8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 8

Opini : Gelar Akademik Versus Jabatan Akademik, Mengenal Perbedaan Antara Doktor dan Profesor

0
Ilustrasi

Oleh : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.M.H,./ Hersit.

Gelar akademik dan jabatan akademik seringkali disalahpahami oleh publik banyak yang berpikir bahwa Profesor adalah gelar akademik tertinggi, padahal sebenarnya Profesor adalah jabatan akademik tertinggi.

Opini : ” Hak Ulayat di Persimpangan Hukum Antara Tradisi dan Regulasi “

0
Foto : Asistant Proffesor Fitriyanti Hasibuan S.H., M.H.

Oleh : Asistant Proffesor Fitriyanti Hasibuan S.H., M.H.

Hak ulayat, sebuah konsep yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia, kini berada di persimpangan hukum.

Di satu sisi, tradisi dan adat istiadat masyarakat adat telah mewariskan hak ulayat sebagai bagian dari identitas dan keberlanjutan hidup mereka.

Sementara disisi lain, regulasi dan kebijakan pemerintah sering kali bertentangan dengan hak ulayat menyebabkan terjadinya konflik dan ketidakadilan bagi masyarakat adat.

Konflik hak ulayat bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun, dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan dan sumber daya alam, tekanan terhadap hak ulayat masyarakat adat semakin meningkat.

Pemerintah dan perusahaan sering kali lebih memperioritaskan kepentingan ekonomi dan pembangunan dari pada hak-hak masyarakat adat menyebabkan adanya marginalisasi dan pengabaian hak ulayat.

Artikel ini akan membahas tentang hak ulayat di persimpangan hukum antara tradisi dan regulasi. Kita akan menjelajahi konflik dan solusi dalam pengakuan hak ulayat dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

Membahas tentang hak ulayat dan konfliknya dengan hukum.

Hak ulayat adalah hak komunal masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang diwariskan turun-temurun.

Konflik sering muncul karena tumpang tindih dengan hukum negara, seperti izin pertambangan atau perkebunan.

Konflik dengan investasi Proyek pembangunan sering berbenturan dengan klaim masyarakat adat. Kasus terkenal konflik agraria di Papua, Kalimantan, dan Sumatera.

Solusi perlu dialog antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat adat untuk mencapai kesepakatan adil.

Regulasi Hak Ulayat antara Pengakuan dan Pengabaian terkait dengan hak ulayat (UU No. 5/1960, UU No. 41/1999)

Konflik antara regulasi dan hak ulayat masyarakat adat. Solusi dan perlindungan Hak Ulayat.

Kesimpulan :

Hak ulayat masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas dan keberlanjutan hidup mereka. Namun, hak ulayat sering kali diabaikan dan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan pembangunan.

Konflik hak ulayat dapat menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat adat dan lingkungan.

Untuk mengatasi konflik hak ulayat, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak ulayat secara formal, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, pengawasan dan penegakan hukum, serta pendidikan dan penyadaran tentang pentingnya hak ulayat.

Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak ulayat masyarakat adat dihormati dan dilindungi, serta keberlanjutan hidup masyarakat adat dan lingkungan dapat terjaga.

Penulis : Advokat dan Akademisi, Dosen Tetap Fakultas Hukum, Universitas Dharma Indonesis (INDHI) Banten, Kordinator Peradi Jawa Bagian Banten, Kordinator Ikadin Jawa Bagian Banten, Wakil Ketua l Bid.Orgsnisasi dan Administrasi DPC Peradi Pandeglang dan Ketua DPC Ikadin Kota Serang.

Pembangunan Fisik Gerai KDMP di Natuna Berjalan Lamban, Dukungan Pemda Dipertanyakan ?

0
Foto : Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) perdana di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Natuna – Batamtimes.co – Lambannya pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menjadi sorotan sejumlah kalangan dan bahkan dukungan dan kepatuhan pemerintah daerah (Pemda) setempat terhadap percepatan pembangunan gerai KDMP pun dipertanyakan.

Warga Godean Tewas Tertabrak Kereta Api

0

Sleman – batamtimes.co – Seorang pria asal Kalurahan Sidorejo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada Selasa siang.

Peristiwa yang menelan korban tewas dengan inisial LS (64) itu terjadi sekira pukul 11:25 Wib di Dusun Tegal Ijo, Ngestiharjo Kasihan, Bantul.

“Benar korban meninggal dilokasi kejadian,” ucap Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto kepada wartawan Selasa 27 Januari 2026.

Ia mengatakan, sekira pukul 11.00 Wib korban datang kerumah temannya berinisial W (70) di Tegal Ijo, Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul karena akan menghadiri arisan dengan beberapa orang temannya.

“Tempat arisan itu kebetulan sebelah utara rumahnya W. Korban juga berniat akan main kerumah temannya yang satu lagi sebelum arisan dimulai,” ungkap Rita.

Tak selang lama, korban pamit ke W untuk bermain ketempat temannya tersebut dengan berjalan kaki karena jaraknya dekat. Saat itu, korban berjalan dengan menyeberang rel kereta api.

“Tidak berapa lama kemudian terdengar kereta api lewat, dan ada orang berteriak ada orang jatuh. Mendengar hal tersebut warga mulai berdatangan untuk mengecek kondisi korban. Setelah dicek korban sudah tergeletak dengan bebrapa luka dan meninggal,” urainya.

Menurut informasi yang didapat dari petugas Polsuska, korban tertabrak kereta api Gaya Baru Malam jurusan Surabaya Gubeng-Pasar Senen.

Penulis : Tanto

Dua Orang Ditemukan Meninggal dalam Satu Rumah

0

Bantul – batamtimes.co – Dua orang ditemukan meninggal dunia didalam satu rumah Dusun Cangkring, Kalurahan Sumberagung, Kalurahan Jetis, Kabupaten Bantul, DIY.

Korban berinisial S (71) dan I (42) tersebut merupakan anak san ibu kandungnya. Kedua korban pertama kali ditemukan oleh saudaranya.

“Benar ada dua korban meninggal dunia dalam satu rumah. Ditemukan pada Sabtu
24 sekira pukul 01.30 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Minggu 25 Januari 2026.

Menurut Rita, dari pemeriksaan saksi dalan rumah tersebut ditinggali oleh empat orang. Kedua korban menderita penyakit jantung dan stroke.

“Menurut saksi bahwa pada Jum’at 23 Januari sekira pukul 17.00 WIB ia menjenguk korban dirumah itu. Korban masih sempat mengobrol dengan saksi tersebut. Namun, pada Sabtu pagi kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak berngawa,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan dari Tim Identifikasi Polres Bantul bersama Puskesmas Jetis 2 pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Dari keterangan dari Tim Identifikasi Polres Bantul dan Puskesmas Jetis 2, bahwa diduga korban meninggal dikarenakan mempunyai riwayat penyakit jantung dan di rumahbta di temukan berbagai jenis obat seperti hipertensi, diabetes dan obat jantung. Sedangkan korban kedua diduga memiliki riwayat sakit turunan dari kedua orang tua, dan di tempat tidur korban ditemukan minyak angin dan botol menyeka/kompres badan,” terangnya Rita

Kedua korban, lanjut Rita langsung diserahkan ke lihak kekuarga untuk dimakamkan.

Penulis : Tanto

Yusril: Gabung Tentara Asing Tak Otomatis Hilangkan Status WNI

0

Jakarta – batamtimes.co-  Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa WNI yang bergabung dengan tentara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.

Ia menjelaskan, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, namun hal itu harus melalui mekanisme administratif resmi.

Kehilangan status WNI baru berlaku setelah ada Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara.

Ketentuan ini diperkuat Pasal 29 dan 30 UU 12/2006 serta PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Yusril menegaskan, norma undang-undang tidak berlaku otomatis, melainkan harus ditetapkan secara formal, sebagaimana sanksi pidana yang harus diputus pengadilan.

Selama belum ada Keputusan Menteri, Kezia Syifa dan Muhammad Rio masih berstatus WNI secara hukum. Meski begitu, pemerintah akan bersikap proaktif dengan mengoordinasikan kementerian terkait serta perwakilan RI di luar negeri untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Yusril menekankan, seluruh proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik.

 

 

Sumber: Kompas

Opini : Ijazah Jokowi Perspektif Kajian Hukum ?

0
Foto : Asistant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/ HERSIT)

Oleh : Asistant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/ HERSIT)

Pandangan seorang Akademisi hukum senior yang sudah mengabdi menjadi pendidik dan pengajar menengah sejak 1986 – 2003, Dosen Fakultas Hukum mulai tahun 2003 hingga saat ini, sekaligus pengamat dunia pendidikan dan pengamat hukum di Indonesia, juga anggota Perkumpulan Ahli & Dosen Republik Indonesia (ADRI).

Sudut Pandang : ” Purnawirawan Polri dan TNI Bergabung dengan Peradi, Bukan Membentuk OA Baru “?

0
Keterangan foto : Asstant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul S.H., M.H.

Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Isu pembentukan Organisasi Advokat (0A) purnawiraan Polri dan TNI, membuat kita kaget sebagai petinggi hukum mestinya memahami betul apakah ide atau kebijakan bertentangan dengan UU Advokat No.18 Tahun 2003 ?

Sudah jelas, bertentangan ada 4 Penegak hukum di Indonesia ini yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat (Caturwangsa), mestinya harus saling menghargai satu dengan lainnya.

Menyoal Pertambangan PT AR dan PLTA Simarboru ?

0
Foto : Asstant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.MH,.

” Sepanjang itu positif dan bermanfaat buat masyarakat sekitar tentu kita dukung apa berangkat dari ” Political Will (Kemauan Politik) ” untuk pembangunan di kedua Kecamatan tersebut,” sebut pakar hukum pidana dan Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI).

Batamtimes.co – Jakarta – Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH,. disapa bung Hersit kepada Batamtimes.co, melalui sambungan whatsAppnya, Selasa (20/01/2026).

Saat ditanya menyoal eksistensi dua perusahaan  yang ada di Kecamatan Batang Toru, ada PT Agincourt Resources (PT AR) berproduksi Tambang Emas dan PT Nort Sumatra Hydro Energy (PT NSHE) mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Area konstruksi terletak di Distrik Marancar, Sipirok, dan Batang Toru (SIMARBORU), Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Mes Karyawan Hotel di Yogyakarta

0

Yogyakarta – batamtimes.co – Seorang pria paruh baya ditemukan tewas dikamar mandi mes karyawan sebuah hotel Jalan Mangkuyudan Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis malam.

Korban berinisial M (43) itu ditemukan meninggal sekitar pukul 23:30 WIB oleh rekannya. Saat ditemukan, didalam kamar korban ada tas yang berisi obat entunal, minyak angin, fresh care dan obat cair tolak angin.

“Benar ada korban meninggal dikamar mandi,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakata Iptu Gandung Harjunadi Jumat 16 Januari 2026.

Ia menjelaskan, awalnya saksi yang juga karyawan hotel itu melihat korban berangkat ke Pacitan, Jawa Timur pada Kamis pagi sekira pukul 05.30 WIB

“Pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB korban kembali ke mes karyawan tersebut. Namun, ia tidak mengetahui jika korban masuk kamar mandi. Sekira pukul 23.30 WIB ia melihat kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Gandung, karyawan tersebut mengintip lewat boven atau lubang angin kamar mandi.

“Saat itulah ia melihat korban sudah tergeletak didalam kamar mandi. Dibantu karyawan dan satpam hotel mereka membuka paksa pintu kamar mandi dengan linggis dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” pungkas Gandung.

 

Penulis : Tanto

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga