Pengemplang BLBI Samadikun Hartono Ditangkap Tim Pemburu koruptor

0
491

batamtimes.co,Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, Samadikun Hartono ditangkap oleh tim gabungan pemburu koruptor Indonesia, tidak menyerahkan diri seperti yang belakangan disebutkan. Pascapenangkapan, pihak Indonesia sendiri masih menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (Samadikun Hartono) ditangkap oleh tim pemburu koruptor,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, kepada SP, Sabtu (16/4).

Dijelaskan Prasetyo, selama ini tim pemburu koruptor sudah mengendus keberadaan Samadikun di Tiongkok. Pengintaian dilakukan di sejumlah tempat pelarian maupun tempat perlindungannya.

Samadikun (68) telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Sejak 2003, buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu ditenggarai selalu berpindah lokasi dari Malaysia, Singapura, Tiongkok hingga Australia untuk menghindari kejaran tim kepolisian, kejaksaan dan Interpol.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here