
Oleh : KETUA LSM BARELANG YUSRIL KOTO
-Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum Pejabat Pemko Batam Yang Berpotensi Kerugian Negara
batamtimes.co,Batam- Ketika dilantik pada tanggal 23 Maret 2016 menjadi Walikota Batam, Rudi mengucapkan sumpah/janji seperti dipersyaratkan di dalam Pasal 61 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ayat (2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.
Ucapan Sumpah/Janji Rudi itu tidak hanya sebatas simbolik dan ritual belaka, namun lebih dari itu sumpah/janji memiliki makna yang sangat dalam buat Rudi sebagai walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan yang harus menjunjung tinggi UUD 1945 serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya, seperti ketentuan di dalam Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: “Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: a. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; b.menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;” Pelanggaran Sumpah/Janji itu tidak saja dipertanggungjawabakan kepada Allah/Tuhan tetapi juga Rudi dihadapkan pada sanksi pemberhentian seperti ketentuan di dalam Pasal 78 huruf c UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: “dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
Terkait Sumpah/janji itu, sesuai Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagai Walikota Rudi dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
Sebagai penyelenggara negara berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Rudi mesti mentaati asas umum penyelenggaraan negara, meliputi : a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efisiensi; i. efektivitas; dan j. keadilan.
Memang benar berdasarkan Pasal 1 angka 2. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Rudi mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan Rudi termasuk pengangkatan tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan itu seperti disebutkan di dalam Pasal 65 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: a. mengajukan rancangan Perda; b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Nah ini dia, terkait kewenangan mengangkat tenaga Satpol PP, Walikota Rudi dipastikan akan membuat keputusan tata usaha negara (KTUN) tentang pengangkatan tenaga Satpol PP Di Lingkungan Pemko Batam. Menurut Pasal 1 angka 7. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: “Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Yang menjadi persoalan bagaimana tata laksana dalam membuat KTUN itu yang tidak bisa serta merta dibuat, ketentuan ini diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa : “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”
Lantas bagaimana menghitung sebanyak 500 orang Satpol PP yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam Sahir yang dipastikan atas instruksi Walikota Rudi? Apakah pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Bahwa sebanyak 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu berasal dari jumlah 825 orang pada penerimaan Tahun 2014/2015 yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini tidak terdapat satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur penerimaan 825 Satpol PP dan verifikasi 500 Satpol PP itu. Ketentuan di dalam Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam tidak terdapat satu pasal pun yang dapat menjadi dasar acuan penerimaan 835 Satpol PP apalagi 500 Satpol PP yang diverifikasi. Aturan pengangkatan tenaga Satpol PP terdapat pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menyatakan :
“Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah: a. pegawai negeri sipil; b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat; c. tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan; d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi pedoman Walikota Rudi menghitung jumlah sebanyak 500 orang Satpol PP lolos verifikasi? Jawbnya, penghitungan jumlah sebanyak 500 0rang Satpol PP itu lebih tepat disebut “akal-akalan” Bahwa penghitungan jumlah polisi pamong praja diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja menyebutkan, diantaranya: Pasal 2 Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan: a. kriteria umum; dan b. kriteria teknis. Pasal 3 Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP.
Pasal 4 ayat (1) Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dan ayat (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot. Pasal 5 Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; c. jumlah APBD; dan d. rasio belanja aparatur. Pasal 6 ayat (2) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah; b. jumlah peraturan daerah; c. jumlah peraturan kepala daerah; d. jumlah desa/kelurahan; e. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan; f. jumlah kecamatan; g. aspek Karakteristik; dan h. kondisi geografis.
Walaupun belum berupa ketetapan tertulis sangat jelas keputusan Walikota rudi dalam menetapkan sebanyak 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu melanggar ketetuan Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB.”. Disamping itu, penetapan sebanyak 500 orang Satpol PP itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, berikut isinya :
1. Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan yang berbunyi :
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa : 1. Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, 2. Bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Tinggal menunggu waktu kapan Walikota Rudi membuat ketetapan tertulis (Surat) Keputusan Walikota Batam Tentang Pengangkatan Satpol PP Di Lingkungan Pemko Batam sebanyak 500 orang itu yang tentunya Rudi dihadapkan pada syarat sahnya keputusan itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 30 Tagun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Dan bagaimana APBD bisa dipergunakan untuk belanja aparatur yang diangkat dengan keputusan tidak sah? Yang pastinya Walikota Rudi dituntut untuk mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Tentu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Kita tunggu(*)