8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 988

Kekerasan terhadap anak dan perdagangan orang Meningkat, Perlu perhatian Pemerintah

0

Batamtimes.co, Batam-Kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur meningkat di Kota Batam, pemerintah daerah seolah tutup mata.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri, Misni yang ditemui usai mengikuti kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Harmoni One Hotel Kamis, (13/12/2018)

“Batam ini paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di banding Kabupaten dan Kota lainnya,” ujar Misni.

Misni juga meminta, Pemerintah harus benar-benar serius menangani hal seperti ini, memberikan perhatian agar kekerasan terhadap anak serta perdagangan orang dapat di cegah.

“Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak sangat aktif, tapi pemerintah belum mampu memberikan bantuan dana. Anggaran saja yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi sangat minim,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Manager Rumah Faye Kota Batam, Dewi Astuti yang menyatakan, Pemko Batam terkesan tidak mendukung pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak terlebih lebih perdagangan manusia.

“Pemerintah daerah masih tidak mampu membuat Peraturan Daerah (Perda) ,” terang Dewi Astuti.

Astuti juga menjelaskan, pihaknya juga sudah berkali-kali mengajukan kepada pemerintah Pemko Batam supaya mengusulkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak apa lagi perdagangan manusia.

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat diperlukan di Batam supaya bisa mencegah tindak kekerasan terhadap manusia di batam ini.

“Jika Perda ini sudah di bentuk oleh Pemerintah Batam, maka sudah pasti dapat menekan dan mengurangi kekerasan terhadap anak dan perempuan serta peradangan orang di Batam ini,” tutupnya.

(red/Veri Gulo)  

Zuhendra ASN Terdakwa Narkoba Divonis 9 Tahun, Putusan Hakim Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

0

Batamtimes.co – Natuna
Terdakwa Zuhendra (38) ASN yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika divonis majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ranai, Kepri, pada Rabu (12/12/2018) selama 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider  6 bulan.

Sejatinya, vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai,
Wildan Awaljon,SH diruang kerjanya ditemui wartawan Batamtimes.co, Kamis (13/12/2018) petang.

Putusan itu dibacakan hakim Fahri Ikhsan.SH. kepada terdakwa atas kasus kepemilikan sabu yang terdapat dalam sebuah bong. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,63 gram.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Fahri Ikhsan, SH, didampingi anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, dan Marselinus,SH.MH  menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal  112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Wildan.

Mendengar vonis hakim, pengacara terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Aminudin.SH menyampaikan banding dan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Dalam dakwaan terdakwa, pria kelahiran Tanjung pinang, berdomisili di perumahan puak komplek Pemda Natuna Kecamatan Bunguran Timur, Natuna ini ditangkap pada Selasa (24 Juli 2018) lalu  sekitar pukul 20.00 Wib di depan rumah terdakwa.

Ditangkapnya terdakwa, karena kedapatan memiliki narkotik jenis sabu-sabu yang terdapat dalam sebuah bong di kediamannya” terang Jaksa Wildan

Selain itu, dari tangan terdakwa, petugas juga mengamankan korek api, dua buah kertas rokok sudah dirakit akan digunakan sebagai penyendok, pungkasnya.

(Red/Pohan)

PLN Tanjungpinang Siap Antisipasi Gangguan Listrik Jelang Natal dan Tahun Baru 2019

0

Batamtimes.co, Tanjungpinang – PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang telah menyiapkan antisipasi untuk mengatasi gangguan yang bisa menyebabkan padamnya Listrik menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.

Sebagai bentuk komitmen tersebut. PLN Tanjungpinang menggelar Pasukan dan Gelar Peralatan serentak diseluruh daerah kerjanya.

“Kami melaksanakan Gelar pasukan dan Gelar Peralatan menghadapi siaga Natal dan Tahun Baru, serta memerintahkan seluruh personel Pelayanan Teknik agar standby 24 jam untuk mengantisipasi hal-hal berkaitan dengan supply daya listrik yang dapat mengganggu jalannya ibadah pada lokasi-lokasi acara” tegas Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Fauzan Kamis (13/12) pagi.

Selain menggelar apel kesiapan tim, PT. PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Unit Pelayanan Teknik Tanjung Uban atas prestasinya sebagai Juara 2 Penerapan 5R pada Unit Layanan Teknik tingkat Nasional dari 43 Unit Layanan Teknik yang ada di seluruh Indonesia.

“Piagam penghargaan ini merupakan bentuk komitmen PT. Haleyora Power sebagai rekanan PT. PLN (Persero) yang bergerak pada jasa pelayanan teknik dalam melayani dan meningkatkan kepuasan pelanggan” ungkap Sahit Setyanto, Manager Area PT. Haleyora Power Region 6.

Karena kedepannya, PT. PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang akan terus meningkatkan qualitas pelayanannya hingga menjangkau ke pulau-pulau terdepan, terluar dan tertinggal demi mewujudkan PLN World Class Services.

Atasi dualisme, BP Batam Dipimpin Walikota Batam Secara Ex-Officio

0

Batamtimes. Co, Jakarta- BP Batam Tidak dibubarkan, hanya yang menjadi pimpinan BP Batam yaitu Walikota Batam, rangkap jabatan (ex- officio).

Rangkap jabatan tersebut untuk mengatasi dualisme yang terjadi di Batam.

Perihal tersebut didapatkan wartawan dari Release yang dikeluarkan. Kementrian koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Dalam Release itu juga menekankan empat hal yaitu pertama BP Batam Tidak dibubarkan, kedua Jabatan Kepala BP Batam dipegang Walikota Batam rangkap jabatan secara ex Officio.

Ketiga pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP), tetap dilakukan BP Batam, yang dipimpin secara ex Officio oleh Walikota Batam.

Keempat, sedang disiapkan aturan dan Regulasi yang akan mengatur rangkap jabatan kepala BP. Batam secara ex Officio oleh Walikota Batam.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah berita yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BP Batam itu tidak dibubarkan. Darmin menegaskan bila BP Batam dibubarkan pemerintah, maka tidak ada lagi badan atau institusi yang mengurus. Sementara disana adaah Free Trade Zone.

“Dengan tidak ada yang berwenang mengurus, tentu menimbulkan kekacauan”katanya Rabu, (12/12/2018)

 Menurut dia, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Rabu (12/12/2018), memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam.

“Jadi yang dihapuskan itu dualisme. Bukan BP Batamnya. Mengapus dualisme itu dengan cara mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Tapi, BP Batam nya masih tetap ada,” tegas Darmin.

(red/Bud) 

The Greates Festival of Nagari Digelar Bulan Maret

0

Penulis :Tanto

Batamtimes. Co, Padang – Jika tidak ada aral melintang, di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) akan diadakan festival berskala internasional dengan thema The Greates Festival of Nagari atau Great ON. Festival tersebut bakal diselenggarakan sekitar bulan Febriari atau Maret tahun 2019 nanti.

“Kami sedang merancang untuk menampilkan keanekaragaman masyarakat Minang bernama festival The Greates Festival of Nagari. Insya Allah akan digelar diantara bulan Februari atau Maret 2019,” kata penggagas Greates Festival of Nagari HM. Darmizal MS, usai pertemuan dengan panitia dan Event Organizer (EO) dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Darmizal melihat, selama ini perhatian  Presiden Jokowi sangat besar kepada kampung halaman kami yakni nagari Minang yang indah dengan penuh berjuta pesona.

Saya rasa, inilah kesempatan terbaik bagi kami orang Minang untuk membangkitkan batang tarandam. Karena, perhatian Presiden yang demikian besar tersebut, ingin kami jawab dengan sesuatu yang besar pula. 

Untuk suksesnya acara tersbut, Darmizal akan bertemu tokoh-tokoh nagari di Sumbar.

“Saya yakin kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung peningkatan sumber daya manusia, peningkatan ekonomi, sosial dan ekonomi masyarakat dalam segala hal untuk jangka panjang,” jelasnya.

Menurut Darmizal, nagari Minang memiliki berjuta pesona yang tidak dimiliki negara manapun. Itu kebanggaan yang ingin kami angkat kepermukaan sebagai potensi dahsyat milik masyarakat Sumbar.

Darmizal menambahkan, festival The Greates Festival of Nagari akan menampilkan seluruh potensi adat istiadat, budaya, pesta kuliner yang ditampilkan dalam bentuk expo.

“Pameran di Gedung Tri Arga dan Carnala dengan aneka pertunjukan ini berlangsung disepajang jalan di kota Bukit Tinggi. Kita juga berniat untuk memecahkan 3 rekor Meseum Rekor Indonesia (Muri) bahkan rekor dunia,” jelasnya.

Darmizal mengaku akan mengundang Presiden Jokowi dalam kegiatan ini, sehingga masyarakat Minang bisa berinteraksi langsung dengan Kepala Negara.

Greats ON diharapkan menjadi festival tahunan seperti festival Rio de Jeneiro di Brazil, festival Pasadena di Amerika atau Jember Festival Carnaval di Jember Jawa Timur yang sudah mendunia.

“Kita akan meminta Bapak Presiden Jokowi untuk hadir dan membuka Greats ON tersebut. Mudah-mudahan beliau berkenan dan menyempatkan diri untuk hadir dalam acara itu,” ujar pria berdarah Minang ini.

Ditempat yang sama salah satu panitia The Greates Festival of Nagari, Beta Sikumbang menambahkan festival itu akan melibatkan lebih dari 900 nagari atau desa yang ada di Sumbar.(*) 

BP Batam akan Dibubarkan

0

Batamtimes. Co, Batam – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (disingkat BP Batam) akan dibubarkan.

Kewenangan BP Batam akan dijalankan oleh Pemko Batam.

Pembubaran BP Batam merupakan hasil rapat terbatas mengenai percepatan pembangunan Batam di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dilansir dari Setkab.go.id, setelah mendengarkan informasi dari dunia usaha, keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pemerintah memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam, dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.

“Tadi Presiden dan Wapres memutuskan dualisme itu harus segera dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu, enggak boleh dua.  Segera hilang,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Pengembangan Batam, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12/2018) sore.

Artinya, lanjut Menko Perekonomian, untuk jalan cepatnya, kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dilaksanakan, akan dirangkap oleh Walikota Batam. Sehingga jadi satu dia tangannya, enggak dua.

Mengenai masalah perizinan, menurut Menko Perekonomian, dari sekarang pun sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di sana. Kalau sekarang masih ada 2 lantai, menurut Darmin, nantinya mungkin jadi satu lantai.

Ditegaskan Menko Perekonomin, pengalihan kewenangan BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam itu akan dilaksanakan segera.

Diakuinya saat ini masih harus ada pencatatan macam-macam yang harus diselesaikan dan disiapkan legalnya. Tapi Darmin meyakinkan, akan diselesaikan segera. “Kita akan usahakan ya begitu tahun baru sudah satu tangan,” tegasnya.

Saat ditanya apakah dengan demikian BP Batam dibubarkan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, menjawab singkat, “Lebih kurang akan begitu.”

Presiden kesal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kekesalannya terkait perkembangan ekonomi di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Apalagi saat ini pemerintah sedang melakukan proses transformasi dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal itu disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas soal percepatan pembangunan di Batam. Menurutnya, hampir di setiap tahun persoalan Batam ini dibawa ke rapat terbatas kebinet.

 
“Di 2015 Desember kita pernah bicara ini, Januari 2016 kita pernah bicara ini, Maret 2017 kita pernah berbicara ini,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (12/12).

“Sudah dirapatkan berkali-kali dan kita ingin batam dan sekitarnya yang memiliki posisi strategis bisa dikembangkan secara maksimal,” tambah Presiden.

Agar ke depan, Batam memiliki daya tarik yang bagus dan daya saing untuk kawasan ekonomi dan daya tarik untuk investor.

Maka itu, ia meminta kepada menteri terkait untuk menjabarkan secara singkat yang berkaitan dengan perizinan dan kepastian hukum bagi investor.

Khususnya, infrastruktur di pelabuhan.

“Saya kira secara singkat saja disampaikan karena udah berkali-kali rapat,” tutup Presiden.

Adapun ratas ini diikuti oleh para menteri di antaranya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Menteri Keuangan Madiasmo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.

Kasus Tindak Asusila, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp.100 Juta

0

Batamtimes.co – Natuna
Terdakwa Ari Arpian (25) warga Teluk Baruk Desa sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri. Divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100  juta dalam kasus perbuatan asusila perbuatan cabul.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Rabu (12/12/2018) petang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan, ujar Ketua Majelis Hakim  Fahri Ikshan membacakan surat putusan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Eka Putra Kristian Waruwu, SH.MH
diruang kerjanya dikonfirmasi wartawan batamtimes.co, Rabu (12/12/2018) seusai putusan sidang.

” Putusan hakim pidana penjara kepada terdakwa selama 15  tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar Eka.

Majelis hakim menilai terdakwa  melanggar Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 17  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk melakukan pencabulan sesama jenis (Gay), sebut Eka.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2018 sampai bulan Juli 2018 dan dilakukan hingga 30 kali dirumah terdakwa tinggal satu rumah dengan keluarga terdakwa di Tekuk Baruk RT/01/RW/03 Desa Sepempang Ranai.

Korban merupakan kenalan terdakwa di Facebook dari Jakarta ke Natuna dibiayai oleh terdakwa menawarkan pekerjaan disalah satu Rumah Makan di Ranai.

Putusan hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa selama 12 Tahun penjara.

( Red/Pohan)

Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara Untuk Ayah Pemerkosa Putri Kandung Hingga Melahirkan

0

Batamtimes.co – Natuna
Terdakwa Sulaiman ( 39) warga Setengar Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Kepri. Dihukum 18 tahun penjara denda Rp 200  juta, subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti memerkosa putri kandungnya.

Ketua Majelis Hakim Nanang didampingi hakim anggota Marsel dan Fahri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Natuna, Kepri, Rabu (12/12/2018) sore menyebutkan, terdakwa memerkosa putrinya yang masih berusia 15  tahun.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Eka Putra Kristian Waruwu, SH.MH. dikonfirmasi wartawan Batamtimes.co diruang kerjanya, Rabu (12/12/2018) petang seusai putusan sidang.

Dikatakan, Eka Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) dan Undang-undang Nomor 17  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Putusan Hakim tersebut sesuai dengan
dengan pembuktian unsur-unsur dan pasal yang dibuktikan penuntut umum dalam tuntutanya, ” sebut Eka

Terdakwa Sulaiman menyetubuhi anak kandungnya di rumah terdakwa tinggal berempat bersama terdakwa. Korban sebut saja Bunga yang masih berumur 15 tahun merupakan putri pertama terdakwa.

Lalu, terdakwa dalam fakta persidangan terbukti melakukan kekerasan dan memaksa anaknya untuk melayani nafsu birahinya.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2017 sampai bulan Agustus 2018 dan dilakukan hingga 20 kali. Akibatnya, anak korban hamil dan melahirkan hingga anak korban meninggal dunia

Menanggapi putusan dari majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukum dari Advokasi Aminuddin,SH dan patners menyatakan pikir-pikir tanpa mengajukan banding, tandasnya.

( Red/Pohan)

Untuk Ketiga kali Kota Tanjungpinang Dinobatkan Kota peduli HAM

0

Penulis : Budi Arifin

Batamtimes. Co, Tanjungpinang- Dalam rangka memperingati 70 tahun Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada daerah yang peduli HAM.

Kota Tanjungpinang turut dinobatkan sebagai kota yang memiliki kepedulian pada persolan Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly kepada Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd di Lapangan Upacara Kemenkumham RI, Jakarta, Selasa (11/12).

Syahrul sangat bersyukur dengan predikat yang diraih Kota Tanjungpinang sebagai Kota yang Peduli HAM.

Penghargaan ini merupakan kali ketiga diperoleh Kota Tanjungpinang. “Kita patut bersyukur atas prestasi yang diraih, ini merupakan salah satu wujud kerja keras Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menata dan menciptakan produk hukum yang baik,” ungkapnya.

Menurut Syahrul, dari total nilai yang diraih Kota Tanjungpinang melalui parameter kepedulian HAM cikup baik dan perlu dipertahankan. “Total nilai yang diperoleh dalam kepedulian terhadap HAM yaitu 90,41 dengan berbagai indikator penilaian, ini menandakan kita telah membuat produk hukum yang berintegritas dan memiliki kualitas yang baik,” jelas Syahrul.

Hasil capaian Kota Tanjungpinang dalam memperoleh penghargaan ini telah melalui beberapa tahapan penilaian atas pemenuhan hak pada masing-masing aspek sosial dinilai sangat tinggi. Penghargaan ini diberikan pada Kabupaten/Kota yang mempunyai perhatian khusus terhadap persoalan Hukum dan HAM.

Ada beberapa indikator penilaian yang dicapai oleh Kota Tanjungpinang terbilang baik, seperti perhatian terhadap persoalan hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan dan lingkungan yang berkelanjutan.

Syahrul didampingi Staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Kemasyarakatan Kota Tanjungpinang, Samsudi, S.Sos, MH dan Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Winarsih, SH menaruh harapan agar prestasi ini terus dipertahankan.

Menurutnya, seluruh OPD, elemen masyarakat dan stakeholder harus terus bekerja sama dengan baik sehingga dapat bersinergi dengan Kemenkumham Kepri dan memiliki kesadaran terhadap hukum dan produk hukum yang ada. “Saya berharap seluruh elemen masyarakat, OPD dan stakeholder dapat bersinergi,” pungkas Syahrul.(*) 

KPU Natuna Gelar Test Wawancara, Penambahan Calon PPK Bunguran Tengah

0

Batamtimes,co -Natuna
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna gelar test wawancara rekrutmen penambahan anggota PKK Bunguran Tengah, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Camat Bunguran Tengah, pada Selasa, (11/12/2018) .

Ketua KPU Natuna, Junaedi, ST mengawali pembukaan test wawancara rekrutmen penambahan calon anggota PPK menyampaikan, mengapresiasi minat peserta untuk mengikuti seleksi anggota Kecamatan Bunguran Tengah jumlahnya sangat signifikan mengalahkan kecamatan Midai.

” Saya meminta kepada peserta seleksi jika tidak terpilih jangan berkecil hati sebab setiap Kompetisi pasti ada yang
Kalah dan menang, ujarnya.

Menurutnya untuk menentukan calon anggota PPK itu kriterianya tidak cukup hanya pintar saja, tetapi lebih diutamakan yang cocok, arti kata mampu menyesuaikan dengan beban kerja dan bisa bekerjasama dengan Tim rekan kerja PPK.

” Untuk menentukan dua orang calon anggota PPK Bunguran Tengah yang dibutuhkan tidak biasa diputuskan satu atau dua orang komisioner saja, tapi harus diputuskan secara kolektif dan kolegial, ucapnya

Hal senada disampaikan Tina devisi SDM
para peserta calon anggota PPK tidak perlu risau jikalau, tidak terpilih menjadi anggota PPK masih ada kesempatan untuk bergabung dengan KPPS .

Disamping itu KPU juga akan merekrut relawan Demokrasi KPU lima orang setiap titik, terangnya.

Junaedi, turun langsung melakukan test wawancara bersama Tina komisioner KPU Natuna diruangan UPK Kecamatan Bunguran Tengah, hasil test akan diumumkan kemudian hari sesuai keputusan KPU Natuna.

Sebelumnya PPK Bunguran Tengah telah membuka rekrutmen calon anggota PPK penambahan sebanyak dua orang, namun ternyata jumlah yang mendaftarkan diri sebanyak 20 orang, hadir mengikuti test wawancara sebanyak 18 orang dan 2 (Dua) absen

(Red/Pohan)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga