Kejati Kepri Pastikan Tersangka Korupsi Bansos Batam Diumumkan Maret

0
437

batamtimes,Batam-Kejaksaan Tinggi Kepri menunda mengumumkan nama para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Batam tahun 2011 – 2012 senilai Rp 66 miliar dan sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang telah mereka sidik selama ini.

Padahal Asisten intelijen (Asintel) dan Asiten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri pernah berjanji hingga akhir Februari nanti nama tersangka akan mereka umumkan. Tapi pengumuman itu kembali diundur hingga Maret 2016 tanpa ada tanggal pastinya.

”Maret nanti dipastikan sudah ada tersangka dari penyelidikan korupsi yang dilakukan. Saat ini pendalaman penyelidikan atas sejumlah dugaan Kasus Korupsi masih terus didalami,” ujar Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana Widiastono, Selasa (23/2).

Dikatakannya, banyaknya ruang lingkup instansi dan penerima dana bansos Batam 2012, membuat penyidik Kejati Kepri, melakukan pemeriksaan ekstra dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait. ”Satu langkah lagi akan ada tersangkanya itu. Tadi (kemarin) sudah ekspose di kantor,”kata Andar.

Terpisah, Aspidsus Kejati Kepri, M Rahmad juga mengatakan hal serupa. Dalam waktu dekat pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bansos Batam itu. Ia pun meminta media untuk bersabar. ”Penyelidikan sudah hampir rampung tinggal selangkah lagi, tadi kami juga baru ekspose. Lihat saja dalam waktu dekat ini akan kami tetapkan tersangka,”ujar Rahmad.

Dikatakn Rahmat, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos Batam tersebut. Dari rangkaian peristiwa yang diurai serta penelusuran yang dilakukan, juga telah ditelaah unsur melawan hukumnya.

”Hal ini yang membuat tim agak lama melakukan penyelidikan. Saat ini juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sedang melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang timbul,” kata Rahmad.

Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos tahun 2011-2012 ini dilakukan pihak Kejati Kepri atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi priorotas Kejati Kepri karena adanya rekomendasi dari pihak Kejaksaan Agung.

Dari penelusuran dalam kasus ini, terkait dugaan korupsinya, bermula dari Pemerintah Kota Batam yang memiliki anggaran untuk dana hibah sebesar Rp 66 miliar ditahun 2011.

Pemko Batam kemudian memberikan belanja hibah ini dalam bentuk uang yang diberikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, kelompok masyarakat dan perorangan. Dengan rincian, Pemerintah Pusat Instansi Vertikal Rp 11,2 miliar, Organisasi Semi Pemerintah Rp 3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp 15,6 miliar, Kelompok Masyarakat Rp 21,6 miliar dan Perorangan Rp 14,8 miliar hingga total keseluruhan Rp 66,5 miliar. Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme LS ditransfer dari kas daerah Kota Batam kepada rekening penerima hibah.

Terungkap bahwa belanja hibah yang disalurkan ini tidak lengkap dengan laporan pertanggungjawaban dan naskah hibah. Belanja hibah itu dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan sekretariat daerah selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).

Namun dari jumlah tersebut diketahui yang dilengkapi dengan naskah hanyalah sebesar Rp 14,4 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 52 miliar, tanpa memiliki naskah hibah dan tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban. Penyaluran dana hibah puluhan miliar yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2011. (net/ batam pos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here