencana awal 41 adegan, berkembang menjadi 52 adegan,” ujar Jeffry.

Dalam rekonstruksi, diperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan, mulai dari MRR pulang kerja dan mendapati EDP sedang menggoreng bakso di dapur. Setelah sempat cekcok, pada adegan ketujuh tersangka mulai mencekik leher korban.

“Korban sempat meminta maaf dengan gestur tangan, namun tetap dicekik oleh pelaku. Bahkan korban sempat melawan dengan mencakar leher tersangka,” jelas Jeffry.

Korban akhirnya tidak sadarkan diri dan tewas. Tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke kamar gudang. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, MRR mengecek napas dan denyut nadi korban. Setelah itu, mayat disimpan selama berbulan-bulan hingga membusuk dan tinggal kerangka.

Dalam adegan akhir, tersangka terlihat membawa dua trash bag: satu berisi tulang belulang yang sudah dibersihkan, dan satu lagi berisi pakaian, rambut, selimut, dan jas hujan yang kemudian dibakar di pekarangan rumahnya di Kretek.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar 25 Maret 2025, MRR mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sering mendapat kekerasan fisik selama lima tahun menjalani hubungan asmara. Ia mengklaim telah beberapa kali mencoba kabur dari korban, namun selalu ditemukan.

“Selama lima tahun hubungan, saya memang pernah beberapa kali kabur, tapi dia selalu bisa menemukan saya. Sampai akhirnya, saya emosi setelah dipukul dengan sapu dan kejadian itu terjadi,” ujar MRR.

MRR juga menyebut bahwa dirinya masih menyayangi korban saat kejadian berlangsung, namun tidak mampu lagi menahan tekanan emosional akibat sikap temperamental korban.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan personal yang berujung tragis. Polres Bantul menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.

Penulis : Tanto

Bupati dan Wabup Lingga Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029: Komitmen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

0
Keterangan Foto : Bupati Kabupaten Lingga, M. Nizar, bersama Wakil Bupati Lingga, H. Novrizal, menghadiri kegiatan Musrenbang dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029.

Lingga — batamtimes.co – Bupati Kabupaten Lingga, M. Nizar, bersama Wakil Bupati Lingga, H. Novrizal, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029, yang digelar pada Selasa (24/06/2025) di Aula Kantor Bupati Lingga.

Musrenbang ini menjadi agenda strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Lingga. Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Novrizal menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai panduan utama pembangunan daerah.

“RPJMD adalah dokumen fundamental yang menjadi pedoman kita dalam merencanakan pembangunan daerah. Melalui Musrenbang ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat Lingga,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, perangkat daerah, dan para pemangku kepentingan untuk aktif berpartisipasi demi menghasilkan dokumen RPJMD yang komprehensif, realistis, dan tepat sasaran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lingga, Asisten Bupati, Tenaga Ahli, Kepala OPD, Sekretaris, Kabag, Kabid, serta perwakilan dari BPN, BPS, Kemenag, Ketua MUI, Ketua LAM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Forkopimda. Asisten Administrasi Umum Gubernur Kepri, Misni, S.KM., M.Si., juga mengikuti jalannya kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Narasumber dari Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri turut memberikan pandangan teknis dalam forum tersebut.

Melalui Musrenbang ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap dapat merumuskan RPJMD yang mampu mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal serta mengoptimalkan potensi unggulan daerah.

 

Penulis : Asma

BP Batam Tanggap Cepat Atasi Kebakaran di KPLI Kabil, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

0
Keterangan Foto : BP Batam bergerak cepat menanggapi insiden kebakaran yang terjadi di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil.

Batam – batamtimes.co –  Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat menanggapi insiden kebakaran yang terjadi di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil pada Selasa malam, 23 Juni 2025, sekitar pukul 19.50 WIB.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, langsung turun ke lokasi kejadian untuk memastikan penanganan berlangsung secara optimal. Ia mengonfirmasi bahwa api melanda bangunan milik PT Desa Air Kargo Batam, yang diketahui menyimpan berbagai jenis material, seperti limbah kain bekas (used rags), lumpur hasil pengolahan air limbah (sludge WWTP), rockwool, sludge gliserin, dan sisa material dari proses blasting.

“Kita bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Itu yang paling penting,” ujar Ariastuty di sela-sela peninjauan.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan yang dengan sigap memadamkan api. Tim tersebut terdiri dari personel pemadam kebakaran BP Batam, Pemko Batam, dan jajaran kepolisian.

Berkat respons cepat dan koordinasi yang solid, sebanyak 32 tenant lain yang berada di kawasan KPLI berhasil diselamatkan dari dampak kebakaran.

“Respons cepat dari semua pihak sangat kami hargai. Ini menunjukkan kesiapsiagaan yang harus terus kita jaga dan tingkatkan,” lanjut Ariastuty.

Selain itu, BP Batam juga mendorong pengelola gudang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengelolaan limbah yang diterapkan di fasilitasnya.

Ariastuty menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. BP Batam juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa depan.

“Kejadian ini menjadi pengingat penting. Aspek keselamatan dan pengelolaan limbah harus menjadi perhatian utama. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

 

Penulis : Tanto

Polsek Daik Lingga Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar di Desa Sungai Besar

0
Keterangan Foto : Polsek) Daik Lingga menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Aula Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara.

Lingga – batamtimes.co – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Aula Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, pada Selasa (24/6/2025).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh pelajar tingkat SMP dan SMA dari Desa Sungai Besar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sungai Besar Suwandi, Ps. Kanit Provos Polsek Daik Lingga Bripka Mastur, Bhabinkamtibmas Desa Duara Brigadir Rudi Yanto, staf desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Mayson Syafri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lingga dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Remaja adalah aset bangsa yang harus kita jaga. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini agar para pelajar memiliki kesadaran dan benteng diri terhadap penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Mayson.

Dalam pemaparannya, Bripka Mastur menekankan pentingnya edukasi sejak dini kepada para pelajar agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

Sementara itu, Brigadir Rudi Yanto menjelaskan tentang pengertian NAPZA, jenis-jenis narkotika, serta dampak negatif yang ditimbulkan. Ia juga menguraikan langkah-langkah pencegahan dan menekankan pentingnya peran aktif keluarga dan lingkungan dalam menjaga anak-anak dari paparan zat berbahaya tersebut.

Selain penyuluhan, para peserta juga diberikan pengetahuan mengenai sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif menjadi penutup kegiatan, dengan para pelajar terlihat antusias bertanya dan berbagi pandangan terkait kondisi lingkungan mereka.

Polsek Daik Lingga bersama pemerintah desa berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi pencegahan, guna mewujudkan Kabupaten Lingga yang bebas dari narkoba dan memiliki generasi muda yang sehat, cerdas, serta berdaya saing tinggi.

 

Penulis : Asma

BP Batam Jemput Bola, Tindaklanjuti Tantangan Investasi di PT Kim Seah Shipyard Indonesia

0
Keterangan Foto : Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis, bersama jajaran, melakukan kunjungan langsung ke PT. Kim Seah Shipyard Indonesia.

Batam – batamtimes.co – BP Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha di wilayahnya. Kali ini, Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis, bersama jajaran, melakukan kunjungan langsung ke PT. Kim Seah Shipyard Indonesia pada Jumat (20/6/2025).

Kunjungan tersebut berlangsung di workshop perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Sekupang, dan disambut langsung oleh Presiden Direktur PT. Kim Seah Shipyard Indonesia, Philip Chan. Dalam agenda tersebut, dilakukan diskusi terbuka seputar hambatan usaha yang dihadapi perusahaan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo kepada Kepala BP Batam, Bapak Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Ibu Li Claudia Chandra, kami diminta untuk mempercepat kemajuan Batam,” ujar Fary Francis.

Ia menambahkan bahwa kemajuan tersebut meliputi percepatan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan perizinan usaha, serta optimalisasi tenaga kerja melalui investasi yang inklusif. “Presiden juga menginginkan Batam menjadi role model kawasan ramah investasi di Indonesia,” tambahnya.

Fary menegaskan bahwa kehadirannya bersama tim merupakan wujud nyata dari upaya BP Batam dalam mendukung pelaku usaha. “Kami hadir di sini untuk mendengarkan langsung dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi, sehingga kegiatan produksi perusahaan dapat terus berkembang,” jelasnya.

Sementara itu, Philip Chan menyambut baik inisiatif BP Batam tersebut. Ia menyebut kunjungan ini sebagai sejarah baru bagi perusahaannya.

“Kehadiran Deputi BP Batam bersama tim lengkap adalah yang pertama kali sejak perusahaan kami berdiri. Ini sangat kami apresiasi,” ucap Philip.

Ia juga berharap berbagai persoalan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh BP Batam. “Kami optimis kunjungan ini membawa dampak positif bagi keberlanjutan usaha kami,” tambahnya.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar; Direktur Pengendalian Pengusahaan, Asep Lili Holilulloh; serta sejumlah pejabat tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam.

 

Penulis : Adi

Polresta Barelang Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Bukit Golf Residence

0
Keterangan Foto : Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Senin (23/6/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Batam batamtimes.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan (22), yang bekerja di rumah mewah kawasan Bukit Golf Residence 1, Sektor 10 No. 40, Sukajadi, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan tersangka pertama adalah R, majikan korban, dan tersangka kedua adalah M, rekan kerja Intan yang juga bekerja di rumah tersebut.

“Atas dasar keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” ujar AKP Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025).

Kronologi dan Fakta Penganiayaan

Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang penuh luka lebam di wajah dan tubuhnya viral di media sosial. Berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6), penyidik langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan lima saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.

Penganiayaan bermula saat korban lupa menutup kandang anjing peliharaan milik majikan, menyebabkan kedua anjing berkelahi hingga salah satunya terluka. Hal tersebut membuat tersangka R marah dan memukul korban. Diketahui, kekerasan terhadap Intan sudah berlangsung sejak ia mulai bekerja pada Juni 2024.

Lebih parah lagi, tersangka M mengaku diperintahkan langsung oleh R untuk ikut memukul korban. “Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali memukul. M juga ikut melakukan penganiayaan atas perintah majikannya,” jelas Debby.

Korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi lainnya, seperti gaji yang tidak dibayarkan selama setahun, hanya menerima Rp1,8 juta per bulan, dan mengalami pemotongan gaji setiap kali dianggap melakukan kesalahan. Bahkan, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran binatang.

“Dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan, benar korban pernah diminta untuk makan kotoran hewan,” tambah Debby.

Setelah penetapan sebagai tersangka, R dan M langsung ditahan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, serokan sampah biru, kursi lipat plastik, dan tiga buah buku catatan kesalahan korban.

Korban Intan kini dirawat intensif di RS Elizabeth Kota Batam akibat luka berat di kepala, lengan, kaki, dan sekujur tubuh.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi saksi atau korban lain untuk melapor.

 

Penulis : Adi

Asisten Rumah Tangga Asal Sumba Barat Disiksa Majikan di Batam, Kasus Ditangani Polisi

0
Keterangan Foto : ART bernama Intan, asal Loli Atas, Sumba Barat, menjadi korban kekerasan berat yang dilakukan oleh majikannya di kawasan elit Bukit Golf Residence Sukajadi, Kota Batam.

Batam – batamtimes.co- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan, asal Loli Atas, Sumba Barat, menjadi korban kekerasan berat yang dilakukan oleh majikannya di kawasan elit Bukit Golf Residence 1, Sektor 10 No. 40, Sukajadi, Kota Batam. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban disiksa secara keji oleh majikan, bahkan rekan sesama ART turut menyiksa atas perintah majikan. Kekerasan yang dialami Intan menyebabkan luka serius, hingga ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian tersebut terungkap setelah Tim Flobamora, komunitas warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam, mendatangi lokasi kejadian pada hari ini. Saat mereka tiba, majikan laki-laki dilaporkan kabur, sementara istri pelaku masih berada di rumah dan berhasil ditemui.

Ketua Tim Flobamora menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami sangat terpukul. Intan adalah bagian dari saudara kami. Tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan penyiksaan terhadap sesama manusia,” ujar perwakilan tim.

Pihak kepolisian kini telah menangani kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban telah dalam penanganan medis, sementara para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, serta melaporkan tindakan serupa ke pihak berwenang. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi ART yang kerap luput dari perhatian.

 

Penulis : Adi

PN Jakarta Utara Menangkan Gugatan PT. Arta Samudera Traktor, Sany Perkasa dan Sany Capital Dinyatakan Melawan Hukum

0

Jakarta – batamtimes.co- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT. Arta Samudera Traktor terhadap dua perusahaan, yakni PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE. LTD. Putusan dengan nomor perkara 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dibacakan pada 11 Juni 2025, menyatakan bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

Majelis hakim memerintahkan kedua perusahaan tersebut membayar kerugian materiil sebesar Rp132.474.764.473,- dan USD 15.600,- kepada PT. Arta Samudera Traktor. Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,- per hari, yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Zenuri Makrodji, selaku kuasa hukum PT. Arta Samudera Traktor menjelaskan, pengadilan juga menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum perjanjian jual beli antara PT. Arta Samudera Traktor dengan PT. Sany Perkasa.

“Tidak hanya itu, perjanjian pinjaman antara PT. Arta Samudera Traktor dengan Sany Capital Singapore PTE. LTD juga dinyatakan cacat hukum dan tidak berlaku secara sah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Sekretaris Jenderal FAMI, Dr. Saiful Anam, SH., MH, menambahkan bahwa putusan tersebut didasari oleh fakta-fakta hukum di persidangan. Menurutnya, PT. Sany Perkasa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sementara Sany Capital Singapore PTE. LTD terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) POJK No. 47/POJK.05/2020 karena tidak memiliki izin usaha dari OJK.

“PT. Sany Perkasa terbukti menjual 24 unit dari total 38 unit excavator yang diklaim dalam kondisi baik dan baru. Namun kenyataannya, seluruh unit mengalami kerusakan hampir bersamaan dalam waktu kurang dari dua bulan, dengan penggunaan masih di bawah 500 jam,” jelas Saiful.

Menurutnya, excavator tersebut masih dalam masa garansi pabrikan dan tercakup dalam asuransi all risk dan TLO selama 1,5 tahun, yang memperkuat bukti bahwa produk yang dikirim cacat.

Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan bahwa Sany Capital Singapore PTE. LTD tidak memiliki izin sebagai perusahaan pembiayaan di Indonesia, namun tetap beroperasi dan memperoleh keuntungan dari transaksi dengan PT. Arta Samudera Traktor.

“Padahal Sany Capital ini merupakan perusahaan yang direkomendasikan langsung oleh PT. Sany Perkasa,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, PT. Arta Samudera Traktor dinyatakan telah mengalami kerugian besar akibat ulah kedua perusahaan tersebut. Saiful menutup pernyataannya dengan menyampaikan rasa syukur atas keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan.

“Alhamdulillah, hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran. Klien kami menang telak melawan PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE. LTD,” pungkasnya.

 

Penulis : Tanto

SPMB SD Negeri di Batam Selesai, Proses SMP Masih Berlangsung Hingga Akhir Juni

0

Batam – batamtimes.co –  Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Batam resmi rampung. Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, proses masih terus berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan tahapan seleksi masuk SMP, khususnya pada jalur afirmasi yang pendaftarannya ditutup pada Sabtu, 22 Juni 2025.

“Untuk SD sudah selesai. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan proses seleksi untuk SMP,” ujar Tri kepada Batam Pos, Sabtu (21/6).

Tahun ini, sebanyak 145 SD negeri dan 65 SMP negeri menjadi pilihan utama dalam PPDB. Seluruh proses penerimaan dilakukan secara daring melalui sistem yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Melihat hasil dari tiga jalur yang sudah berjalan, yaitu afirmasi, mutasi, dan domisili, kuota penerimaan siswa sudah tercakup. Artinya, hanya pendaftaran melalui sistem yang dapat kami akomodasi,” jelas Tri.

Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak dapat memproses pendaftaran yang dilakukan di luar sistem, sejalan dengan ketentuan nasional yang mengutamakan integritas dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru.

Tri juga menjelaskan bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami tak bisa menerima siswa yang mendaftar tanpa melalui sistem. Itu sudah menjadi ketentuan pusat, dan kami wajib mematuhinya,” tegasnya.

Menanggapi adanya tekanan dari orang tua untuk memasukkan anaknya secara langsung ke sekolah negeri, Tri menyebutkan bahwa situasi PPDB di Batam tahun ini cukup kondusif dan masyarakat semakin memahami sistem yang berlaku.

“Kami didampingi oleh Kementerian melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Ombudsman. Jadi semua keputusan sudah terkonfirmasi dan terawasi,” tambahnya.

Untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemko Batam telah menyiapkan skema subsidi pendidikan bagi siswa yang melanjutkan ke sekolah swasta. Bantuan ini diberikan hanya kepada mereka yang terdata dalam DTKS.

“Pendataan akan dilakukan setelah proses daftar ulang selesai. Syaratnya jelas, harus terdaftar dalam DTKS. Kalau tidak, kami tidak bisa memproses bantuan,” jelas Tri.

Ia menambahkan, untuk jenjang SD, subsidi pendidikan yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per siswa, sedangkan untuk SMP sebesar Rp400 ribu per bulan. Data penerima akan disesuaikan dengan data milik Pemko Batam dan instansi terkait.

“Namun demikian, bila ada kebijakan baru dari Wali Kota, kami akan sesuaikan. Intinya, semua tetap berbasis data,” ujarnya.

Adapun jadwal pelaksanaan SPMB 2025 dibagi dalam dua tahap:

Jenjang SD:

  • Jalur afirmasi: 2–10 Juni
  • Pengumuman: 11 Juni
  • Jalur domisili dan mutasi: 11–15 Juni
  • Daftar ulang: Hingga 19 Juni

Jenjang SMP:

  • Jalur afirmasi dan prestasi: 16–22 Juni
  • Pengumuman: 23 Juni
  • Jalur domisili dan mutasi: 23–30 Juni
  • Pengumuman: 2 Juli
  • Daftar ulang: Hingga 4 Juli

Tri berharap seluruh proses PPDB berjalan adil, lancar, dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur bujuk rayu calo serta terus mengikuti informasi resmi dari kanal yang telah disediakan.

“Semua proses kami pastikan berjalan sesuai ketentuan dan diawasi ketat,” tutupnya.

 

Editor : Pohan

374 Personel Polda Kepri dan Polres Jajaran Alami Mutasi, Upaya Penyegaran dan Penguatan Organisasi

0
Keterangan Foto : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes.Pol. Zahwani (foto : Istimewa)

Batam – batamtimes.co-  Sebanyak 374 personel yang terdiri dari perwira, bintara, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) serta Polres/Ta jajaran mengalami mutasi dan alih tugas jabatan. Kebijakan ini tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolda Kepri, yakni Nomor: STR/408/VI/KEP.2025, STR/409/VI/KEP.2025, STR/410/VI/KEP.2025, dan STR/411/VI/KEP.2025, tertanggal 19 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam keterangannya di ruang kerjanya pada Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari strategi pembinaan organisasi dalam mewujudkan pelayanan prima Polri tahun 2025.

“Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran, pengembangan karier personel, dan penguatan organisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Pandra.

Ia menambahkan bahwa setiap personel yang dimutasi telah dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan kapabilitas dalam menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks. Mutasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

Beberapa nama personel yang mengalami alih tugas jabatan antara lain:

  1. AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K. — Kasubdit 2 Ditreskrimsus menjadi Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri
  2. AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A. — Kasubdit 4 Ditreskrimsus menjadi Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri
  3. AKBP Arif Sasmito Mahari Subangkit, S.I.P., S.I.K., M.H., M.Tr. (Mil.) — Danyon B Pelopor Satbrimob menjadi Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri
  4. AKBP Bernadus Bayu Suseno, S.H., M.H. — Kabagjarlat SPN menjadi Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Kepri
  5. Kompol Syamsurizal — Kasat PJR Ditlantas menjadi Pamen (pensiun)
  6. Kompol Reza Anugraf Arief Perdana, S.H., S.I.K. — Wakapolres Karimun menjadi Kasat PJR Ditlantas Polda Kepri
  7. Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H. — Kabubdit Patroli Airud menjadi Wakapolres Karimun
  8. Kompol Efendri Ali, S.I.P., M.H. — Kapolsek Nongsa menjadi Kabubdit Patroli Airud
  9. Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. — Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus menjadi Kapolsek Nongsa
  10. Kompol Suwitnyo, S.H. — Kapolsek Bukit Bestari menjadi Kasubbidpenmas Bidhumas
  11. Kompol Adi Sumardi, S.Kom. — Kasubdit 5 Ditreskrimsus menjadi Kasubbagrenmin Roops
  12. Kompol Parwito — Parik 2 Itbid 2 Itwasda menjadi Pamen (pensiun)
  13. Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M. — Kapolsek Sekupang menjadi Parik 2 Itbid 2 Itwasda
  14. Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. — Kabaglog Polresta Barelang menjadi Kapolsek Sekupang
  15. Kompol Hendrianto, S.H., M.H. — Kabagbinopsnal Ditreskrimsus menjadi Kabagjarlat SPN

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol. Taovik Ibnu Subarkah, S.I.K., atas nama Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Kabidhumas menegaskan bahwa alih tugas ini merupakan proses rutin dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier melalui promosi, penambahan pengalaman tugas (tour of duty), dan penempatan wilayah baru (tour of area).

“Para pejabat yang dimutasi wajib melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak tanggal surat telegram diterbitkan,” tegasnya.

Polda Kepri terus berkomitmen mendukung agenda pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya di wilayah strategis perbatasan seperti Kepulauan Riau. Mutasi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat pelayanan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

Penulis : Adi

 

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga